LEMBAGA KEUANGAN MIKRO
Latar Belakang
Dalam upaya mendorong pemberdayaan masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan menengah kebawah dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) diperlukan dukungan yang komprehensif dari lembaga keuangan. Selama ini UMKM terkendala akses pendanaan ke lembaga keuangan formal. Untuk mengatasi kendala tersebut, di masyarakat telah tumbuh dan berkembang banyak lembaga keuangan non-bank yang melakukan kegiatan usaha jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik yang didirikan pemerintah atau masyarakat. Lembaga-lembaga tersebut dikenal dengan sebutan lembaga keuangan mikro (LKM). Tetapi LKM tersebut banyak yang belum berbadan hukum dan memiliki izin usaha. Dalam rangka memberikan landasan hukum yang kuat atas operasionalisasi LKM, pada tanggal 8 Januari 2013 telah diundangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro.
Dasar hukum
- Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro (Undang-Undang LKM).
- Peraturan Pemerintah Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
- Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) :
- POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
- POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro.
Definisi LKM
Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah lembaga keuangan yang khusus didirikan untuk memberikan jasa
pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui
pinjaman atau pembiayaan dalam usaha skala mikro
kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan simpanan, maupun pemberian jasa konsultasipengembangan usaha yang
tidak semata-mata mencari keuntungan.
Kegiatan Usaha LKM
- Kegiatan usaha LKM meliputi jasa pengembangan usaha dan pemberdayaan masyarakat, baik melalui Pinjaman atau Pembiayaan dalam usaha skala mikro kepada anggota dan masyarakat, pengelolaan Simpanan, maupun pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha.
- Kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dapat dilakukan secara konvensional atau berdasarkan Prinsip Syariah.
Tujuan LKM:
- Meningkatkan akses pendanaan skala mikro bagi masyarakat;
- Membantu peningkatan pemberdayaan ekonomi dan produktivitas masyarakat; dan
- Membantu peningkatan pendapatan dan kesejahteraan masyarakat terutama masyarakat miskin dan/atau berpenghasilan rendah
Kewajiban Memperoleh Izin Usaha LKM
- Lembaga yang akan menjalankan usaha LKM setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro, wajib memperoleh izin usaha LKM.
- Lembaga Keuangan Mikro yang telah berdiri dan telah beroperasi sebelum berlakunya Undang-Undang LKM, serta belum mendapatkan izin usaha berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, wajib memperoleh izin usaha melalui pengukuhan sebagai LKM kepada OJK paling lambat tanggal 8 Januari 2016, antara lain:
- Bank Desa
- Lumbung Desa
- Bank Pasar
- Bank Pegawai
- Badan Kredit Desa (BKD)
- Badan Kredit Kecamatan (BKK)
|
- Kredit Usaha Rakyat Kecil (KURK)
- Lembaga Perkreditan Kecamatan (LPK)
- Bank Karya Produksi (BKPD)
- Badan Usaha Kredit Pedesaan (BUKP)
|
- Baitul Maal wa Tamwil (BMT)
- Baitul Tamwil Muhammadiyah (BTM)
- Dan/atau lembaga-lembaga lainnya yang dipersamakan dengan itu
|
- Permohonan izin usaha baru atau pengukuhan sebagai LKM disampaikan kepada Kantor Regional/Kantor OJK/Direktorat LKM sesuai tempat kedudukan LKM.
Bentuk Badan Hukum LKM
- Koperasi; atau
- Perseroan Terbatas (sahamnya paling sedikit 60% dimiliki oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau badan usaha milik desa/kelurahan, sisa kepemilikan saham PT dapat dimiliki oleh WNI dan/atau koperasi dengan kepemilikan WNI paling banyak sebesar 20%).
Kepemilikan LKM
LKM hanya dapat dimiliki oleh:
- Warga Negara Indonesia;
- Badan usaha milik desa/kelurahan;
- Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota; dan/atau
- Koperasi.
LKM dilarang dimiliki, baik langsung maupun tidak langsung, oleh warga negara asing dan/atau badan usaha yang sebagian atau seluruhnya dimiliki oleh warga negara asing atau badan usaha asing.
Luas Cakupan Wilayah Usaha dan Permodalan LKM
- Luas Cakupan wilayah usaha suatu LKM berada dalam satu wilayah desa/kelurahan, kecamatan, atau kabupaten/kota sesuai dengan skala usaha masing-masing LKM.
- Skala usaha LKM sebagaimana dimaksud ditetapkan berdasarkan distribusi nasabah peminjam atau Pembiayaan sebagai berikut:
- LKM memiliki skala usaha desa/kelurahan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 1 (satu) desa/kelurahan;
- LKM memiliki skala usaha kecamatan apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) desa/kelurahan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kecamatan yang sama;
- LKM memiliki skala usaha kabupaten/kota apabila memberikan Pinjaman atau Pembiayaan kepada penduduk di 2 (dua) kecamatan atau lebih dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota yang sama.
- Modal LKM terdiri dari modal disetor untuk LKM yang berbadan hukum PT atau simpanan pokok, simpanan wajib, dan hibah untuk LKM yang berbadan hukum Koperasi dengan besaran:
- Wilayah usaha desa/kelurahan : Rp 50.000.000,-
- Wilayah usaha kecamatan : Rp 100.000.000,-
- Wilayah usaha kabupaten/kota : Rp 500.000.000,-
Transformasi LKM
LKM wajib bertransformasi menjadi bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah jika:
- melakukan kegiatan usaha melebihi 1 (satu) wilayah Kabupaten/Kota tempat kedudukan LKM; atau
- LKM telah memiliki:
- ekuitas paling kurang 5 (lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- jumlah dana pihak ketiga dalam bentuk Simpanan yang dihimpun dalam 1 (satu) tahun terakhir paling kurang 25 (dua puluh lima) kali dari persyaratan modal disetor minimum bank perkreditan rakyat atau bank pembiayaan rakyat syariah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Laporan Keuangan LKM
- LKM wajib menyampaikan laporan keuangan secara berkala setiap 4 (empat) bulan untuk periode yang berakhir pada tanggal 30 April, 31 Agustus, dan 31 Desember kepada OJK.
- Penyampaian laporan keuangan dilakukan paling lambat pada akhir bulan berikutnya.
- Ketentuan mengenai laporan keuangan LKM diatur dalam surat edaran OJK.
Larangan Bagi LKM
Dalam melakukan kegiatan usaha, LKM dilarang:
- menerima Simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran;
- melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing;
- melakukan usaha perasuransian sebagai penanggung;
- bertindak sebagai penjamin;
- memberi Pinjaman atau Pembiayaan kepada LKM lain, kecuali dalam rangka mengatasi kesulitan likuiditas bagi LKM lain dalam wilayah kabupaten/kota yang sama;
- melakukan penyaluran Pinjaman atau Pembiayaan di luar cakupan wilayah usaha; dan/atau
- melakukan usaha di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan OJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro.
Pembinaan, Pengaturan, dan Pengawasan LKM
- Pembinaan, pengaturan, dan pengawasan LKM dilakukan oleh OJK.
- Dalam melakukan pembinaan LKM, OJK melakukan koordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan koperasi dan Kementerian Dalam Negeri.
- Pembinaan dan pengawasan LKM didelegasikan kepada Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau pihak lain yang ditunjuk.
Link
Perizinan Usaha LKM
FAQ (Frequently Asked Questions)
Peraturan-peraturan terkait LKM
– UU Nomor 1 Tahun 2013 Tentang Lembaga Keuangan Mikro
– PP Nomor 89 Tahun 2014 tentang Suku Bunga Pinjaman Atau Imbal Hasil Pembiayaan Dan Luas Cakupan Wilayah Usaha Lembaga Keuangan Mikro
– POJK Nomor 12/POJK.05/2014 tentang Perijinan Usaha dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro
– POJK Nomor 13/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro
– POJK Nomor 14/POJK.05/2014 tentang Pembinaan dan Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro
- NB: Share ke rekan dan mitra anda
Office :
“Aulia Software” Customer Service ( CS ) – Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia The Zamrud Permata Martapura – Kalimantan Selatan :
The Zamrud Permata Martapura Owner & Director – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BMT Khairul Ikhwan Martapura – Kalimantan Selatan :
Reseller Kota Banjarmasin Kalimantan Selatan – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BTM TAAWUN Banjarmasin – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia KJKS SAHABAT MANDIRI Banjarmasin – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BMT AL KAROMAH Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BMT KHAIRUL AMIN Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BMT SURYA SEKAWAN Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia Musafir Distributor Martapura – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia PT Karya TriJaya Mandiri – Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia BMT Khairul Amin Store – Martapura – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia Toko Komputer Idaman Computer – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia Mini Market Palm Mart – Banjarbaru – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia Mini Market Adana Mart – Banjarmasin – Kalimantan Selatan :
Outlet Aulia The Zamrud Martapura – Kalimantan Selatan :
Kegiatan:
Boutique Software Programming, Alhamdulillah… seminar dan pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses…
-Tempat kampus Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – Serang – Banten.
-Tema : Peran koperasi masjid dalam pemberdayaan UMKM dan dakwah.
Suasana Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH
Panitia dan Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH
Panitia Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH… Universitas Sultan Ageng Tirtayasa – UNITIRTA – Serang – Banten….
Boutique Software Programming, Alhamdulillah… pelatihan software bmt / kjks, telah terlaksana dengan lancar dan sukses…
-Tempat kampus Institut Agama Islam Negeri – IAIN – Pangeran Antasari – Kalimantan Selatan
Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan
Panitia & Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Dosen & Staff Pengajar IAIN Antasari – Kalimantan Selatan
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Palu – Sulawesi Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Palu – Sulawesi Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Madura – Jawa Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Majalengka – Jawa Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Majalengka – Jawa Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tangerang – Banten
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tangerang – Banten
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Sukabumi – Jawa Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Sukabumi – Jawa Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Ketapang – Kalimantan Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Peserta dari Bontang – Kalimantan Timur
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat Hotel Andalas Gorontalo – Reseller Gorontalo
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH – Tempat IAIN ANTASARI – Banjarmasin
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Serang Banten
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT MADINAH INDONESIA – Makasar – Sulawesi Selatan
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – BMT JABAL QUBIS – MEDAN – SUMATERA UTARA
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarya
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Yogyakarta
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Magelang Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bekasi
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Tulang Bawang – Lampung
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bandar Lampung
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Bandar Lampung
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Cilacap – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Universitas Pasundan UNPAS Bandung Jawa Barat
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Pekanbaru – Riau
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Gorontalo
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Jepara – Jawa Tengah
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – Pekanbaru Riau
Peserta Pelatihan Software “AULIA SOFTWARE” PAK KOPSYAH versi microBanking System– Tempat – IAIN…