Dewan Pengawas Syariah pada Koperasi Syariah

Artikel BMT
Struktur Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah. Koperasi yang menggunakan prinsip syariah perlu memiliki Dewan Pengawas Syariah. Kehadiran DPS itu untuk menjaga kepatuhan koperasi terhadap prinsip Islam, di samping menerjemahkan fatwa Dewan Syariah Nasional (DSN) sebelum bisa diterapkan. ”Dewan Pengawas Syariah beranggotakan alim ulama yang ahli dalam bidangnya.” Demikian pernyataan yang tercantum dalam Keputusan Menteri Koperasi dan UKM tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi jasa keuangan syariah. Struktur Dewan Pengawas Syariah merupakan salah satu syarat pendirian koperasi jasa keuangan syariah yang diajukan ke Kantor Mennegkop dan UKM setelah disetujui anggota koperasi. DPS juga berkewajiban membina personel koperasi syariah. Keputusan Menteri tentang petunjuk pelaksanaan kegiatan usaha koperasi ini ditetapkan pada September 2004. Asisten Deputi Menteri Koperasi Bidang Pengembangan dan Pengendalian Simpan Pinjam, Ai Darukiah, ketika dihubungi Senin (21/2) mengatakan peraturan ini menjadi pedoman untuk praktik koperasi syariah. ”Selama ini memang petunjuk teknisnya belum ada, sementara sudah banyak koperasi yang berprinsip syariah,” ujarnya. Menurut data Kementerian Koperasi dan UKM, jumlah koperasi syariah 2.700-an. Ketiadaan petunjuk teknis, menurut Ai, lantaran banyak yang belum mengerti kegiatan koperasi juga termasuk dalam kategori ribawi serta ketidakpahaman tentang akad-akad dalam transaksi bisnis Islami. Dengan adanya pedoman ini, masalah petunjuk bisa teratasi. Menurut petunjuk tersebut, bagi koperasi yang ingin membuka unit jasa keuangan syariah, diharuskan menyetorkan modal awal minimal Rp 15 juta untuk primer dan Rp 50 juta untuk koperasi sekunder. Layaknya bank, koperasi jasa keuangan syariah dan unit jasa keuangan syariah diperkenankan menghimpun dana anggota baik berupa tabungan dan simpanan berjangka dengan akad mudharabah dan wadiah, serta menyalurkannya dalam pembiayaan mudharabah, musyarakah, murabahah, salam, istisna, ijarah, dan alqardh. Selain kegiatan tersebut, koperasi jasa keuangan juga diperkenankan menjalankan kegiatan pengumpulan dan penyaluran dana zakat, infak, dan sedekah termasuk wakaf dengan pengelola terpisah. Sementara, audit eksternal diharuskan untuk koperasi yang memiliki volume pembiayaan minimal Rp 1 miliar. Pada pedoman ini juga dibuatkan rincian tentang produk dan akad yang bisa dilakukan dalam transaksi koperasi syariah. Selain definisi, petunjuk ini juga mencantumkan rukun, syarat, obyek, serta ijab dan kabul setiap akad baik itu mudharabah, musyarakah, murabahah, maupun bentuk lainnya. Lebih rinci lagi, pedoman tersebut juga membuatkan skema model pembiayaan supaya lebih mudah dimengerti. Petunjuk ini juga mencantumkan model bagi hasil kepada anggota yang menyimpan dana yang disebut perhitungan distribusi bagi hasil. Sementara, untuk sisa hasil usaha diserahkan kepada rapat umum anggota. Petunjuk jasa keuangan koperasi syariah ini juga mencantumkan model laporan keuangan yang sesuai syariah berikut contohnya baik itu neraca, perhitungan rugi dan laba, serta laporan arus kas yang menyesuaikan dengan model laporan bank Islam. Direktur Baitul Maal Muamalat, Wahyu Dwi Agung, menyatakan keputusan Menneg Koperasi dan UKM ini mengikat bagi koperasi syariah dan Baitul Maal wat Tamwiil (BMT) yang memiliki badan hukum koperasi. Untuk badan hukum di luar itu tidak mengikat. ”Mengikat koperasi supaya jika terjadi sesuatu ada landasan hukumnya,” kata Wahyu di Jakarta kemarin (22/2). Kegiatan koperasi juga diawasi perkembangannya. Untuk akuntansinya juga akan menyesuaikan dengan PSAK No 59 yang mengikat perbankan. Menurut Wahyu, isi dari pedoman jasa keuangan koperasi ini mirip dengan peraturan untuk bank syariah. Pasalnya, kegiatan koperasi terutama yang bergerak di bidang jasa keuangan juga mirip dengan perbankan syariah. Namun, skalanya lebih kecil dan meliputi anggota koperasi. (Republika,Rabu, 23 Februari 2005)

Software BMT Free Download…!

Share this

  1. mau tanya donk
    apa sih dampak tidak adanya standar akuntansi syariah terhadap pembiayaan di berbankan syariah misalnya pada pembiayaan musyarakah??
    terimakasih
    BSP:Setahu saya, Standar akuntansi syariah di dasari oleh PSAK No. 59 atau PSAK 59…

  2. mau tanya donk
    apa sih dampak tidak adanya standar akuntansi syariah terhadap pembiayaan di berbankan syariah misalnya pada pembiayaan musyarakah??
    terimakasih
    BSP:Setahu saya, Standar akuntansi syariah di dasari oleh PSAK No. 59 atau PSAK 59…

Leave a Reply

Your email address will not be published.