JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendahulukan pembahasan Revisi Undang-Undang Perkoperasian untuk menjadi dasar penguatan koperasi Indonesia. Hal ini akan menjadi landasan hukum bagi penguatan koperasi yang nantinya diharapkan bisa jadi ujung tombak penyaluran kredit mikro.
“ladi kami dahulukan revisi UU Koperasi karena nantinya kita harapkan agar pembiayaan kredit bagi usaha kecil dan mikro ditopang oleh kekuatan koperasi, bukan melalui lembaga keuangan mikro (LKM), saat ini kan lebih banyak oleh LKM semacam BPR,” kata anggota komisi VI DPR, Edhy Prabowo, seusai rapat paripurna DPR di Jakarta, Jumat (4/12).
Sebelumnya, Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang UMKM dan Koperasi Sandiaga S Uno mengatakan kecewa dengan tidak masuknya RUU LKM dalam prolegnas prioritas tahun 2010. “Saya dan 50 juta unit usaha mikro sebenarnya kecewa sekali.Ternyata DPR itu tidak menanggapi RUU yang betul-betul ditunggu UMKM,” kata dia.
Menurut Sandiaga, selama ini usaha mikro kesulitan memperoleh pendanaan. Ini disebabkan, karakter pendanaan yang dibutuhkan UMKM mesti bersifat fleksibel, sedangkan skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang ada saat ini masih terlalu kaku dalam menetapkan persyaratan kredit.
“Pendanaan yang fleksibel tersebut akan diberikan oleh lembaga keuangan mikro, BMT, lembaga keuangan informal, atau koperasi simpan pinjam,” kata dia. Namun, Sandiaga me- ngatakan, lembaga-lembaga keuangan mikro tersebut membutuhkan payung hukum agar dapat menyalurkan kredit mengatakan pihaknya tidak berani meminggirkan
UMKM dengan tidak dimasukkannya RUU LKM dalam Prolegnas 2010. “Kami tetap konsisten ingin memberi kemudahan kredit bagi UMKM, sehingga akan kami dorong jadi prioritas di 2011,” kata dia.
Dia menambahkan setelah revisi UU perkoperasian selesai kemudian diikuti dengan pembahasan RUU LKM di tahun berikutnya. “Karena kami berharap koperasi bisa menjadi ujung tombak dalam penyaluran kredit mikro,” kata dia.
Kebutuhan Mendesak Dia mengatakan RUU LKM menjadi salah satu RUU yang akan dibahas DPR dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2010-2014. Selain RUU LKM, ada lima RUU lagi yang masuk komisi VI, antara lain RUU tentang koperasi dan RUU tentang perdagangan.
“LKM akan mengatur bagaimana keuangan bisa diperoleh untuk masyarakat kecil yang mau berusaha dengan bunga yang rendah,” kata dia.Dia mengakui saat ini penyaluran kredit untuk UMKM masih menggunakan sistem perbankan tradisional sehingga cukup merepotkan, oleh karena itu RUU LKM merupakan kebutuhan mendesak. “Tapi kalau dasar hukum koperasi-nya belum kita tata, nantinya yang akan berkembang justru LKM-LKM swasta, bukan ko-perasinya,” kata dia.
Dia menegaskan meski RUU LKM dikedepankan pembahasannya, tapi UU koperasi tidak diubah maka hanya akan menguntungkan BPR swasta. Padahal, kata dia, manfaat dari BPR lebih kecil ketimbang keberadaan koperasi sebagai penyalur kredit. “Selama ini masih dilakukan dengan BPR dan mereka memunyai untung. Nantinya UMKM tidak perlu lewat bank lagi tapi melalui koperasi,” kata dia. ito/E-S
http://bataviase.co.id/content/dpr-dahulukan-revisi-uu-koperasi