Selayang Pandang KJKS

Artikel BMT

Selayang Pandang KJKS

**

1. Bagaimana latar belakang KJKS / profilnya?

Kita overview pada krisis moneter tahun 1998 sebagai titik permulaan. Point pertama, Indonesia setelah dilanda krisis tersebut, sektor perekonomian yang mampu bertahan dan segera bangkit kembali adalah Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dan sistem keuangan yang tidak berbasis non-ribawi. Kebetulan waktu itu sektor keuangan atau perbankan syariah baru Bank Muamalat yang sudah berdiri sejak tahun 1992 dan beberapa lembaga keuangan mikro syariah, seperti BMT dan Koperasi Syariah.

Lalu point kedua, kita tahu koperasi adalah soko guru perekonomian rakyat berdasarkan asas kekeluargaan, sebagai cita-cita ideal sistem perekonomian Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 pasal 33 ayat 1. Maka berdasarkan dua hal tersebut, dipandang perlu berdirinya lembaga koperasi yang memakai prinsip-prinsip ekonomi syariah untuk menjadi mitra usaha-usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang selama ini dipandang tidak bankable, tidak memenuhi persyaratan pembiayaan dari lembaga perbankan.

2. Bagaimana definisi dan konsepsi KJKS?

KJKS adalah Koperasi Jasa Keuangan Syariah, merupakan lembaga keuangan yang mengambil badan hukum koperasi, dan sistem operasionalnya mengacu pada prinsip-prinsip ekonomi syariah. Secara konsepsi, KJKS mematuhi prinsip koperasi, yaitu kesejahteraan untuk para anggotanya dan terdapat tiga jenis simpanan, yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela.

Dan hubungan lembaga koperasi dengan anggotanya menggunakan mekanisme keuangan syariah, yang terdiri dari empat prinsip transaksi, yaitu prinsip jual beli (menggunakan akad Murabahah, Salam, Istishna), prinsip bagi hasil (menggunakan akad Mudharabah dan Musyarakah), prinsip Sewa (menggunakan akad Ijarah), dan prinsip fee base income atau jasa (menggunakan akad Rahn, Hiwalah, Kafalah, Wakalah, dan jenis akad jasa lain)

3. Bagaimana Visi dan Misi KJKS?

KJKS yang kami dirikan memiliki visi: menjadi lembaga bisnis syariah yang independen, profesional dan terpercaya. Sedangkan misinya adalah: melakukan pengembangan dan pelayanan bisnis keuangan syariah, melakukan pembinaan terhadap sumber daya insani KJKS dan bisnis para anggota KJKS secara sistematis dan terarah.

4. Apa tujuan didirikannya KJKS?

KJKS adalah lembaga keuangan syariah yang concern dalam mendukung dan mendorong pengembangan sektor keuangan dan perbankan syariah di Indonesia. Kondisi UMKM yang tidak tersentuh oleh bank (unbankable), karena tidak adanya jaminan (agunan), kecilnya kapasitas usaha, lemahnya manajemen dari usaha jenis UMKM, diharapkan dapat terlayani oleh adanya KJKS. Sehingga berdirinya KJKS dapat menjadi langkah solutif dalam memberdayakan ekonomi masyarakat kelas menengah ke bawah, yang sampai saat ini cukup memberikan andil yang signifikan dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat.

5. Bagaimana struktur organisasi KJKS?

Struktur organisasi KJKS sangat bergantung pada model yang digunakan oleh masing-masing lembaga keuangan syariah. Namun secara umum dapat dilihat pada bagan berikut ini:

struktur organisasi KJKS

adapun tugas jabatan dan uraian tugasnya adalah:

No. Jabatan Fungsi Jabatan Tugas Jabatan Uraian Tugas
1 Kepala Cabang Koordinator dan Penanggung jawab bisnis KJKS cabang Koordinasi, Pemasaran, Pengembangan, Analisis, Administrasi dan Layanan – Memimpin dan mengelola Cabang dengan SDM berjumlah 15 orang- Memutuskan pembiayaan / investasi- Melakukan koordinasi dgn Kadiv Kmi – Melakukan koordinasi dgn Kabag secara rutin – Melakukan analisa pasar – Memasarkan produk sesuai sisdur dan mencapai target kinerja cabang – Merencanakan target pembiayaan dan pendanaan – Mengamankan & menjaga kualitas pembiayaan – Implementasi dan memonitor unit layanan – Implementasi dan memonitor perkembangan pembiayaan dan pendanaan di wilayah yg menjadi tanggung jawabnya –  Melakukan kegiatan survey dan analisa atas usulan pembiayaan –  Membuat laporan hasil survey dan analisa usulan pembiayaan –  Melakukan verifikasi ke lapangan atas permohonan pembiayaan – Bertanggung jawab atas terlaksananya sistem administrasi dan pelaporan sesuai sisdur – Melayani secara professional
2 Kabag Operasional Koordinator dan Penanggung jawab administrasi dan keuangan cabang Koordinasi, Pemasaran, Administrasi, dan Layanan – Melakukan koordinasi dgn Kacab- Melakukan koordinasi dgn BO, CS dan Teller secara rutin- Memasarkan produk sesuai sisdur duna mencapai target kinerja cabang – Bertanggung jawab atas terlaksananya sistem administrasi dan pelaporan sesuai sisdur – Melayani secara professional
3 Operasional / Staff Administrasi keuangan dan keskretariatan cabang Koordinasi, Administrasi –  Melakukan koordinasi dgn Kabag operasional-  Melakukan koordinasi dgn teller secara rutin-  Melaksanakan administrasi dan pelaporan –  Melaksanakan pembukuan dgn tertib dan teratur sesuai sisdur –  Mempersiapkan dan melaksanakan pencairan pembiayaan –  Melakukan kegiatan rutin operasional berupa pelaporan, administrasi financing dan filing document
4 Customer Service Pelayanan dan Pemasaran Koordinasi, Pemasaran, Layanan –  Melakukan koordinasi dgn Kabag operasional- Memasarkan produk sesuai sisdur-  Melayani secara professional
5 Teller Administrasi keuangan, Pelayanan dan Pemasaran Koordinasi, Pemasaran,Layanan dan Administrasi –  Melakukan koordinasi dgn Kabag operasional-  Melakukan koordinasi dgn staff operasional secara rutin- Memasarkan produk sesuai sisdur –  Melayani secara professional –  Menerima setoran pembayaran pembiayaan. –  Melakukan pencatatan dan proses jurnal, verifikasi terhadap transaksi yang dilakukan –  Melakukan kegiatan rutin operasional berupa pelaporan, administrasi financing dan filing document
6 Kabag Lending Koordinator & Penanggung jawab Pembiayaan Koordinasi, Pemasaran, Pembiayaan, Analisis, Administrasi dan Layanan – Melakukan koordinasi dgn Kacab, Account Officer dan Staff UL secara rutin- Memasarkan produk sesuai sisdur duna mencapai target kinerja cabang- Merencanakan target pembiayaan – Bertanggung jawab atas pencapaian target pembiayaan – Melakukan solisitasi guna mencapai target pembiayaan – Menjaga kualitas & mengamankan pembiayaan cabang –  Melakukan kegiatan survey dan analisa atas usulan pembiayaan –  Membuat laporan hasil survey dan analisa usulan pembiayaan –  Melakukan verifikasi ke lapangan atas permohonan pembiayaan – Bertanggung jawab atas terlaksananya sistem administrasi dan pelaporan sesuai sisdur – Melayani secara baik dan professional
7 Tim Remedial Penanganan Nasabah Bermasalah Koordinasi, Pembiayaan –  Melakukan koordinasi dgn Kacab, Kabag Lending , AO dan Staff UL- Melakukan penagihan kepada nasabah
8 Acount Officer Analisa Kelayakan Pembiayaan Koordinasi Administrasi,, Pembiayaan, Analisa dan Kolektor –  Melakukan koordinasi dgn Kabag Lending-  Menjaga hubungan baik dgn calon nasabah maupun nasabah lama dgn cara monitoring nasabah secara rutin-  Melakukan komite pembiayaan sesuai limit yang diajukan –  Melakukan pelaporan dan filling dokumen mengenai Lending –  Mempersiapkan dan melaksanakan pencairan pembiayaan –  Melakukan pelaporan dan filling dokumen –  Mencari nasabah baru yg bisa diberikan pembiayaan sesuai target yg ditetapkan. –  Menjaga kualitas portofolio pembiayaan melalui proses yg sesuai ketentuan dan bertanggung jawab –  Melakukan kegiatan survey dan analisa atas usulan pembiayaan –  Membuat laporan hasil survey dan analisa usulan pembiayaan –  Melakukan verifikasi ke lapangan atas permohonan pembiayaan –  Melakukan penagihan rutin terhadap kewajiban nasabah yang telah jatuh tempo. –  Mengambil langkah-langkah penagihan sesuai sisdur
9 Kabag Funding Koordinator & Penanggung jawab Pendanaan Koordinasi, Pemasaran Pendanaan Administrasi dan Layanan – Melakukan koordinasi dgn Kadiv Kmi- Melakukan koordinasi dgn Funding Officer secara rutin- Memasarkan produk sesuai sisdur duna mencapai target kinerja cabang – Merencanakan target pendanaan – Bertanggung jawab atas pencapaian target pendanaan – Melakukan sosialisasi produk pendanaan ke masyarakat guna mencapai target – Bertanggung jawab atas terlaksananya rofes administrasi dan pelaporan sesuai sisdur – Melayani secara professional
10 Funding Officer Pelayanan dan Pendanaan Koordinasi Pemasaran, Pendanaan dan  Layanan Administrasi –  Melakukan koordinasi dgn Kabag Funding-  Memasarkan produk sesuai sisdur duna mencapai target kinerja cabang-  Melakukan sosialisasi produk pendanaan ke masyarakat guna mencapai target –  Melayani secara professional –  Melakukan pelaporan dan filling dokumen mengenai Funding
11 Staff Unit Layanan Koordinasi, Layanan, Administrasi, Pembiayaan, Analisa dan Kolektor –  Melakukan koordinasi dgn Kacab dan Kabag-  Menjaga hubungan baik dgn calon nasabah maupun nasabah lama dgn cara monitoring nasabah secara rutin-  Melakukan komite pembiayaan sesuai limit yang diajukan –  Melakukan pelaporan dan filling dokumen mengenai Lending –  Mempersiapkan dan melaksanakan pencairan pembiayaan –  Melakukan pelaporan dan filling dokumen –  Mencari nasabah baru yg bisa diberikan pembiayaan sesuai target yg ditetapkan. –  Menjaga kualitas portofolio pembiayaan melalui proses yg sesuai ketentuan dan bertanggung jawab –  Melakukan kegiatan survey dan analisa atas usulan pembiayaan –  Membuat laporan hasil survey dan analisa usulan pembiayaan –  Melakukan verifikasi ke lapangan atas permohonan pembiayaan –  Melakukan koordinasi dgn Staff Operasional secara rutin – Memasarkan produk sesuai sisdur –  Melayani secara professional –  Menerima setoran pembayaran pembiayaan. –  Melakukan pencatatan terhadap transaksi yang dilakukan –  Melakukan kegiatan rutin operasional berupa pelaporan, administrasi financing dan filing documen

6. Alasan pemilihan lokasi?

Lokasi yang kami pilih berdasarkan kriteria demografis dan geografis yang memiliki potensi pasar keuangan syariah. Misalnya dekat dengan pasar tradisional, dekat dengan kantong-kantong komunitas muslim, dan banyak dijumpai usaha home industry. Lebih mudahnya jika di satu tempat telah berdiri lembaga sejenis, baik yang syariah atau konvensional, maka di sanalah KJKS memilih lokasi kantor.

7. Bagaimana target pemasaran yang bapak inginkan?

Kami menargetkan pasar-pasar produktif, diantaranya usaha-usaha home industry, usaha perdagangan seperti grosir atau agen atau pengecer yang usahanya cukup prospektif, serta sektor jasa seperti pengusaha kontrakan atau kos-kosan.

8. Perbedaan koperasi syariah dengan konvensional?

Secara umum dan jika dilihat dari “cangkang” mungkin akan terlihat sama saja, tapi secara substansi keduanya memiliki pijakan yang berbeda. Satu berbasis pada bunga bagi koperasi konvensional dan non-bunga atau sistem syariah bagi koperasi syariah. Jika secara filosofis berbeda, maka cara pandang di tataran operasionalnya juga akan berbeda. Meskipun pada satu sisi akan memiliki banyak persamaan, yakni keduanya sama-sama berdiri atas nama dan untuk para anggotanya dalam melayani kebutuhan para anggotanya, baik untuk produktif maupun konsumtif.

9. Banyak yang mengatakan KJKS dan BMT sama, dimana letak presamaannya, apakah memang semua prosedurnya sama, apa dan bagaimana?

KJKS dan BMT adalah sama-sama sebagai lembaga keuangan mikro syariah yang melayani usaha-usaha mikro kecil dan menengah. Lalu perbedaannya hanya terdapat pada sisi badan hukum sebagai legalitas usahanya. Jika KJKS beroperasional dengan badan hukum koperasi, sedangkan BMT bisa dengan badan hukum koperasi atau bisa juga dengan status Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM). Namun ada pula lembaga tersebut ya Koperasi Syariah ya BMT. Seperti kita temukan nama sebuah lembaga keuangan syariah Koperasi Simpan Pinjam (KSP) BMT Mitrass, misalnya. Untuk prosedur pendiriannya, lembaga koperasi syariah harus mendaftarkan diri kepada Dinas Koperasi setempat, sedangkan KSM hanya semacam lembaga perkumpulan saja.

10. Apa saja produk dalam KJKS?

KJKS sebagai lembaga intermediasi, produknya akan sama seperti lembaga perbankan atau keuangan syariah dan konvensional yang terdiri dari dua sisi, yaitu produk penghimpunan dan penyaluran dana. Untuk penghimpunan dana biasa menggunakan produk tabungan dan deposito. Sedangkan penyaluran dana dapat menggunakan produk pembiayaan modal usaha atau pembiayaan untuk investasi.

11. Apa saja jenis penghimpunan dana? Tolong jelaskan yaa!

Jenis pendanaan atau penghimpunan dana di perbankan atau keuangan syariah secara umum biasanya berdasarkan akad Wadiah dan Mudharabah. Sedangkan nama produknya bisa berupa tabungan dan deposito, atau berbagai jenis nama simpanan, seperti Simpanan Pendidikan (Si Didi), Simpanan Haji dan Umrah (Si Uji), Simpanan Multi Guna (Si Muna) dan Simpanan Berjangka (Si Jangka). Perbedaannya jika Si Jangka, Si Didi, dan Si Uji menggunakan akad Mudharabah, sedangkan yang memakai akad Wadiah hanyalah Si Muna. Dan keempat jenis simpanan tersebut, karena ini lembaga koperasi, maka dikategorikan sebagai Simpanan Sukarela, untuk melengkapi Simpanan Wajib dan Simpanan Pokok.

12. Apa saja jenis penyaluran dana? Tolong jelaskan yaa!

Untuk penyaluran dana atau biasa disebut pembiayaan (financing), yang biasa dipakai adalah akad Murabahah (prinsip jual beli), Mudharabah (prinsip bagi hasil), dan Ijarah (prinsip sewa). Bentuk penyalurannya diorientasikan untuk kebutuhan sektor produktif, baik itu menambah modal usaha atau kebutuhan investasi.

Dan tadi kenapa dikatakan pembiayaan (financing), bukan kredit atau pinjaman (loan), karena financing (pembiayaan) dan loan (pinjaman) dipandang secara prinsip syariah memiliki kategori yang berbeda. Satu sebagai kategori hubungan bisnis dan yang kedua kategori hubungan sosial. Dalam Islam hubungan sosial tidak boleh ada tambahannya, karena termasuk riba. Ini penting terkait sisi filosofisnya yang berbeda, dan akan sangat menentukan perbedaan sisi teknis atau operasionalnya.

13. Masing-masing transaksi penghimpunan dan penyaluran dana bagaimana? (disertai jurnal)

  1. Pendanaan

Soal:

Nasabah A mendatangi kantor KJKS untuk menyimpan dananya sebesar Rp. 100.000,- untuk jenis simpanan Si Muna dan sebesar Rp. 1.000.000,- untuk Si Jangka.

Jawab:

Maka jurnalnya adalah:

Kas                                          Rp. 1.100.000,-

——Simpanan Si Muna                    Rp.    100.000,-

——Simpanan Si Jangka                  Rp. 1.000.000,-

2. Pembiayaan

Soal:

Bulan berikutnya Nasabah A mengajukan pembiayaan dan disetujui sebesar Rp. 5.000.000,- untuk menambah modal usahanya, disepakati berdasarkan akad Murabahah dengan margin Rp. 1.000.000,- sehingga pembiayaan Nasabah A sebesar Rp. 6.000.000,-.

Jawab:

Berdasarkan ketentuan KJKS, Nasabah A harus menyetor Simpanan Pokok Rp. 25.000,- dan Simpanan Wajib Rp. 10.000,- lalu dikenakan biaya administrasi pembiayaan sebesar Rp. 120.000,- biaya materai Rp. 30.000,- dan biaya asuransi Rp. 10.000,-

maka jurnalnya adalah:

1. Piutang Murabahah                                       Rp. 6.000.000,-

——Margin Murabahah Ditangguhkan                      Rp. 1.000.000,-

——Kas Teller                                                                      Rp. 5.000.000,-

2. Kas                                                                          Rp.  195.000,-

——Simpanan Pokok (Nasabah A)                                    Rp.    25.000,-

——Simpanan Wajib (Nasabah A)                                     Rp.    10.000,-

——Pendapatan Administrasi Pembiayaan                  Rp.  120.000,-

——Pendapatan Materai                                                      Rp.    30.000,-

——Titipan Asuransi                                                            Rp.    10.000,-

**

Ini adalah petikan wawancara antara seorang praktisi sebuah koperasi syariah di Indonesia dengan seorang mahasiswa Universitas Muhammadiyyah Jakarta, Novi Maryati.

http://asicafe.wordpress.com/2010/11/05/selayang-pandang-kjks/

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.