Ramadhan dan Pengentasan Kemiskinan melalui BMT

Artikel BMT

Oleh H. Mahyeldi Ansharullah,SP MinangkabauNews — Bulan Ramadhan adalah bulan paling mulia dari sebelas bulan lainnya, dimana Allah SWT akan melipatkan gandakan setiap zakat ataupun perbuatan seseorang, momentum ramadhan juga merupahkan optimalisasi peran ganda KJKS dalam usaha pengentasan kemiskinan. Prestasi kota Padang mendapatkan penghargaan satya lencana beberapa waktu lalu, tidak terlepas dari perkembangan koperasi yang meningkat dari tahun ketahun contohnya saja koperasi jasa keuangan syariah. Hasil identifikasai BPS 2010 mencatat turunnya jumlah Rumah Tangga Miskin (RTM) di Kota padang secara signifikan dari 38.099 RTM menjadi 29.661 RTM. KJKS adalah lembaga sosial yang bertugas mengumpulkan/menghimpun zakat, infaq dan sadaqah yang kemudian disalurkan kepada masyarakat miskin. Untuk memantpakn perannya mengentaskan kemiskinan, KJKS bekerjasama dengan pinbuk pusat dan BRI Syariah pusat dan dilanjutkan lagi pembentukannya di 20 kelurahan melalui pelaksanaan transformasi KMK yang dibentuk tahun 2008 dan 2009. Sumber dana KJKS-BMT ini berasal dari dana kredit mikro kelurahan (KMK) tahun 2010 yang merupahkan sharing dana antara pemerintah kota Padang dengan pemerintah provinsi sumbar (masing-masing 8,1 milyar) dengan alokasi dana perkelurahan sebesar Rp300juta. Saat ini KJKS sudah berjumlah 54 KJKS yang tersebar di 54 kelurahan di Kota Padang. Lembaga ini dibentuk tahun 2010 lalu dan telah menyalurkan Rp13 triliun kepada warga miskin dari target Rp16 trliun yang dialokasikan. Tahun 2011, Target dan realisasi pembentukan KJKS antara lain kecamatan Koto Tangah dengan pembentukan 7 kelurahan (Lubuk Buaya, Koto Panjang Ikur Koto, Bungo Pasang, Parupuk Tabing, Air Pacah, Tunggul Hitam, 2 unit dalam proses pembentukan (Koto Pulai dan Ganting Batu Kabung). Kecamatan Nanggalo dengan pembentukan 3 KJKS (Surau Gadang, Gurun Laweh dan lapai). Kecamatan Bungus Teluk Kabung dengan pembentukan 1 KJKS yakni Kelurahan Bungus Timur. Kecamatan Padang Timur dengan pembentukan 2 KJKS (Alai Parak Kopi dan lolong Belanti). Selanjutnya, Kecamatan Pauh dengan pembentukan 2 KJKS (Koto Luar dan Cupak Tangah), 1 KJKS(Binuang kampung Dalam) masih dlam proses, kemudian kecamtan Lubuk Kilangan dengan pembentukan 2 KJKS (Indarung dan Bandar Buat). Namun, pelaksnaan KJKS perlu sebuah komitmen bersama pengurus, pengelolah dan pemerintah kelurahan agar semua KJKS-BMT dapat melaksanakan peran gandanya untuk mengantaskan kemiskinan di Kota Padang. Penulis adalah Wakil Walikota Padang dan juga pencetus ide KJKS.

 

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.