Hukum Koperasi menurut Syariat Islam
Kasus 1
Seorang pemborong muslim yang memperoleh kontrak untuk membangun sebuah pabrik besar yang biayanya menelan sekian milyar rupiah. Dari pekerjaan tersebut dia akan memperoleh keuntungan secara jelas sejumlah sekian juta rupiah yang di antaranya dapat dipergunakan untuk kepentingan agama Islam. Sedangkan jika kontrak tersebut tidak ditangani olehnya akan diambil oleh pemborong non-muslim yang jelas keuntungannya akan dipergunakan untuk hal-hal yang merugikan agama Islam. Akan tetapi si pemborong muslim tersebut tidak mempunyai modal cukup untuk membiayai proyek pembuatan pabrik tersebut. Dalam kasus seperti ini, si pemborong muslim tersebut dihalalkan untuk memminjam uang dari Bank.
Demikian pula halnya seseorang yang sejumlah uang, sedangkan dia tidak dapat men-tasaruf-kan uang tersebut untuk usaha dagang atau lainnya, karena sama sekali tidak mempunyai pengalaman; dan apabila uang tersebut disimpan di rumah takut dicuri orang dan lain sebagainya, serta akan lekas habis untuk membiayai keperluan hidup diri dan keluarganya sebelum umur _ghalib), maka dalam kasus seperti ini orang tersebut dihalalkan untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.
Kasus 2
Seorang pemilik rumah tempat indekos anak-anak sekolah di sebuah kota kecil, kemudian dia meminjam uang dari bank untuk memperbesar rumah tersebut karena membayangkan (tanpa ada indikasi yang jelas) akan dipenuhi oleh anak-anak sekolah yang indekos di situ, sehingga akan menambah jumlah uang yang masuk. Dalam kasus seperti ini, si pemilik rumah tersebut dihukumi syubhat meminjam uang dari Bank untuk memperbesar rumah indekosan tersebut.
Demikian pula halnya seorang pedagang yang karena situasi ekonomi yang labil, dia tidak lagi mau menginvestasikan modalnya dalam perdagangan karena khawatir tidak mendapat laba yang besar, kemudian dia simpan modalnya di Bank yang jelas akan mendapat bunga tanpa susah payah. Maka dalam kasus ini si pedagang tersebut dihukumi syubhat untuk menyimpan uangnya di Bank dan memakan bunganya.
Kasus 3
Orang yang meminjam uang dari Bank untuk keperluan membeli pesawat TV atau alat-alat mebelair atau lainnya yang bersifat konsumtif, hukumnya adalah haram.
Demikian pula halnya orang yang tidak mau menginvestasikan uangnya dalam perdagangan atau lainnya, karena melihat bunga yang ditawarkan oleh Bank jauh lebih besar dari pada keuntungan yang dapat diterima dari bisnis perdagangan atau lainnya. Dalam kasus seperti ini orang tersebut haram menyimpan uangnya di Bank dan juga haram memakan bunga yang diberikan oleh Bank.
Koperasi menurut Syariat Islam
Jika kita ingin mendirikan koperasi yang tidak bertentangan dengan syari’at agama Islam, sedang kita bermaksud untuk memberikan bantuan pinjaman uang kepada para anggota yang memerlukannya, maka cara yang harus kita lakukan adalah mendirikan KOPERASI SERBA GUNA.
Langkah-langkah yang harus dilakukan antara lain:
- Setelah modal dari para anggota terkumpul, seluruh anggota dipanggil untuk melakukan kesepakatan (akad) bahwa modal yang telah terkumpul menjadi satu tersebut akan dipergunakan untuk berdagang.
- Koperasi membeli barang-barang yang akan dibeli oleh setiap orang yang memerlukannya, termasuk blangko formulir yang akan dibeli oleh orang ingin meminjam uang dari Koperasi Serba Guna tersebut.
- Setiap orang yang ingin meminjam uang dari koperasi tersebut diharuskan mengisi formulir yang harus dibeli dari koperasi.
- Warna dari kertas formulir yang dijual oleh koperasi harus dibedakan sesuai dengan jumlah uang yang akan dipinjam, misalnya: Untuk pinjaman sebesar Rp.25.000- warnanya putih; untuk Rp 50.000,- warnanya kuning; untuk Rp 75.000,- warnanya hijau; untuk Rp 100.000,- warnanya merah; dan seterusnya.
Sedang harga dari blanko formulir tersebut dibedakan sesuai dengan warnanya, menurut keputusan rapat anggota. Dengan demikian koperasi tidak memungut uang administrasi atau bunga, tetapi memperoleh keuntungan dari penjualan formulir, seperti Kantor Pos menjual perangko dan koperasi selamat dari perbuatan atau mu’amalah yang riba.
Penulis: Drs. KH. Achmad Masduqi Machfudh
http://pesantren.or.id.29.masterwebnet.com/ppssnh.malang/cgi-bin/content.cgi/artikel/kosipa.single