PSAK 104 Akuntansi Istishna (Barang Proses)

PSAK 104

Akuntansi Istishna

1.Karakteristik a.Berdasarkan akad istishna’, pembeli menugaskan penjual untuk menyediakan barang pesanan ( mashnu’ ) sesuai spesifikasi yang disyaratkan untuk diserahkan kepada pembeli, dengan cara pembayaran di  muka atau tangguh. b.Spesifikasi dan harga barang pesanan disepakati oleh pembeli dan penjual di awal akad. Ketentuan harga barang pesanan tidak dapat berubah selama jangka waktu akad. c.Barang pesanan harus memenuhi kriteria:
1.memerlukan proses pembuatan setelah akad disepakati;
2.sesuai dengan spesifikasi pemesan ( customized ), bukan produk massal; dan
3.harus diketahui karakteristiknya secara umum yang meliputi jenis, spesifikasi teknis, kualitas, dan kuantitasnya.
d.Barang pesanan harus sesuai dengan karakteristik yang telah disepakati antara pembeli dan penjual. Jika barang yang diserahkan salah atau cacat maka penjual harus bertanggung jawab atas kelalaiannya. e.Entitas dapat bertindak sebagai pembeli atau penjual dalam suatu transaksi istishna’. Jika entitas bertindak sebagai penjual kemudian memesan kepada pihak lain ( produsen atau kontraktor ) untuk membuat barang pesanan juga dengan cara istishna’ maka hal ini disebut istishna’ paralel. f.Istishna’ paralel dapat dilakukan dengan syarat akad, antara entitas dan pembeli akhir, tidak bergantung ( mu’allaq ) dari akad kedua, antara entitas dan pihak lain. g.Pada dasarnya istishna tidak dapat dibatalkan, kecuali memenuhi kondisi:
1.kedua belah pihak setuju untuk menghentikannya; atau
2.akad batal demi hukum karena timbul kondisi hukum yang dapat menghalangi pelaksanaan atau penyelesaian akad.
h.Pembeli mempunyai hak untuk memperoleh jaminan dari penjual atas:
1.jumlah yang telah dibayarkan; dan
2.penyerahan barang pesanan sesuai dengan spesifikasi dan tepat waktu.
2.Penarikan Pernyataan ini menggantikan PSAK No. 59 tentang Akuntansi Perbankan Syariah yang berhubungan dengan pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapan transaksi istishna.

Software BMT Free Download…!