JAKARTA, Dekopin – Amandemen UU Koperasi No. 25 Tahun 1992 akan mengatur mengenai keberadaan dan aturan koperasi syariah. Karena itu, RUU Lembaga Keuangan Mikro (LKM) tidak akan masuk dalam pembahasan yang kini diajukan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk dibahas di DPR.
Tahun ini, amandemen RUU hasil inisiatif pemerintah telah masuk dalam agenda Badan Legislatif Nasional (Balegnas) untuk masuk dalam program legislatif nasional (Prolegnas).
Deputi Menteri Bidang Pengembangan Kelembagaan Kantor Kementrian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (KKUM), Marsudi Rahardjo mengatakan, perkembangan bisnis koperasi syariah di Indonesia mengalami perkembangan yang cukup signifikan dalam lima tahun terakhir ini. Bahkan, pengembangan bisnis koperasi berbasis non bunga, diyakini, akan menjadi tren pada tahun mendatang.
“Hingga saat ini, koperasi syariah belum diatur dalam UU. Saya mengira koperasi syariah, adalah sesuatu yang baru dalam lima tahun terakhir yang terus naik trennya. Masyarakat yang tidak pas dengan sistem konvensional kemudian mengakses koperasi jasa simpan pinjam syariah atau koperasi biasa tapi yang berbasis syariah,” Ungkap Marsudi kepada Republika usai menghadiri rapat tahunan Induk Koperasi Syirkah Muawanah (Inkopsim) PBNU, di Jakarta(15/2/08).
Untuk mengatasinya, tahun lalu KKUM sudah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen). Hanya saja, peraturan tersebut menjadi peraturan sementara yang mengatur tata cara pendirian dan operasi bisnis koperasi syariah karena tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana UU.
Marsudi berharap, koperasi syariah yang masuk dalam amandemen RUU Koperasi yang kini dibahas DPR, ditargetkan selesai pada pertengahan tahun ini. Sedangkan, koperasi syariah tidak akan masuk dalam RUU LKM yang diusung oleh DPD. Karena koperasi syariah memang telah direncanakan masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Tujuannya agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasannya.
http://www.dekopin.coop/publikasi_berita_isi.asp?id=1&idpage=53