Kamis, 9 Oktober 2003 Kinerja BTM Ta’awun Menggembirakan.
BANJARMASIN,- kendati baru beroperasi satu setengah tahun di Banjarmasin, namun kinerja Baitut Tamwil Muhammadiyah “BTM Ta’awun” cukup mengembirakan. Lembaga keuangan Islam berbasis syariah ini berhasil menghimpun dana masyarakat sebesar Rp365 juta. Ini lebih bagus jika dibandingkan dengan tahun 2002 lalu yang hanya menghimpun dana sebesar Rp122 juta. Keberhasilan itu ditunjang pula dengan meningkatnya penyaluran dana pembiayaan pada neraca yang tercatat sebesar Rp209 juta, ketimbang tahun sebelumnya hanya berkisar Rp110 juta. “Alhamdulillah, sebagai lembaga keuangan Islam yang mempunyai visi dan misi mengangkat derajat umat, BTM Ta’awun kini mempunyai aset Rp510 juta lebih, meningkat jika dibandingkan tahun 2002 yang hanya sebesar Rp256 juta. Secara umum kinerjanya menggembirakan sekali,” kata Ketua Pengurus BTM Ta’awum, Hanafi AS A Ma, kepada koran ini, kemarin. Dengan penyaluran dana sebesar Rp209 juta, paparnya, rasio pembiayaan bermasalah (Non Performing Loan atau NPL) tercatat 1,4 persen. Saat ini total dana yang disalurkan bagi pengusaha kecil dan mikro berjumlah Rp1,3 miliar. Bagusnya respon masyarakat terhadap lembaga keuangan Islam di bawah binaan Majelis Ekonomi Muhammadiyah ini, jelas Hanafi, membuat BTM Ta’awum membuka kantor kas di kawasan Pangeran Banjarmasin. Sejak dioperasionalkan 4 Agustus 2003 lalu, sudah berhasil menghimpun dana sebesar Rp72 juta, dengan jumlah penabung 327 orang, yang sebagian besar merupakan Simpanan Pendidikan Santri dan masyarakat. “Ini tidak terlepas dari dukungan dan partisipasi masyarakat dan lembaga-lembaga pendidikan Muhammadiyah, panti asuhan Muhammadiyah, dan masyarakt sekitar kantor kas tersebut,” ujar Hanafi. Lahirnya kantor kas ini sesungguhnya dilatarbelakangi keinginan masyarakat, khususnya umat Islam yang berhati-hati dalam menjalankan perintah dan ajaran agama, serta sesuai dengan Alquran dan Sunnah Rasulullah SAW yang mengharamkan riba. Apalagi sistem lembaga keuangan konvensional ternyata tidak dapat memenuhi harapan umat. “Tujuannya adalah untuk menggalang dana umat Islam dan menyalurkan kembali kepada msayarakat, terutama pengusaha kecil yang membutuhkan modal,” katanya. Bantuan modal yang dimaksud, tambah Hanafi, adalah untuk pengembangan usaha dalam bentuk pemberian fasilitas pembiayaan kepada para nasabah berdasarkan prinsip syariah, agar terwujud kemaslahatan (mendatangkan manfaat atau rejeki halal) bagi umat, seperti Murabahah (jual beli), Mudharabah (bagi hasil), Musyarakah (bagi hasil berserikat) dan Ijarah (sewa menyewa). (ris)