Belajar dari krisis yang melanda Indonesia pada tahun 1997, ternyata koperasi memiliki daya tahan yang lebih baik menahan krisis dibandingkan dengan konglemerat pada masa itu. Menyikapi hal tersebut, arah pembangunan ekonomi Indonesia mulai diarahkan dari pembangunan ekonomi yang berbasis konglomerasi (pada masa pemerintahan orde baru), menuju ke arah penumbuhan ekonomi rakyat. Kran pertumbuhan koperasi mulai dibuka, masyarakat mulai berbondong bondong ingin mendirikan koperasi dengan alasan yang berbeda-beda mulai dari menciptakan lapangan kerja baru, ingin mendapatkan pasilitas bantuan dari pemerintah hingga berusaha memanfaatkan celah-celah lowong sebagai akibat kelemahan regulasi untuk kepentingan diri sendiri dan golongannya.
Dalam Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil nomor : 01/Per/ M.KUKM/I/2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi semuanya sudah diatur, tetapi masih ada hal-hal spesifik yang sering menjadi perdebatan antara masyarakat dengan pejabat yang berwenang memberikan badan hukum koperasi baik di Kabupaten / Kota maupun di tingkat Provinsi bahkan di Pusat, yaitu perbedaan persepsi antara masyarakat pendiri koperasi dengan pejabat yang berwenang memberikan badan hukum koperasi yaitu : persyaratan jumlah anggota.
Perbedaan persepsi tentang persyaratan keanggotaan koperasi sering terjadi baik di tingkat Kabupaten / Kota maupun di tingkat Provinsi. sering kali tidak terjadi singkrunisasi antara pejabat di tingkat provinsi dengan pejabat di tingkat Kabupaten/Kota dalam hal menyikapi permasalahan tersebut. Masyarakat / pendiri koperasi bersikeras merujuk isi Undang-undang nomor 25 tahun 1992 yang menyatakan persyaratan minimal mendirikan koperasi adalah 20 (dua puluh) orang. Sedangkan para pejabat dengan dalih mempertimbangkan aspek tekhnis dan kelangsungan hidup secara ekonomis mempersyaratkan jumlah anggota koperasi minimal adalah100 (seratus) orang bahkan lebih. Pemerintah pusat yang dalam hal ini adalah Menteri Negara Koperasi dan UKM RI harus memberikan petunjuk pelaksanaan pendirian koperasi yang mampu menjawab semua persoalan yang ada di tingkat lebih bawah.
Tahapan-tahapan dalam mendirikan koperasi hendaknya semua dilalui dengan baik, jika tidak ingin kecolongan. Tahapan-tahan tersebut mulai dari Penyuluhan Perkoperasian, Pengelolaan Pra Koperasi, Pengajuan Badan Hukum, Verifikasi, baru kemudian Penyerahan badan hukumnya. Masyarakat yang mengetahui kelemahan undang-undang nomor 25 tahun 1992 dan Peraturan Menteri Negara Koperasi dan UKM nomor 01/Per/ M.KUKM/I/2006 tidak akan tinggal diam, akan selalu berusaha mencari kelemahan dari peraturan perundang-undangan yang ada.
Bermula dari adanya kebijakan Pemerintah tentang Treat Monney Polecy yang memperketat izin mendirikan Bank Perkreditan Rakyat, ditambah lagi ketatnya pengawasan BPR oleh Bank Indonesia melalui Pilar Perbankkan Indonesia dan ditutupnya ratusan Bank Umum akibat mengalami kegagalan manajemen dan finansial, para pengusaha yang bergerak diperbankan mulai melirik koperasi. Adanya migrasi sumber daya manusia dari sektor perbankan ke sektor koperasi tidak dapat dihindari.
Pergeseran profesi ini secara jujur diakui banyak berdampak positif terhadap perkembangan Perkoperasian di Indonesia, hal ini disebabkan oleh munculnya inovasi-inovasi program simpanan, pinjaman dan penerapan manajemen perbankan modern disektor koperasi. Tetapi ada sisi lain yang dirahasiakan atau disembunyikan dibalik perkembangan tersebut. Ada beberapa orang yang memiliki kekuatan finansial dan memiliki keahlian perbankan berusahan mendirikan koperasi dengan dalih dapat membuka peluang usaha baru melalui BPR berbulu Koperasi. Perkembangan ini hendaknya diwaspadai oleh gerakan koperasi.
Pertumbuhan koperasi yang mencapai 7,44 % secara nasional, bahkan di salah satu provinsi pertumbuhan koperasi simpan pinjam khususnya ada yang mencapai 15 % per tahun. Hal ini memang memberikan indikasi bahwa, Koperasi semakin diminati oleh masyarakat. Tetapi waspadai jangan sampai koperasi yang berkembang itu adalah BPR Berbulu Koperasi. Apabila hal ini dibiarkan, lama kelamaan koperasi indonesia akan terjerumus kejurang yang paling dalam, sulit diangkat dan dikembangkan.
http://ekonomi.kompasiana.com/2010/02/25/awas-bpr-berbulu-koperasi/