PSAK 109 Akuntansi Zakat dan Infak/Sedekah
PENDAHULUAN
Tujuan
01. Pernyataan ini bertujuan untuk mengatur pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi zakat dan infak/sedekah.
Ruang Lingkup
02. Pernyataan ini berlaku untuk amil yang menerima
dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah.
03. Amil yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/sedekah, yang selanjutnya disebut “amil”, merupakan organisasi pengelola zakat yang pembentukannya dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat dan infak/ sedekah.
04. Pernyataan ini tidak berlaku untuk entitas syariah yang menerima dan menyalurkan zakat dan infak/ sedekah, tetapi bukan kegiatan utamanya. Entitas tersebut mengacu ke PSAK 101: Penyajian Laporan Keuangan Syariah.
Definisi
05. Definisi-definisi berikut digunakan dalam Pernyataan ini:
Amil adalah entitas pengelola zakat yang pembentukannya dan atau pengukuhannya diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dimaksudkan untuk mengumpulkan dan menyalurkan zakat, infak/sedekah.
Dana amil adalah bagian amil atas dana zakat dan infak/ sedekah serta dana lain yang oleh pemberi diperuntukkan bagi amil. Dana amil digunakan untuk pengelolaan amil.
Dana infak/sedekah adalah bagian nonamil atas
penerimaan infak/sedekah.
Dana zakat adalah bagian nonamil atas penerimaan
zakat.
Infak/sedekah adalah harta yang diberikan secara sukarela oleh pemiliknya, baik yang peruntukannya dibatasi (ditentukan) maupun tidak dibatasi.
Mustahiq adalah orang atau entitas yang berhak menerima
zakat.M u s t a h i q terdiri dari:
1. fakir;
2. miskin;
3. riqab;
4. orang yang terlilit utang(ghorim);
5. muallaf;
6. fisabilillah;
7. orang dalam perjalanan (ibnu sabil); dan
8. amil.
Muzakki adalah individu muslim yang secara syariah wajib membayar (menunaikan) zakat.
Nisab adalah batas minimum harta yang wajib
dikeluarkan zakatnya.
Zakat adalah harta yang wajib dikeluarkan olehmuzakki sesuai dengan ketentuan syariah untuk diberikan kepada yang berhak menerimanya( m u s t a h i q ).
Karakteristik
06. Zakat merupakan kewajiban syariah yang harus diserahkan olehmuzakki kepadamustahiq baik melalui amil maupun secara langsung. Ketentuan zakat mengatur mengenai persyaratannisab,haul (baik yang periodik maupun yang tidak periodik), tarif zakat (qadar), dan peruntukannya.
07. Infak/sedekah merupakan donasi sukarela, baik ditentukan maupun tidak ditentukan peruntukannya oleh pemberi infak/sedekah.
08. Zakat dan infak/sedekah yang diterima oleh amil harus dikelola sesuai dengan prinsip-prinsip syariah dan tata kelola yang baik.
PENGAKUAN DAN PENGUKURAN
Zakat
Pengakuan awal
09. Penerimaan zakat diakui pada saat kas atau aset lainnya diterima.
10. Zakat yang diterima darimuzakki diakui sebagai penambah dana zakat:
(a) jika dalam bentuk kas maka sebesar jumlah yang diterima;
(b) jika dalam bentuk nonkas maka sebesar nilai wajar aset nonkas tersebut.
11. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
12. Zakat yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana zakat untuk bagian nonamil.
13. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk masing-masingmustahiq ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
14. Jikamuzakki menentukanmustahiq yang harus menerima penyaluran zakat melalui amil maka aset zakat yang diterima seluruhnya diakui sebagai dana zakat. Jika atas jasa tersebut amil mendapatkanujrah/fee maka diakui sebagai penambah dana amil.
Pengukuran setelah pengakuan awal
15. Jika terjadi penurunan nilai aset zakat nonkas, jumlah kerugian yang ditanggung harus diperlakukan sebagai pengurang dana zakat atau pengurang dana amil tergantung dari sebab terjadinya kerugian tersebut.
16. Penurunan nilai aset zakat diakui sebagai:
(a) pengurang dana zakat, jika terjadi tidak disebabkan oleh kelalaian amil;
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
Penyaluran zakat
17. Zakat yang disalurkan kepada mustahiq diakui sebagai pengurang dana zakat sebesar
(a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b) jumlah tercatat, jika dalam bentuk aset nonkas.
Infak/Sedekah
Pengakuan awal
18. Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana infak/sedekah terikat atau tidak terikat sesuai dengan tujuan pemberi infak/sedekah sebesar:
(a) jumlah yang diterima, jika dalam bentuk kas;
(b) nilai wajar, jika dalam bentuk nonkas.
19. Penentuan nilai wajar aset nonkas yang diterima menggunakan harga pasar untuk aset nonkas tersebut. Jika harga pasar tidak tersedia, maka dapat menggunakan metode penentuan nilai wajar lainnya sesuai yang diatur dalam PSAK yang relevan.
20. Infak/sedekah yang diterima diakui sebagai dana amil untuk bagian amil dan dana infak/sedekah untuk bagian penerima infak/sedekah.
21. Penentuan jumlah atau persentase bagian untuk para penerima infak/sedekah ditentukan oleh amil sesuai dengan prinsip syariah dan kebijakan amil.
Pengukuran setelah pengakuan awal
22. Infak/sedekah yang diterima dapat berupa kas atau aset nonkas. Aset nonkas dapat berupa aset lancar atau tidak lancar.
23. Aset tidak lancar yang diterima oleh amil dan diamanahkan untuk dikelola dinilai sebesar nilai wajar saat penerimaannya dan diakui sebagai aset tidak lancar infak/sedekah. Penyusutan dari aset tersebut diperlakukan sebagai pengurang dana infak/sedekah terikat apabila penggunaan atau pengelolaan aset tersebut sudah ditentukan oleh pemberi.
24. Amil dapat pula menerima aset nonkas yang dimaksudkan oleh pemberi untuk segera disalurkan. Aset seperti ini diakui sebagai aset lancar. Aset ini dapat berupa bahan habis pakai, seperti bahan makanan; atau aset yang memiliki umur ekonomi panjang, seperti mobil ambulance.
25. Aset nonkas lancar dinilai sebesar nilai perolehan sedangkan aset nonkas tidak lancar dinilai sebesar nilai wajar sesuai dengan PSAK yang relevan.
26. Penurunan nilai aset infak/sedekah tidak lancar diakui sebagai:
(a) pengurang dana infak/sedekah, jika terjadi bukan disebabkan oleh kelalaian amil;
(b) kerugian dan pengurang dana amil, jika disebabkan oleh kelalaian amil.
27. Dalam hal amil menerima infak/sedekah dalam bentuk aset (nonkas) tidak lancar yang dikelola oleh amil, maka aset tersebut harus dinilai sesuai dengan PSAK yang relevan.
28. Dana infak/sedekah sebelum disalurkan dapat dikelola dalam jangka waktu sementara untuk mendapatkan hasil yang optimal. Hasil dana pengelolaan diakui sebagai penambah dana infak/sedekah.
Penyaluran infak/sedekah
29. Penyaluran dana infak/sedekah diakui sebagai pengurang dana infak/sedekah sebesar:
(a) jumlah yang diserahkan, jika dalam bentuk kas;
(b) nilai tercatat aset yang diserahkan, jika dalam bentuk aset nonkas.
30. Penyaluran infak/sedekah kepada amil lain merupakan penyaluran yang mengurangi dana infak/ sedekah sepanjang amil tidak akan menerima kembali aset infak/sedekah yang disalurkan tersebut.
31. Penyaluran infak/sedekah kepada penerima akhir dalam skema dana bergulir dicatat sebagai piutang infak/sedekah bergulir dan tidak mengurangi dana infak/ sedekah.
Dana Nonhalal
32. Penerimaan nonhalal adalah semua penerimaan dari kegiatan yang tidak sesuai dengan prinsip syariah, antara lain penerimaan jasa giro atau bunga yang berasal dari bank konvensional. Penerimaan nonhalal pada umumnya terjadi dalam kondisi darurat atau kondisi yang tidak diinginkan oleh entitas syariah karena secara prinsip dilarang.
33. Penerimaan nonhalal diakui sebagai dana nonhalal, yang terpisah dari dana zakat, dana infak/ sedekah dan dana amil. Aset nonhalal disalurkan sesuai dengan syariah.
PENYAJIAN
34. Amil menyajikan dana zakat, dana infak/ sedekah, dana amil, dan dana nonhalal secara terpisah dalam neraca (laporan posisi keuangan).
PENGUNGKAPAN
Zakat
35. Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi zakat, tetapi tidak terbatas pada:
(a) kebijakan penyaluran zakat, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
(b) kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan zakat, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;
(c) metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan zakat berupa aset nonkas;
(d) rincian jumlah penyaluran dana zakat yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung mustahiq; dan
(e) hubungan istimewa antara amil danm u s t a h i q yang meliputi:
(i). sifat hubungan istimewa;
(ii). jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
(iii). presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
Infak/Sedekah
36. Amil harus mengungkapkan hal-hal berikut terkait dengan transaksi infak/sedekah, tetapi tidak terbatas pada:
(a) metode penentuan nilai wajar yang digunakan untuk penerimaan infak/sedekah berupa aset nonkas;
(b) kebijakan pembagian antara dana amil dan dana nonamil atas penerimaan infak/sedekah, seperti persentase pembagian, alasan, dan konsistensi kebijakan;
(c) kebijakan penyaluran infak/sedekah, seperti penentuan skala prioritas penyaluran, dan penerima;
(d) keberadaan dana infak/sedekah yang tidak langsung disalurkan tetapi dikelola terlebih dahulu, jika ada, maka harus diungkapkan jumlah dan persentase dari seluruh penerimaan infak/sedekah selama periode pelaporan serta alasannya;
(e) hasil yang diperoleh dari pengelolaan yang dimaksud di huruf (d) diungkapkan secara terpisah;
(f) penggunaan dana infak/sedekah menjadi aset kelolaan yang diperuntukkan bagi yang berhak, jika ada, jumlah dan persentase terhadap seluruh penggunaan dana infak/sedekah serta alasannya;
(g) rincian jumlah penyaluran dana infak/sedekah yang mencakup jumlah beban pengelolaan dan jumlah dana yang diterima langsung oleh penerima infak/sedekah;
(h) rincian dana infak/sedekah berdasarkan peruntukannya, terikat dan tidak terikat; dan
(i) hubungan istimewa antara amil dengan penerima infak/sedekah yang meliputi:
(i). sifat hubungan istimewa;
(ii). jumlah dan jenis aset yang disalurkan; dan
(iii). presentase dari aset yang disalurkan tersebut dari total penyaluran selama periode.
37. Selain membuat pengungkapan di paragraf
35 dan 36, amil mengungkapkan hal-hal berikut:
(a) keberadaan dana nonhalal, jika ada, diungkapkan mengenai kebijakan atas penerimaan dan penyaluran dana, alasan, dan jumlahnya; dan
(b) kinerja amil atas penerimaan dan penyaluran dana zakat dan dana infak/sedekah
KETENTUAN TRANSISI
38. Pernyataan ini berlaku untuk transaksi zakat dan infak/sedekah yang terjadi pada atau setelah tanggal efektif.
TANGGAL EFEKTIF
39. Pernyataan ini berlaku untuk penyusunan dan penyajian laporan keuangan entitas yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2009.