PSAK 105 Akuntansi Mudharabah (Permodalan)

PSAK 105

Akuntansi Mudharabah

1.Definisi a.Mudharabah adalah akad kerja sama usaha antara dua pihak di mana pihak pertama ( pemilik dana = shahibul maal ) menyediakan seluruh dana, sedangkan pihak kedua ( pengelola dana = mudharib ) bertindak selaku pengelola dan ketuntungan di bagi di antara mereka sesuai kesepakatan sedangkan kerugiaan finansial hanya ditanggung oleh pemilik dana. b.Mudharabah Muthlaqah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan kebebasan kepada pengelola dana dalam pengelolaan investasinya. c.Mudharabah Muqayyadah adalah mudharabah di mana pemilik dana memberikan batasan kepada pengelola dana, antara lain mengenai tempat, cara dan atau objek investasi. d.Mudharabah Musytarakah adalah bentuk mudharabah di mana pengelola dana menyertakan modal atau dananya dalam kerja sama investasi. 2.Karakteristik a.Entitas dapat bertindak baik sebagai pemilik dana atau pengelola dana. b.Mudharabah terdiri atas mudharabah muthlaqah, mudharabah muqayyadah, dan mudharabah musytarakah. Jika entitas bertindak sebagai pengelola dana, maka dana yang diterima disajikan sebagai dana syirkah temporer. c.Dalam mudharabah muqayyadah, contoh batasan antara lain: 1.tidak mencampurkan dana pemilik dana dengan dana lainnya; 2.tidak menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan, tanpa penjamin  atau tanpa jaminan; atau 3.mengharuskan pengelola dana untuk melakukan investasi sendiri tanpa melalui pihak ke tiga. d.Pada prinsipnya dalam penyaluran mudharabah tidak ada jaminan, namun agar pengelola dana tidak melakukan penyimpangan maka pemilik dana dapat meminta jaminan dari pengelola dana atau pihak ketiga. Jaminan ini hanya dapat dicairkan apabila pegelola dana terbukti melakukan pelanggaran terhadap hal-hal yang telah disepakati bersama dalam akad. e.Pengembalian dana mudharabah dapat dilakukan secara bertahap bersamaan dengan distribusi bagi hasil atau secara total pada saat akad mudharabah diakhiri. f.Jika dari pengelolaan dana mudharabah menghasilkan keuntungan, maka porsi jumlah bagi hasil untuk pemilik dana dan pengelola dana ditentukan berdasarkan nisbah yang disepakati dari hasil usaha yang diperoleh selama periode akad. Jika dari pengelolaan dana mudharabah menimbulkan kerugian, maka kerugian finansial menjadi tanggungan pemilik dana. 3.Prinsip Pembagian Hasil Usaha a.Pembagian hasil usaha mudharabah dapat dilakukan berdasarkan prinsip bagi hasil atau bagi laba ( profit sharing ). Jika berdasarkan prinsip bagi hasil, maka dasar pembagian hasil usaha adalah laba bruto ( gross profit ) bukan total pendapatan usaha ( omzet ). Sedangkan jika berdasarkan prinsip bagi laba, dasar pembagian adalah laba neto ( net profit ) yaitu laba bruto dikurangi beban yang berkaitan dengan pengelolaan dana mudharabah. b.Contoh: Penjualan            100 HPP                        65 Laba Bruto          35           gross profit margin Biaya                     25 Laba Neto           10           profit sharing 4.Penarikan Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan mudharabah.

Software BMT Free Download…!