Software Pembiayaan Sistem Syariah LKMA Free Download…!
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM bersinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengembangkan penerapan ekonomi syariah dalam pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil menengah (KUMKM) Indonesia.
Menkop dan UKM Sjarifuddin Hasan mengatakan dari kerja sama ini diharapkan mampu mengembangkan sektor riil dengan pola syariah, khususnya pemberdayaan koperasi jasa keuangan syariah (KJKS).
Kesepakatan ini untuk meningkatkan dan mengembangkan penerapan ekonomi syariah melalui KUMKM dalam upaya mendukung perluasan kesempatan kerja dan pengentasan kemiskinan,” ujarnya, kemarin.
Naskah kerja sama (MoU) diteken pekan lalu yang dihadiri para tokoh agama termasuk Menteri Agama Suryadharma Ali yang juga mantan menkop dan Ketua MUI Sahal Mahfudh.
Kerja sama berdasarkan prinsip kemitraan dan saling memberi dan bermanfaat. Pihak kesatu adalah instansi yang bertanggung jawab dalam pemberdayaan UMKM. Adapun pihak kedua, MUI, adalah lembaga masyarakat yang bertanggung jawab dalam pengembangan ekonomi syariah.
Adapun ruang lingkup kerja sama meliputi peningkatan kapasitas sumber daya manusia KUMKM, peningkatan kualitas kelembagaan KUMKM, fasilitasi sertifikasi halal setiap produk KUMKM, dan fasilitasi bidang usaha KUMKM berbasis sya-riah.
Menurut Sjarifuddin, pihaknya akan memfasilitasi pendidikan, pelatihan, pendampingan, sosialisasi, dan advokasi.
Program one village one product (OVOP) ikut dimasukkan sebagai program andalan karena komoditasnya adalah unggulan.
Adapun tugas MUI, membantu memasyarakatkan gerakan koperasi sebagai pola pemberdayaan masyarakat sekaligus memberi pemahaman dan pengembangan ekonomi syariah.
MUI juga mempersiapkan modul, instruktur bagi kegiatan ekonomi syariah di bidang kewirausahaan berbasis syariah. Kemudian memberdayakan dan mengembangkan produksi dan jasa berdasarkan prinsip dan norma syariah.
http://www.depkop.go.id/index.php?option=com_content&view=article&id=541:koperasi-ukm-berbasis-syariah-dipacu&catid=50:bind-berita&Itemid=97