SOP Akuntansi pada LKMS

Artikel BMT

Standard Operating Procedure Akuntansi pada LKMS

Definisi .Akuntansi adalah sistem yang mengukur aktivitas, memproses informasi tersebut dalam bentuk laporan dan mengkomunikasikannya kepada pengambil keputusan dalam bentuk laporan keuangan yang terdiri dari dokumen-dokumen yang melaporkan kegiatan bisnis ke dalam satuan moneter. Tujuan .Kebijakan ini mengatur pelaksanaan sistem akuntansi dan manajemen keuangan pada lembaga keuangan agar berjalan secara efektif dan efisien serta sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Akuntansi Keuangan Syariah .Pedoman perlakuan akuntansi pada Lembaga Keuangan Syariah adalah : Accounting and Auditing Standars for Islamic Financial Institutions yang dirancang oleh Accounting and Auditing Organization for Islamic Financial Institution (AAOIFI). Pernyataan Standar Akuntasi Keuangan (PSAK) No : 59 mengenai Akuntansi Perbankan Syariah. Pedoman Akuntansi Perbankan Syariah Indonesia (PAPSI 2003). Kode Perkiraan .Bagan perkiraan standar dan kode perkiraan mutlak diperlukan sebagai pedoman dalam penyelenggaraan akuntansi LKS bertujuan agar perlakuan akuntansi seragam dan konsisten sehingga mempermudah dalam penyusunan laporan keuangan. Ketentuan dan persyaratan terkait kode perkiraan adalah : Nomor dan nama perkiraan yang telah terdaftar dilaksanakan secara konsisten dan seragam. Setiap unit kerja yang memerlukan nomor perkiraan lain yang belum terdaftar diwajibkan untuk melaporkan kepada Manajer untuk didaftarkan terlebih dahulu. Setelah mendapat persetujuan dari Pengurus pembukaan nomor perkiran baru dapat dilaksanakan. Pembukaan nomor perkiraan baru dilakukan oleh staf Akuntansi. Penyajian Laporan Keuangan .Laporan Keuangan bertujuan untuk menyediakan informasi yang bermanfaat bagi pihak-pihak yang berkepentingan dalam pengambilan keputusan ekonomi yang rasional, yaitu : Pengurus Anggota Shahibul maal/ pemilik dana Kreditur/ Investor Pembayar zakat, infaq dan shadaqah Otoritas pengawasan Masyarakat AKTIVA – Kas dan Kas Kecil .Definisi Kas adalah mata uang kertas dan logam baik rupiah maupun valuta asing yang masih berlaku sebagai alat pembayaran yang sah. Kas kecil (petty cash) adalah dana yang dikelola oleh pemegang dana kas kecil untuk keperluan pembayaran berupa pembelian/ pengadaan barang dan jasa untuk kebutuhan operasional rutin dan kebutuhan perjalanan dinas karyawan Tujuan: Tujuan kebijakan akuntansi aktiva kas dan kas kecil adalah untuk merumuskan pencatatan akuntansi untuk kas sesuai dengan nilai nominalnya. Kas terdiri dari Kas Utama, Kas Teller dan Kas Kecil. AKTIVA – Kas dan Kas Kecil .Perlakuan Akuntansi kas dan kas kecil adalah sebagai berikut: Transaksi kas diakui sebesar nilai nominal. Pencatatan dana kas kecil dengan menggunakan imprest system yaitu pengelolaan dana kas di mana ketersediaan dana dalam jumlah tetap yang dapat dipertanggungjawabkan secara periodik sesuai penggunaannya. Kas merupakan pos neraca yang paling likuid (lancar) dan lazim disajikan dalam urutan pertama pada aktiva. AKTIVA – Antar Bank Aktiva .Definisi Antar Bank Aktiva adalah penempatan dana pada bank (lembaga keuangan) syariah dalam bentuk antara lain Deposito Mudharabah, Tabungan Mudharabah, Giro Wadiah dan Tabungan Wadiah yang dimaksudkan untuk optimalisasi pengelolaan dana. Giro pada Bank Syariah adalah saldo rekening giro bank syariah dan bank lain dalam mata uang rupiah maupun valuta asing dengan tujuan untuk menunjang kelancaran transaksi antar bank. AKTIVA – Antar Bank Aktiva .Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi Antar Bank Aktiva adalah untuk merumuskan perlakuan akuntansi penempatan pada bank (lembaga keuangan) lain baik syariah maupun konvensional serta membedakan terhadap perlakuan pengakuan pendapatan bagi hasil/ bonus/ bunga terhadap penempatan pada bank syariah dan bank konvensional. AKTIVA – Piutang Murabahah .Definisi Piutang Murabahah adalah sejumlah tagihan (piutang) atas transaksi jual beli barang dengan akad murabahah dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (marjin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. AKTIVA – Piutang Murabahah .Perlakuan akuntansi atas piutang murabahah adalah sebagai berikut: Pada saat akad piutang murabahah diakui sebesar biaya perolehan aktiva murabahah ditambah marjin yang disepakati. Pada akhir periode laporan keuangan, piutang murabahah dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasi, yaitu saldo piutang murabahah dikurangi penyisihan piutang diragukan. Keuntungan murabahah diakui pada saat perolehannya. Denda diakui sebagai dana kebajikan (infaq/ shadaqah) pada saat diterima. AKTIVA – Pembiayaan Mudharabah .Definisi Pembiayaan Mudharabah adalah sejumlah dana yang disalurkan kepada mudharib (nasabah) berupa pembiayaan dengan akad mudharabah dengan nisbah bagi hasil menurut kesepakatan di muka. AKTIVA – Pembiayaan Mudharabah .Perlakuan akuntansi atas pembiayaan mudharabah adalah sebagai berikut: Pembiayaan mudharabah dalam bentuk kas diakui pada pembayaran sebesar jumlah uang yang diberikan LKS kepada pengelola dana. Pembiayaan mudharabah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan kepada pengelola dana. Pembiayaan mudharabah yang diberikan secara bertahap diakui pada setiap tahap pembayaran. Aktiva – Pembiayaan Mudharabah .Biaya yang terjadi akibat akad mudharabah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan kecuali telah disepakati bersama. Pembayaran kembali pembiayaan mudharabah oleh pengelola dana akan mengurangi pembiayaan mudharabah. Apabila sebagain pembiayaan mudharabah hilang sebelum dimulainya pekerjaan karena adanya kerusakan atau sebab lainnya tanpa adanya kelalaian / kesalahan pihak pengelola dana, maka kerugian tersebut mengurangi pembiayaan mudharabah dan diakui sebagai kerugian LKS. Apabila kehilangan tersebut terjadi setelah dimulainya pekerjaan, hal itu tidak mempengaruhi penilaian pembiayaan mudharabah Aktiva – Pembiayaan Mudharabah .Apabila seluruh pembiayaan mudharabah hilang dan bukan disebabkan kelalaian atau kesalahan pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakhiri dan kerugian yang timbul diakui sebagai beban LKS. Apabila akad mudharabah diakhiri sebelum jatuh tempo dan saldo pembiayaan mudharabah tidak langsung dibayar oleh pengelola dana, maka pembiayaan mudharabah diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. Pengakuan keuntungan/ laba pembiayaan mudharabah diakui pada periode terjadinya hak bagi hasil sesuai dengan nisbah yang disepakati. Aktiva – Pembiayaan Mudharabah .Pengakuan kerugian pembiayaan mudharabah diakui pada saat terjadinya kerugian tersebut dan mengurangi saldo pembiayaan mudharabah. Kerugian yang timbul akibat kelalaian atau kesalahan pengelola dana diakui sebagai piutang mudharabah jatuh tempo. Bagian laba LKS yang tidak dibayarkan oleh pengelola dana pada saat mudharabah selesai atau dihentikan sebelum masanya berakhir diakui sebagai piutang jatuh tempo kepada pengelola dana. AKTIVA – Pembiayaan Musyarakah .Definisi Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. AKTIVA – Pembiayaan Musyarakah .Definisi Pembiayaan Musyarakah adalah akad kerjasama yang terjadi diantara para pemilik modal (mitra musyarakah) untuk menggabungkan modal dan melakukan usaha secara bersama dalam suatu kemitraan, dengan nisbah pembagian hasil sesuai dengan kesepakatan, sedangkan kerugian ditanggung secara proporsional sesuai dengan kontribusi modal. Aktiva – Pembiayaan Musyarakah Perlakuan akuntansi atas pembiayaan musyarakah adalah: Pembiayaan musyarakah dalam bentuk kas diakui pada pembayaran sebesar jumlah uang yang dibayarkan. Pembiayaan musyarakah yang diberikan dalam bentuk aktiva non-kas dinilai sebesar nilai wajar aktiva non-kas. Selisih antara nilai wajar dan nilai buku aktiva non-kas diakui sebagai keuntungan atau kerugian pada saat penyerahan kepada mitra. Biaya yang terjadi akibat akad musyarakah tidak dapat diakui sebagai bagian pembiayaan kecuali telah disepakati bersama. Pengakuan keuntungan/ pendapatan dan kerugian musyarakah diakui pada saat diterima. Aktiva – Pembiayaan Musyarakah .Pada saat akad pembiayaan musyarakah berakhir, keuntungan yang belum diterima LKS dari mitra musyarakah diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Apabila terjadi kerugian dalam musyarakah akibat kelalaian atau penyimpangan mitra musyarakah, mitra yang melakukakn kelalaian tersebut menanggung beban kerugian tersebut. Kerugian LKS yang diakibatkan kelalaian atau penyimpangan mitra tersebut diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Pada saat akad diakhiri, saldo pembiayaan musyarakah yang belum diterima diakui sebagai piutang musyarakah jatuh tempo. Aktiva – Pembiayaan Musyarakah Penyisihan kerugian pembiayaan dan piutang musyarakah harus dibentuk sesuai dengan ketentuan dan kebijkaan yang berlaku. Pembiayaan musyarakah permanen dinilai sebesar nilai perolehan (jumlah kas yang dibayarkan atau nilai wajar aktiva pada saat akad) setelah dikurangi dengan kerugian yang telah diakui. Pembiayaan musyarakah menurun disajikan sebesar harga perolehannya dikurangi bagian yang telah dialihkan kepada mitra musyarakah. AKTIVA – Pinjaman Al Qardh Definisi Pinjaman Al Qardh adalah penyediaan dana atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu berdasarkan persetujuan atau kesepakatan antara peminjam dan pihak yang meminjamkan yang mewajibkan peminjam melunasi utangnya setelah jangka waktu tertentu. Aktiva – Pinjaman Al Qardh .Perlakuan akuntansi atas pinjaman Al Qardh adalah : Pinjaman Al Qardh diakui sebesar jumlah yang dipinjamkan pada saat terjadinya. Pengenaan biaya administrasi diakui sebagai pendapatan operasi lainnya. Penerimaan imbalan diakui sebagai pendapatan operasi lainnya sebesar jumlah yang diterima. Pinjaman Al Qardh yang bersumber dari internal LKS, disajikan dalam neraca pada pos Pinjaman Al Qardh, sedangkan yang bersumber dari eksternal disajikan dalam laporan sumber dan penggunaan dana qardhul hasan. Aktiva – Pinjaman Al Qardh .Hal-hal yang harus diungkapkan, antara lain : Rincian jumlah pinjaman qardh berdasarkan sumber dana, jenis penggunaan dan sektor ekonomi; Kebijakan manajemen dalam pelaksanaan pengemdalian resiko pinjaman qardh; dan Ikhtisar pinjaman qardh yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas pinjaman qardh yang telah dihapusbukukan dan pinjaman qardh yang telah dihapustagih dan saldo akhir pinjaman qardh yang dihapusbuku. AKTIVA – Pembiayaan Ijarah .Definisi Ijarah adalah akad sewa-menyewa antara muajjir (pemilik objek sewa) dan musta’jir (penyewa) untuk mendapatkan imbalan atas objek yang disewakannya. Ijarah muntahiyyah bittamlik adalah perjanjian sewa suatu barang antara muajjir dan musta’jir yang diakhiri dengan perpindahan hak milik obyek sewa. Aktiva – Pembiayaan Ijarah .Perlakuan akuntansi terhadap pembiayaan Ijarah : Aktiva yang dijadikan sebagai obyek ijarah diakui sebesar harga perolehannya. Obyek ijarah disusutkan sesuai kebijakan penyusutan aktiva sejenis, sedangkan obyek ijarah dalam ijarah muntahiyyah bittamlik disusutkan sesuai masa sewa. Biaya perbaikan obyek ijarah yang sifatnya tidak rutin diakui pada saat terjadinya. Jika penyewa melakukan perbaikan rutin atas obyek ijarah dengan persetujuan pemilik obyek ijarah maka biaya tersebut dibebankan oleh pemilik obyek ijarah dan diakui sebagai beban pada periode terjadinya perbaikan tersebut. Investasi Terikat .Definisi Mudharabah muqayyadah adalah akad mudharabah dimana shahibul mal memberikan batasan kepada mudharib mengenai tempat, cara dan obyek investasi. Investasi terikat dapat dilakukan dalam dua pola yaitu : Chanelling, LKS bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana investasi terikat dan tidak menanggung resiko. Executing, LKS bertindak sebagai agen dalam menyalurkan dana investasi terikat tetapi menanggung resiko atas penyaluran dana tersebut. Investasi Terikat – Mudharabah Muqayyadah .Perlakuan akuntansi atas Investasi Terikat adalah : Pengakuan, pengukuran dan penyajian sesuai dengan prinsip-prinsip penyaluran dana yang ada dan mengikuti ketentuan masing-masing penyaluran dana tersebut. Pada pola chanelling pelaporannya tidak dilakukan dalam neraca tetapi dalam laporan perubahan dana investasi terikat, sedangkan dana yang diterima dan belum disalurkan diakui sebagai titipan. Perincian jumlah penyaluran dana investasi terikat (executing) berdasarkan jenis penyaluran dana (mudharabah, musyarakah, murabahah, qardh dan lainnya), bentuk penyaluran dana kas/non-kas, jenis penggunaan, sektor ekonomi, jangka waktu, kualitas pembiayaan dan tingkat bagi hasil/ marjin rata-rata. Investasi Terikat – Mudharabah Muqayyadah .Jumlah penyaluran dana investasi terikat (executing) yang telah direstrukturisasi dan informasi lain tentang penyaluran dana investasi terikat (executing) yang direstrukturisasi selama periode berjalan. Ikhtisar penyaluran dana investasi terikat (executing) yang dihapus buku yang menunjukkan saldo awal, penghapusan selama tahun berjalan, penerimaan atas penyaluran dana investasi terikat (executing) yang telah dihapusbukukan dan penyaluran dana investasi terikat (executing) yang telah dihapustagih serta saldo akhir penyaluran dana investasi terikat (executing) yang dihapus buku. Pada pola executing pelaporannya dilakukan dalam neraca sebesar porsi resiko yang ditanggung oleh LKS. PPAP .Definisi Aktiva produktif adalah penanaman dana LKS dalam bentuk pembiayaan, piutang, ijarah, qardh, surat berharga syariah, penempatan, penyertaan, komitmen, dan kontinjensi pada transaksi rekening administratif. Penyisihan kerugian aktiva produktif adalah penyisihan yang harus dibentuk untuk menutup kemungkinan kerugian yang timbul sehubungan dengan penanaman dana ke dalam aktiva produktif. Write-Off (Hapus Buku) .Definisi Penghapusbukuan aktiva produktif (hapus buku) adalah tindakan administratif LKS untuk menghapus buku aktiva produktif yang tergolong macet dari neraca sebesar kewajiban nasabah tanpa menghapus hak tagih LKS kepada nasabah, dalam hal ini: Pembeli pada transaksi murabahah Mudharib pada transaksi mudharabah Mitra pada transaksi musyarakah Penyewa pada transaksi ijarah Peminjam pada transaksi Al Qardh Penghapusan hak tagih (hapus tagih) adalah tindakan lembaga keuangan menghapus semua kewajiban nasabah yang tidak dapat diselesaikan. PPAP .Tujuan Kebijakan akuntansi penyisihan penghapusan aktiva produktif adalah untuk merumuskan perlakuan akuntansi untuk penyisihan penghapusan aktiva produktif. Perlakuan akuntansi atas PPAP adalah : LKS wajib membentuk penyisihan kerugian aktiva produktif (PPAP) sesuai dengan ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Pembentukan penyisihan dapat dilakukan setiap saat, bulanan dan atau pada setiap tanggal laporan keuangan interim dan tahunan. Besarnya penyisihan kerugian aktiva ditentukan berdasarkan prosentase tertentu sesuai ketentuan dan kebijakan yang berlaku. Persediaan .Definisi Persediaan adalah aktiva dalam bentuk bahan atau perlengkapan (supplies) untuk digunakan dalam proses produksi atau pemberian jasa. Tujuan Kebijakan akuntansi persediaan adalah untuk merumuskan perlakuan akuntansi untuk persediaan menurut sistem biaya historis. Persediaan .Perlakuan Akuntansi persediaan adalah sebagai berikut: Persediaan diakui pada saat perolehan sebesar biaya perolehan. Potongan pembelian dari vendor diakui sebagai pengurang biaya perolehan persediaan. Biaya persediaan harus meliputi semua biaya pembelian, biaya konversi dan biaya lain yang timbul sampai persediaan berada dalam kondisi dan siap untuk dipergunakan. Biaya persediaan harus dihitung dengan menggunakan rumus fist in first out (FIFO). Pada akhir periode laporan keuangan, persediaan diukur sebesar berdasarkan biaya atau nilai realisasi bersih, mana yang lebih rendah (the lower of cost and net realizable value). Persediaan disajikan sebagai aktiva persediaan. Aktiva Tetap .Definisi Aktiva tetap adalah aktiva berwujud yang diperoleh dalam bentuk siap pakai atau dengan dibangun lebih dahulu, yang digunakan dalam operasional perusahaan, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam rangka kegiatan normal perusahaan dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun. Penyusutan adalah alokasi sistematik jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aktiva sepanjang masa manfaat. Aktiva Tetap .Definisi Jumlah yang dapat disusutkan (depreciable amount) adalah biaya perolehan suatu aktiva atau jumlah lain yang disubstitusikan untuk biaya perolehan dalam laporan keuangan dikurangi nilai sisanya. Masa manfaat adalah periode suatu aktiva tetap diharapkan digunakan oleh perusahaan. Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aktiva tetap pada saat perolehan. Aktiva Tetap .Tujuan Kebijakan akuntansi aktiva tetap adalah untuk merumuskan perlakuan akuntansi untuk saat (timing) pengakuan aktiva, penentuan jumlah tercatat, dan pembebanan penyusutan, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penurunan nilai tercatat (carrying value). Aktiva Tetap .Penyusutan Metode penyusutan yang dipergunakan adalah berdasarkan waktu dengan metode garis lurus (straight-line method). Metode penyusutan yang dipergunakan harus dipergunakan secara konsisten dari periode ke periode kecuali perubahan keadaan yang memberi alasan atau dasar suatu perubahan metode. Masa manfaat dari suatu aktiva yang dapat disusutkan harus diestimasi dengan mempertimbangkan faktor taksiran aus, kerusakan fisik dan keusangan. Aktiva Tetap .Perlakuan Akuntansi aktiva tetap adalah sebagai berikut: Pada awal perolehan aktiva tetap diakui berdasarkan biaya perolehan. Biaya perolehan aktiva tetap terdiri dari harga belinya, termasuk biaya impor dan PPN Masukan tak boleh restitusi dan setiap biaya yang dapat didistribusikan secara langsung dalam membawa aktiva tersebut ke kondisi yang membuat aktiva dapat bekerja untuk penggunaan yang dimaksudkan (contoh biaya pengiriman, biaya pemasangan dan lain-lain), setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga perolehan. Aktiva Tetap .Aktiva tetap yang diperoleh dari sumbangan diakui sebesar harga taksiran atau harga pasar yang layak dengan mengkreditkan akun modal yang berasal dari sumbangan pada kelompok ekuitas. Penurunan nilai kegunaan aktiva tersebut dilaporkan sebagai kerugian. Keuntungan atau kerugian yang timbul dari penghentian atau pelepasan aktiva diakui sebagai keuntungan atau kerugian dalam laporan keuangan. Penyusutan (depresiasi) untuk setiap periode diakui sebagai beban untuk periode yang bersangkutan. Aktiva tetap disajikan berdasarkan nilai perolehan aktiva tersebut dikurangi akumulasi penyusutan. Investasi Tidak Terikat .Definisi Kewajiban dana investasi tidak terikat adalah investasi dari anggota dan calon anggota pada lembaga keuangan berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan prinsip mudharabah al mutlaqah. Investasi Tidak Terikat .Perlakuan Akuntansi investasi tidak terikat adalah : Simpanan mudharabah al mutlaqah diakui sebesar nominal penyetoran atau penarikan yang dilakukan oleh pemilik dana. Setoran simpanan mudharabah al mutlaqah yang diterima secara tunai diakui pada saat uang diterima. Setoran simpanan mudharabah al mutlaqah melalui kliring diakui setelah dana efektif diterima. Pemberian bagi hasil atas simpanan kepada nasabah diakui sebagai beban pada saat terjadinya. Saldo tabungan dan simpanan berjangka mudharabah disajikan sebesar jumlah nominalnya untuk masing-masing jenis tabungan dan simpanan berjangka. Investasi Terikat .Definisi Kewajiban dana investasi terikat adalah dana investasi anggota dan calon anggota dengan prinsip mudharabah muqayyadah dimana pemilik dana (mudharib) memberikan batasan kepada lembaga keuangan mengenai tempat, cara dan objek investasi yang akan dibiayai. Penyaluran dana investasi terikat dapat dilakukan dengan pola executing maupun channelling. Dalam pola executing, lembaga keuangan menanggung resiko atas penyaluran dana investasi terikat. Dalam pola chanelling, lembaga keuangan tidak menanggung resik atas penyaluran dana investasi terikat. Investasi Terikat .Ketentuan Perlakuan Akuntansi dana investasi terikat adalah sebagai berikut: Dalam pola executing, pelaporan dilakukan dalam neraca sebesar porsi yang ditanggung oleh lembaga keuangan. Dalam pola channelling, pelaporan dicatat dalam neraca sebesar jumlah yang diterima. Dana investasi terikat dengan pola executing disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam neraca. Dana investasi terikat dengan pola chanelling disajikan dalam laporan perubahan investasi terikat dalam catatan atas laporan keuangan. Ekuitas – Simpanan Anggota .Definisi Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya dan atau sama nilainya yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Wajib adalah sejumlah simpanan tertentu yang nilainya sama yang wajib dibayar oleh anggota kepada koperasi secara rutin. Simpanan Sukarela adalah sejumlah simpanan tertentu yang tidak harus sama yang dibayarkan kepada koperasi secara sukarela dari anggota koperasi. Simpanan Khusus adalah sejumlah simpanan tertentu yang jumlahnya material dan dibayarkan para anggota luar biasa kepada koperasi. Simpanan Pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan khusus tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan menjadi anggota. Ekuitas – Simpanan Anggota .Perlakuan Akuntansi simpanan anggota dengan ketentuan sebagai berikut : Pembayaran simpanan pokok dapat dilakukan sekaligus atau dengan cara diangsur yang jumlah dan lamanya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Jumlah simpanan pokok yang belum diterima dari anggota disajikan sebagai piutang simpanan anggota. Pembayaran simpanan wajib dilakukan setiap bulan atau dibayarkan sekaligus untuk beberapa bulan yang jumlahnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. Penyajian simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela dan simpanan khusus di neraca disajikan dengan nilai nominalnya. Ekuitas – Sisa Hasil Usaha .Definisi Sisa Hasil Usaha adalah gabungan dari hasil partisipasi netto dan laba atau rugi kotor dengan non anggota, ditambah atau dikurangi dengan pendapatan dan beban lain serta beban perkoperasian dan pajak penghasilan badan koperasi. Ekuitas – Sisa Hasil Usaha .Perlakuan akuntansi Sisa Hasil Usaha adalah : Sisa Hasil Usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Penggunaan Sisa Hasil Usaha yang dibagikan tersebut adalah untuk anggota, dana pendidikan, dan untuk koperasi sendiri. Pembagian Sisa Hasil Usaha harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat diberikan secara tunai dengan melakukan kredit ke rekening tabungan anggota atau ditahan sebagai simpanan sukarela. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Ekuitas – Sisa Hasil Usaha .Perlakuan akuntansi Sisa Hasil Usaha adalah : Sisa Hasil Usaha tahun berjalan dibagi sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada koperasi. Penggunaan Sisa Hasil Usaha yang dibagikan tersebut adalah untuk anggota, dana pendidikan, dan untuk koperasi sendiri. Pembagian Sisa Hasil Usaha harus dilakukan pada akhir periode pembukuan. Pembagian Sisa Hasil Usaha kepada anggota dapat diberikan secara tunai dengan melakukan kredit ke rekening tabungan anggota atau ditahan sebagai simpanan sukarela. Jumlah yang dialokasikan selain untuk koperasi diakui sebagai kewajiban. Ekuitas – Sisa Hasil Usaha .Jika jenis dan jumlah pembagiannya belum diatur secara jelas, maka Sisa Hasil Usaha tersebut dicatat sebagai Sisa Hasil Usaha belum dibagi dan harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Cadangan yang dibentuk dari Sisa Hasil Usaha dicatat dalam akun Cadangan. Tujuan penggunaan cadangan tersebut harus dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. http://berkahmadaniconsultant.com/index.php?option=com_content&view=article&id=21:sop-akuntansi-pada-lkms&catid=10:artikel&Itemid=33

Software BMT Free Download…!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.