Agus Muharram: “Banyaknya Skim di KJKS Membuat Daya Tarik Koperasi”
Munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah menjadikan beberapa departemen yang ada di pemerintah dengan cepat mengambil sikap. Hal ini terjadi di Kementerian Negara Koperasi dan UKM (Kemennegkop dan UKM) yang dengan cepat menata regulasi terkait dengan pengembangan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS). Seperti apakah pengembangan KJKS yang sudah dilakukan selama ini serta bagaimana kedepannya, Agus Yuliawan dari KBES, mewawancarai Deputi Pembiayaan, Agus Muharram di ruang kerjanya di gedung Kemennegkop dan UKM,berikut petikannya.
Agus Muharram
Tahun 2009 akan dilalui, sejauh mana program Anda dalam mengembangkan Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) selama ini?
Program pengembangan KJKS merupakan salah satu program kami Kementerian Negara Koperasi dan UKM dalam memajukan pengembangan koperasi dan UKM berbasis syariah. Selain itu orientasi kami dalam mengembangkan KJKS tak lepas dari semangat munculnya Undang-Undang Perbankan Syariah yang merupakan pilar dari pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Bagaimana potensi serta peluang KJKS kedepan?
Kami rasa kedepan sangat berpotensial KJKS berkembang, hal ini dilihat dari segmentasi pasar sangat luas untuk dikembangkan dan tambah mayoritas Muslim masyarakat Indonesia menjadikan daya tarik sendiri bagi pengembangan KJKS.
Apa kelebihan KJKS dibandingkan koperasi biasa selama ini?
Banyak hal yang diperolah dalam KJKS dimana di KJKS banyak skim-skim pembiayaan yang bervariasi hal ini sangat cocok dan sesuai dengan kebutuhan pelaku UKM yang ada selama ini. Selain itu orientasi dari sistem ekonomi syariah adalah memajukan sektor riil hal ini sangat sesuai dengan kepentingan pengembangan koperasi.
Lantas sejauhmana peran dan dukungan pemerintah dalam pengembangan KJKS selama ini?
Dalam mendukung operasional KJKS, kami telah membuat regulasi-regulasi terkait pengembangan Koperasi Jasa Keuangan (KJK) yang didalamnya termasuk KJKS yang diantaranya adalah mengenai sistem penilaian serta SOP. Dengan demikian dari kami telah menfasilitasi pengembangan KJKS sebagai implementasi bagi pengembangan ekonomi syariah di Indonesia.
Selain itu?
Kami akan menindak lanjuti kerjasama dengan Mesir, melalui Salih Kamil Center for Islamic Economics (SKCIE), Universitas Al-Azhar, yang menyatakan kesediaannya untuk menjadi konsultan keuangan dan ekonomi syariah bagi koperasi dan UKM di Indonesia. Kami berharap denngan kerjasama dengan mereka akan memiliki dampak yang luas bagi pengembangan KJKS, apalagi SKCIE memiliki andil sumber daya yang besar dalam kajian dan penelitian mengenai lembaga keuangan mikro syariah.
Untuk tahun 2010 apa yang akan dikembangkan dalam KJKS?
Untuk tahun 2010 yang jelas adalah dari segi perkuatan modal dan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), itu yang paling penting kami kembangkan. Untuk masalah perkuatan modal kami berharap pelaku KJKS bisa mengakses dana dari program-program pemerintah seperti Kredit Usaha Rakyat (KUR) dan Lembaga Pengelolaan Dana Bergulir (LPDB), karena diselenggarakannya program tersebut untuk membantu pelaku koperasi dan UKM dalam kesulitan likuiditas pendanaan. Kemudian terkait SDM, kami akan kerjasama dengan Deputi Pengembangan Sumber Daya Insani (SDI). Tambahan lagi, saat ini kami mengembangkan Lembaga Penjaminan Kredit Daerah (LPKD) dengan lembaga tersebut kami berharap kepercayaan masyarakat pada koperasi semakin meningkat.
Apa harapan Anda kedepan dalam pengembangan KJKS? Saya berharap ekonomi syariah di Indonesia akan terus maju dengan pesat, maka dari itu peran lembaga perbankan dan lembaga keuangan mikro harus bersinergi dalam membentuk linked. Kerjasama-kerjasama itu harus diperkuat sehingga dengan banyaknya KJKS yang berkembang dimasyarakat akan semakin meningkatkan kesadaran masyarakat pada ekonomi syariah.
http://www.pkesinteraktif.com/lifestyle/wawancara-eksklusif/micro-finance/209-agus-muharram-banyaknya-skim-di-kjks-membuat-daya-tarik-koperasi.html