Hal yang mendasari terbentuknya Lembaga Keuangan Mikro Syariah seperti dalam bentuk BMT adalah menghendaki perubahan sistem ekonomi konvensional (sistem ekonomi liberal) yang berdasarkan atas persentasi bunga dan time value of money yang memberatkan pelaku ekonomi baik lembaga maupun masyarakat kepada sistem ekonomi yang lebih adil dan menjamin kepastian dengan berdasarkan kajian islami.
BMT tumbuh dan berkembang dari bottom up atau akar rumput yang merupakan manifestasi dari pola ekonomi masyarakat di Indonesia yang mayoritas muslim. Hal ini merupakan modal utama dari keberhasilan usaha BMT.
Adapun pola ekonomi yang ada di masyarakat yang dapat dijadikan dan menjadi produk unggulan sistem syariah adalah:
1.Jual Beli
Jual beli baik secara tunai ataupun secara kredit sudah banyak di lakukan oleh masyarakat pada umumnya. Prinsip-prinsip jual beli yang telah lama dilakukan dimasyarakat diterapkan dengan sebuah kelembagaan berupa BMT. Kegiatan jual beli tersebut dimasyarakat biasanya dilakukan oleh para pedagang, baik di pasar maupun pedagang keliling ke rumah atau door to door.
Kegiatan jual beli di masyarakat muslim sudah berlangsung sejak dulu dan dipastikan tidak ada hal yang meragukan tentang halal nya transaksi jual beli tersebut. Sehingga kegiatan jual beli di masyarakat tersebut dapat diadopsi oleh BMT dan memposisikan nya sebagai Penjual atau pun Pembeli. Kegiatan transaksi jual beli tersebut dilandasi oleh kaidah-kaidah jual beli yang ada dimasyarakat.
Dengan demikian kegiatan jual beli oleh BMT dari atau ke masyarakat merupakan manifestasi dari kegiatan jual beli yang juga lazim dilakukan oleh masyarakat. Sehingga produk BMT dengan sistem jual beli ( Murabahah ) tersebut sama seperti kegiatan jual beli pada umumnya.
2.Sewa Menyewa
Kegiatan sewa menyewa juga merupakan kegiatan ekonomi yang sering dilakukan oleh masyarakat. Lembaga BMT dapat memposisikan dirinya sebagai penyewa maupun sebagai yang menyewakan. Kegiatan sewa menyewa yang dilakukan BMT dapat dilandasi oleh kaidah-kaidah sewa menyewa yang ada dimasyarakat, sehingga produk BMT Sewa Menyewa ( Ijarah ) tersebut sama seperti kegiatan sewa menyewa pada umumnya.
Demikian produk unggulan BMT yang dapat diterapkan selain produk syariah lainnya seperi Mudharabah, Musyarakah, Rahn, Hiwalah, Jo’alah.
By : Rahmadi SE S.Kom