PSAK 101
Penyajian Laporan Keuangan Syariah
1.Periode Pelaporan
Laporan Keuangan setidaknya disajikan secara tahunan.
2.Komponen Laporan Keuangan
a.Neraca
b.Laporan Laba Rugi
c.Laporan Arus Kas
d.Laporan Perubahan Ekuitas
e.Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
f.Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
g.Catatan atas Laporan Keuangan
3.Informasi yang disajikan dalam Neraca
Neraca minimal mencakup pos-pos berikut:
a.Kas dan Setara Kas
b.Aset Keuangan
c.Piutang Usaha dan Piutang Lainnya
d.Persediaan
e.Investasi yang diperlakukan menggunakan metode ekuitas
f.Aset Tetap
g.Aset Tidak Berwujud
h.Utang Usaha dan Utang Lainnya
i.Utang Pajak
j.Dana Syirkah Temporer
k.Hak Minoritas
l.Modal Saham dan Pos Ekuitas Lainnya
4.Informasi yang disajikan dalam Laporan Laba Rugi
Laba Rugi minimal mencakup pos-pos berikut:
a.Pendapatan Usaha
b.Bagi Hasil untuk Pemilik Dana
c.Beban Usaha
d.Laba utau Rugi Usaha
e.Pendapatan dan Beban NonUsaha
f.Laba atau Rugi dari Aktivitas Normal
g.Beban Pajak
h.Laba atau Rugi Bersih untuk Periode Berjalan
5.Informasi yang disajikan dalam Laporan Perubahan Ekuitas
Laporan Perubahan Ekuitas sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan:
a.Laba atau rugi bersih periode yang bersangkutan
b.Setiap pos pendapatan dan beban, keuntungan atau kerugian beserta jumlahnya yang berdasarkan PSAK terkait diakui secara langsung dalam ekuitas
c.Pengaruh kumulatif dari perubahan kebijakan akuntansi dan perbaikan terhadap kesalahan mendasar sebagaimana diatur dalam PSAK terkait
d.Transaksi modal dengan pemilik dan distribusi kepada pemilik
e.Saldo akumulasi laba atau rugi pada awal dan akhir periode serta perubahannya
f.Rekonsiliasi antara nilai tercatat dari masing-masing jenis modal saham, agio, dan cadangan pada awal dan akhir periode yang mengungkapkan secara terpisah setiap perubahan
6.Informasi yang disajikan dalam Laporan Arus Kas
Laporan Arus Kas disusun berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan dalam PSAK terkait
7.Informasi yang disajikan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Zakat sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan:
a.Dana zakat berasal dari wajib zakat (Muzakki)
i. Zakat dari dalam entitas syariah
ii.Zakat dari pihak luar entitas syariah
b.Penggunaan dana zakat melalui lembaga amil zakat untuk
i. Fakir
ii. Miskin
iii.Riqab
iv.Gharim
v. Muallaf
vi.Fiisabilillah
vii.Amin
c.Kenaikan atau penurunan zakat
d.Saldo awal dana zakat
e.Saldo akhir dana zakat
8.Informasi yang disajikan dalam Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan
Laporan Sumber dan Penggunaan Dana Kebajikan sebagai Komponen Utama Laporan Keuangan yang menunjukan:
a.Sumber dana kebajikan berasal dari penerimaan
i. Infak
ii. Sedekah
iii.Hasil pengelolaan wakaf sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku
iv.Pengembalian dana kebajikan produktif
v. Denda
vi. Pendapatan Non Halal
b.Penggunaan dana kebajikan untuk
i. Dana kebajikan produktif
ii. Sumbangan
iii.Penggunaan lainnya untuk kepentingan umum
c.Kenaikan dan penurunan sumber dana kebajikan
d.Saldo awal dana penggunaan dana kebajikan
e.Saldo akhir dana penggunaan dana kebajikan
9.Informasi yang disajikan dalam Catatan Laporan Keuangan
Catatan atas laporan keuangan mengungkapkan:
a.Informasi tentang dasar penyusunan keuangan dan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan terhadap peristiwa atau transaksi yang penting
b.Informasi yang diwajibkan dalam PSAK tetapi tidak disajikan di neraca, laporan laba rugi, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas, laporan sumber dan penggunaan zakat dan laporan penggunaan dana kebajikan
c.Informasi tambahan yang tidak disajikan dalam laporan keuangan tetapi diperlukan dalam rangka penyajian secara wajar
Catatan atas laporan keuangan umumnya disajikan dengan urutan sebagai berikut:
a.Pengungkapan mengenai dasar pengukuran dan kebijakan akuntansi yang diterapkan
b.Informasi pendukung pos-pos laporan keuangan sesuai urutan sebagaimana pos-pos tersebut disajikan dalam laporan keuangan dan urutan penyajian komponen laporan keuangan
c.Pengungkapan lain termasuk kontijensi, komitmen dan pengungkapan keuangan lainnya serta pengungkapan yang bersifat nonkeuangan
10.Penarikan
Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengaturan penyajian laporan keuangan bank syariah dan berlaku mulai 1 Januari 2008.