MAKASSAR — Pajak sisa hasil usaha (SHU) yang juga dikenakan pada koperasi dinilai sangat menghambat. Demikian ditegaskan Ketua Dekopin Wilayah Sulsel, Abdul Hamid Basma, kemarin. “Pada dasarnya koperasi bukan merupakan badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh beberapa orang sehingga tidak tepat dikenakan SHU,” tegas Hamid, Jumat, 26 Maret. Menurutnya pajak bagi anggota koperasi sebenarnya telah dikenakan saat transaksi baik dalam bentuk kredit, ataupun saat melakukan pembelian barang melalui koperasi,” jelasnya. Karena itu, Hamid menilai aturan perpajakan tersebut akan membuat koperasi makin tidak produktif. “Regulasi itu semestinya mendorong koperasi untuk berkembang, tetapi pajak SHU justru mengerdilkan koperasi,” tegasnya. Untuk itu, Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) Sulsel, meminta pemberlakuan Undang-undang Perpajakan No 17 Tahun 2000, yang mengatur tentang pengenaan pajak bagi pendapatan anggota koperasi dari pembagian SHU, ditinjau ulang. Hamid pajak SHU tetap dipaksakan pada anggota koperasi, maka dia meminta agar pemerintah juga menyiapkan insentif bagi pengembangan koperasi, termasuk skim pembiayaan untuk jenis lembaga keuangan mikro (LKM). “Jika dikenakan pajak SHU, anggota koperasi harus pula memperoleh SHU yang besar. Jika tidak demikian, fungsi koperasi sebagai alternatif pembiayaan masyarakat kecil, akan semakin ditinggalkan,” urai Hamid usai workshop perpajakan bagi anggota Dekopin Wilayah Sulsel. Workshop dirangkaikan dengan pelantikan/pengukuhan pengurus BPPK, KKWK dan BPKH Sulsel. Hamid mengutif UU Nomor 17 Tahun 2000. “Disebutkan dalam UU bahwa dividen atau dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian SHU koperasi dikenakan pajak,” tuturnya. Presiden Direktur Multi Niaga Group, Mubyl Handaling, mengungkapkan, salah satu kelemahan koperasi saat ini adalah sulitnya mendirikan akta pendirian koperasi. Padahal, pengelolaan koperasi sendiri telah memiliki sektor yang jelas, dengan terbentuknya dinas koperasi di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota. “Fungsi koperasi yang dapat berperan penting untuk menunjang pertumbuhan ekonomi masyarakat kecil sering terpinggirkan. Sehingga pengembangannya bukan menjadi prioritas,” jelasnya. (id)
http://news.fajar.co.id/read/86992/45/pajak-shu-hambat-koperasi