PSAK 110 Akuntansi Hawalah
PENDAHULUAN
Tujuan 01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan,pengukuran, penyajian, dan pengakuan transaksi hawalah . Ruang Lingkup 02. Pernyataan ini diterapkan untuk entitas keuangansyariah yang melakukan transaksi hawalah . 03.Entitas keuangan syariah yang dimaksud, antara lain, adalah:(a)perbankan syariah sebagaimana yang dimaksud dalamperaturan perundang-undangan yang berlaku;(b)entitas keuangan syariah nonbank, seperti lembagapembiayaan; dan(c)entitas keuangan lain yang diizinkan oleh peraturanperundang-undangan yang berlaku untuk melakukantransaksi hawalah.
Definisi 04. Berikut ini adalah pengertian istilah yangdigunakan dalam Pernyataan ini: Hawalah adalah pengalihan utang dari satu pihak kepadapihak lain, terdiri atas hawalah muqayyadah dan hawalahmuthlaqah.
Hawalah muqayyadah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang sekaligus berpiutang kepada muhal ‘alaih. Hawalah muthlaqah adalah hawalah di mana muhil adalah pihak yang berutang, tetapi tidak berpiutangkepada muhal ‘alaih. Hawalah bil ujrah adalah hawalah dengan pengenaan ujrah/fee yang berlaku pada hawalah muthlaqah. Muhil adalah pihak yang berutang dan sekaligusberpiutang. Muhal adalah pihak yang berpiutang kepada muhil. Muhal ‘alaih adalah pihak yang berutang kepada muhil dan wajib membayar utang kepada muhal. Pengambilalihan utang adalah pemindahan utangnasabah dari suatu entitas keuangan syariah ke entitaskeuangan syariah lain.
Karakteristik 05. Hawalah yang dimaksud meliputi pengalihan utangsyariah.
06. Dalam hal hawalah dilakukan dengan pengalihan utangsyariah maka hanya boleh dilakukan dengan hawalahmuthlaqah di mana tidak ada hubungan utang piutang antara muhal ‘alaih dengan muhil sebelum transaksi hawalah .07. Entitas keuangan syariah yang bertindak sebagai muhal‘alaihboleh mendapatkan ujrah (fee) atas kesediaan dankomitmen untuk membayar utang muhil. Besarnya ujrah harusditetapkan pada saat akad secara jelas, tetap, dan pasti.
08. Jika hawalah telah dilakukan, maka hak penagihan muhalberpindah kepada muhal ‘alaih.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Akuntansi Pihak yang Mengalihkan Utang
09.Pihak yang mengalihkan utang (muhil) kepada pihak yang menerima pengalihan utang (muhal ‘alaih) menghentikan pengakuan utang kepada pihak berpiutangsebelumnya (muhal) dan mengakui utang baru kepada muhal ‘alaih pada saat selesainya pengalihan utang. 10.Pengalihan utang diselesaikan apabila muhal ‘alaihtelah menyelesaikan seluruh utang muhil kepada muhal danantara muhal dan muhil sudah tidak ada lagi hubungan utang-piutang.
11.Perlakuan akuntansi untuk transaksi antara muhal‘alaih dengan muhil setelah pengalihan utang sesuai denganakad yang digunakan yang diatur dalam PSAK yang relevan. 12.Ujrah (fee) yang dibayarkan kepada muhal ‘alaih diakui sebagai beban pada saat terjadinyapengambilalihan utang jika utang harus dilunasi dalamjangka pendek sejak pengalihan, namun diakui secaragaris lurus selama periode pelunasan untuk utang jangkapanjang.
13. Biaya transaksi hawalahyang dikeluarkan diakuisebagai beban pada saat terjadinya
14.Biaya transaksi yang harus diselesaikan ataudibayarkan kepada muhal ‘alaih , termasuk tetapi tidak terbataspada biaya legal dan biaya administrasi. 15.Utang kepada muhal ‘alaih dihentikan-pengakuannya pada saat diselesaikan.
Akuntansi Pihak yang Menerima Pengalihan Utang 16.Pihak yang menerima pengalihan utang (muhal‘alaih) mengakui piutang dari muhil pada saatpembayaran kepada pihak muhal sebesar jumlah utangyang diambil alih. 17.Pengambilalihan diselesaikan apabila muhal ‘alaih telah menyelesaikan seluruh utang muhil kepada muhal danantara muhal dan muhil sudah tidak ada lagi hubungan utang-piutang.
18.Perlakuan akuntansi untuk transaksi antara muhal‘alaih dengan muhil setelah pengalihan utang sesuai denganakad yang digunakan yang diatur dalam PSAK yang relevan. 19.Ujrah (fee) yang diterima diakui sebagaipendapatan pada saat terjadinya pengambilalihan utang,jika piutang dari muhil akan dilunasi dalam jangkapendek sejak pengalihan, namun diakui secaraproporsional dengan jumlah piutang yang dapat ditagihuntuk piutang jangka panjang. 20.Penghasilan dalam bentuk ujrah dari pengalihan utang muhil kepada muhal diakui sekaligus pada saat penyelesaiandan tidak diakui sesuai dengan jatuh tempo atau penerimaanangsuran dari muhil , di mana penghasilan tersebut tidak terkaitdengan penyelesaian piutang dari muhil.
21.Jika terdapat bukti obyektif atas penyelesaian piutang dari muhil yang mengakibatkan jumlah yang dapat tertagih lebihrendah dari jumlah tagihan maka harus dibuat penyisihan piutang dari muhil sesuai dengan PSAK yang relevan. 22.Piutang kepada muhil dihentikan-pengakuannyapada saat diselesaikan.
PENYAJIAN 23.Entitas keuangan syariah menyajikan piutang dari muhil terpisah dari piutang lainnya dalam neraca sebesarjumlah yang belum dilunasi. 24.Piutang dari muhil disajikan secara terpisah daripiutang lainnya atau pos lainnya untuk membedakan piutangyang timbul dari penyaluran secara internal dan piutang pihaklain yang dialihkan.
PENGUNGKAPAN 25.Entitas keuangan syariah mengungkapkan terkaitpengalihan utang, tetapi tidak terbatas, pada:(a)Jumlah dan saldo utang yang dialihkan pada tanggalpelaporan;(b)Persentase utang yang dialihkan terhadap totalpiutang;(c)Kebijakan manajemen risiko atas utang yangdialihkan; dan(d)Kebijakan akuntansi yang digunakan untuk utangyang dialihkan.
TANGGAL EFEKTIF 26.Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009. Penerapan lebih dini dianjurkan. Jika entitas menerapkan Pernyataan ini untuk periode yang dimulai sebelum 1 Januari 2009, maka fakta tersebut harus diungkapkan.