Orientasi bisnis perbankan masa kini sangat dinamis. Bisnis perbankan mengalir mengikuti arus modernitas. Pola bisnis perbankan bertransformasi dari tradisional menjadi semakin kompleks. Bank kini tidak sekedar tempat menabung tetapi juga investasi dan konsultasi keuangan Ujung-ujungnya produk perbankan di Indonesia menjadi semakin variatif.
Nah, Produk bank yang variatif dan digemari nasabah lahir dari inovasi produk yang cemerlang. Inovasi produk (product innovation) menjadi karpet merah menuju pengembangan produk (product development). Inovasi produk bisa melahirkan produk yang akan dikemas kembali (repackage) atau produk baru (new product).
Inovasi produk sangat penting karena persaingan antar bank sudah memanas dan pasar perbankan dipenuhi produk-produk yang hampir homogen. Apalagi suatu produk bank mempunyai siklus hidup, dari tahap perkenalan (introduction) sampai penurunan (decline). Artinya produk bank ada yang mempunyai umur terbatas.
Bank syariah pun tidak dapat lepas dari kewajiban melakukan inovasi produk. Produk-produk bank syariah harus bisa memenuhi kebutuhan masyarakat Sebagai industri yang pada tahap pertumbuhan, bank syariah harus banyak berinovasi, terus menerus. Apalagi pangsa perbankan syariah di industri perbankan nasional , per Agustus 2009, hanya sebesar 2.21 persen.
Secara garis besar, inovasi produk dipengaruhi perubahan selera pasar (market driven), kemajuan teknologi (technologi driven) dan kondisi ekonomi (economic driven).
Pasar , dalam hal ini adalah nasabah, mempunyai selera yang senantiasa berubah sesuai trend, gaya hidup, nilai sosial budaya dan globalisasi. Teknologi akan membuat bundling produk yang lebih modern, praktis dan simplify. Misalnya saja penerapan electronic banking. Sedangkan kondisi ekonomi mempengaruhi strategi bisnis perbankan misalnya dalam keadaan resesi, bank-bank fokus ke sektor Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM).
Poin penting dalam berinovasi, bank syariah harus melakukan riset dan berkaca di mana segmen pasarnya. Disinilah perlunya positioning produk bank syariah. Positioning yang jelas akan mengarahkan inovasi agar tidak salah sasaran.
Selain itu, Inovasi produk bank syariah juga harus bersandar pada prinsip syariah. Prinsip syariah-lah yang mebedakan bank syariah dengan bank konvensional. Dimana bank syariah melarang adanya unsur spekulasi (gharar), judi (maysir), bunga (riba), zalim, dana suap (risywah), barang haram dan maksiat dalam kontrak transaksi syariah.
Tiadanya unsur bunga (interest) membuat return bank syariah beragam yaitu dari marjin, bagi hasil, sewa dll. Dampaknya skim transaksi bank syariah pun bervariasi. Skim perbankan syariah antara lain wadi’ah (penitipan dana atau barang), mudharabah (penyertaan modal), musyarakah (sharing dana kerja sama), murabahah (jual beli barang), salam (jual beli barang dengan cara pemesanan), istishna’ (jual beli barang dalam bentuk pemesanan pembuatan barang), ijarah (sewa menyewa), qardh (pinjam meminjam dana tanpa imbalan) dan lainnya.
Nah, dilihat dari karakteristiknya yang khas dan beragamnya skema pada perbankan syariah maka praktisi perbankan syariah sebenarnya punya ruang yang sangat luas untuk berinovasi. Apalagi terdapat kaidah dalam fiqh muamalah yang berbunyi : ”Segala bentuk muamalah boleh dilakukan sepanjang tidak ada dalil yang mengharamkannya”.
Tapi bank syariah juga jangan terlalu terlena dengan banyaknya skema. Dengan pangsa pasar yang masih mungil perbankan syariah harus mengutamakan market demand. Artinya produk bank syariah harus customer oriented bukan product oriented. Apalagi banyaknya produk di industri perbankan membuat posisi tawar nasabah menjadi besar. Nasabah pun menjadi raja.
Bank syariah juga harus mempertimbangkan tingkat penerimaan masyarakat karena masyarakat sebenarnya masih kurang familiar dan paham dengan produk syariah.
Alhasil, bank syariah sebaiknya melakukan pendekatan akomodatif. Bank syariah meng-copy fitur produk-produk bank konvensional tapi agar ada diferensiasi, produk itu disesuaikan dengan skema syariah. Dengan produk yang tidak terlalu berbeda dengan produk bank konvensional maka penerimaan masyarakat akan lebih mudah.
Dengan pangsa pasar yang masih mungil, yang penting bagaimana aset bank syariah bisa meningkat—sesuai penerimaan pasar. Perlu dingat bahwa proses memasyarakatkan produk bank syariah perlu waktu. Nanti, seiring dengan naiknya pangsa pasar bank syariah, dimana awareness masyarakat sudah lebih tinggi, barulah masyarakat bisa dicekoki produk-produk bank syariah yang lebih beragam.
Jalan untuk berinovasi sendiri sudah tidak terlalu banyak rintangan. Dalam tataran hukum, bank syariah sudah diberi karpet merah berupa UU No.21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah. Bank Indonesia, sebagai regulator, juga telah mengeluarkan Buku Kodifikasi Produk Perbankan Syariah. Oleh karena itu, kini tinggal kualitas SDM perbankan syariah yang menentukan proses inovasi.
Dan jangan lupa. Produk bagus akan bagus juga dipasar jika marketingnya bagus. Jadi, inovasi jangan hanya terbatas pada proses ”produksi” tetapi juga penjualannya. Karena sejatinya inovasi produk perlu dikombinasikan dengan unsur marketing lainnya. Sehingga produk bank syariah bisa diterima masyarakat.
Tony Hidayat
islamicbank.multiply.com