Pengertian KJKS :
Koperasi Jasa Keuangan Syariah adalah koperasi yang kegiatan usahanya bergerak di bidang pembiayaan, investasi, dan simpanan sesuai pola bagi hasil (syariah).
Pengertian BMT :
BMT adalah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Pengertian KJKS-BMT
KJKS-BMT adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah Baitul Maal wat Tamwil yaitu sistem intermediasi keuangan di tingkat mikro yang berbadan hukum koperasi yang didalamnya terdapat Baitul Maal dan Baitul Tamwil yang dalam operasionalnya dijalankan dengan menerapkan prinsip-prinsip syari‘ah.
Dari pengertian KJKS-BMT diatas diatas terdapat enam unsur yaitu :
1. Sistem Intermediasi keuangan
Intermediasi atau disebut perantara, dimana dalam kontek ini KJKS-BMT adalah berfungsi sebagai perantara atau penghubung antara orang yang mempunyai surplus dana (dana berlebih) orang yang defisit dana (membutuhkan dana) dan sebagai perantara maka KJKS-BMT mempunyai tiga fungsi yaitu menghimpun dana dalam bentuk tabungan dan simpanan, mengadministrasikan dana dan menyalurkan dananya dalam bentuk pembiayaan dan piutang, dari proses inilah kemudian KJKS-BMT menerima dan membagikan bagi hasil dari dan untuk anggotanya atau pihak lain yang menyimpan atau menabung di KJKS-BMT.
2. Tingkat Mikro
Tingkat mikro memiliki pengertian bahwa KJKS-BMT harus beroperasi pada tingkat mikro ini artinya yang menjadi nasabah untuk pembiayaan KJKS-BMT adalah mereka yang membutuhkan pembiayaan di bawah kecil yang pada kenyataannya tidak bisa di jangkau oleh system perbankan, maka dalam konteks ini KJKS-BMT harus mengutamakan kelompok usaha yang layak tapi tidak bankable maka ketika KJKS-BMT beroperasi diwilayah ini menjadi mutlak perlunya proses pendampingan yang dilakukan oleh KJKS-BMT untuk anggotanya, jadi kalau dilihat dari sistem operasinya maka KJKS-BMT tidak dapat disamakan dengan system bank (perbankan) tetapi lebih menyerupai ventura dimana fungsi pendampingan dan pembinaan terhadap nasabahnya menjadi hal yang mutlak untuk dilaksanakan oleh KJKS-BMT.
3. Berbadan Hukum Koperasi
KJKS-BMT dalam operasinya menggunakan badan hukum koperasi, oleh karenanya dalam maka KJKS-BMT harus menjalankan prinsip-prinsip koperasi dan segala peraturan yang mengatur tentang perkoperasian.
4. Baitul Tamwil
Baitut Tamwil (Bait = Rumah, at-Tamwil = Pengembangan Harta) melakukan kegiatan pengembangan usaha-usaha produktif dan investasi dalam meningkatkan kualitas ekonomi pengusaha mikro dan kecil dengan antara lain mendorong kegiatan menabung dan menunjang pembiayaan kegiatan ekonominya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi bisnis yang harus menjalankan usahanya demi mencapai keuntungan, dan harus menggunakan manajenen yang profesional.
Ciri-ciri operasional Baitut Tamwil :
- Visi dan misi pengelolaan dana adalah menggunakan prinsip-prinsip ekonomi.
- Profit oriented (Berorientasi pada Keuntungan)
- Dijalankan sesuai dengan prinsip Islam
- Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemilik kelebihan dana dan pihak yang memerlukan dana.
5. Baitul Maal
Baitul Maal (Bait = Rumah, Maal = Harta) menggalang Titipan dana Zakat, Infaq dan Shadaqah serta mengoptimalkan distribusinya sesuai dengan peraturan dan amanahnya. Pada sisi ini BMT merupakan institusi sosial jadi BMT memerankan dirinya untuk membantu kesulitan anggotanya yang mempunyai masalah sosial dan harus mampu meningkatkan kualitas anggotanya dan keluar dari masalah sosial yang dihadapinya dengan mengoptimalkan dana zakat, infaq, shadaqah, wakaf (ziswaf), Iuran Kesetiakawanan Sosial, Sumbangan/Hibah dan lainnya.
Dana-dana sosial yang berhasil dihimpun disalurkan kepada pihak yang berhak menerimanya dengan ketentuan sebagai berikut :
- Visi dan misi pengelolaan dana adalah sosial.
- Non-profit (nirlaba).
- Memiliki fungsi sebagai mediator antara pemberi dana sosial / zakat (Muzakki) dan penerima dana sosial / zakat (Mustahik).
- Tidak diperbolehkan mengambil profit apapun dalam operasionalnya.
- Biaya operasi mengambil hak sebagai Amilin maksimal sebesar 12,5 % dari dana zakat yang diterima.
6. Prinsip Syari’ah
KJKS-BMT dalam segala aspek operasional harus tunduk dan tidak boleh keluar dari tatanan syari‘ah maka dalam konteks ini menjadi suatu kewajiban bagi para pengurus dan pengelola KJKS-BMT mengetahui dan memahami ekonomi syari‘ah dan fiqih muamalah dan setidaknya dalam setiap KJKS-BMT wajib adanya dewan pengawas syari‘ah yang berfungsi sebagai pengawas dan pengendali operasi KJKS-BMT agar tidak keluar dan melakukan peyimpangan dari konsep syari‘ah. Aturan utama yang menjadi bingkai syari‘ah terdapat dalam Al Qur‘an dan hadist yang diantaranya memberikan pembeda antara ekonomi syari‘ah dengan ekonomi konvensional yaitu : Pengharaman riba, Penghalalan jualbeli, Keadilan, Prstetatif dan Tolong melolong, atau kalau menurut konsep yang terdapat dalam UU Perbankan Syari‘ah yang membedakan syari‘ah dan tidaknya suatu proses ekonomi adalah ada pada kata
Magrrib ( Maisir-untung-untungan/judi-, Ghoror- sesuatu yang tidak jelas/penipuan-, Riswah/suap, dan riba/bunga).
Jadi itulah unsur-unsur yang terdapat dalam BMT sebagai sebuah sistem, unsur-unsur tersebut juga bisa berupakan prinsip dan kriteria pembeda antara sistem BMT dengan sistem dan lembaga keuangan lainnya, artinya sebuah sistem kalau tidak menjalankan unsur-unsur diatas meskipun namanya BMT tidak dapat dikatakan sebagai BMT, tetapi meskipun namanya bukan BMT akan tetapi dalam praktek operasionalnya mejalankan unsur-unsur diatas itulah BMT.
http://www.ussisulsel.com/?pilih=news&mod=yes&aksi=lihat&id=91