Berbagai Definisi pada Koperasi Syariah (UJKS/KJKS)

Artikel BMT

Kelayakan Usaha KJKS/UJKS adalah analisis usaha yang didasarkan atas penilaian aspek-aspek kelembagaan, manajemen, keuangan, dan rencana pengelolaan Dana Bergulir Syariah.

Margin adalah keuntungan usaha yang diperoleh Koperasi atas hasil transaksi penjualan dengan pihak pembelinya.

Nisbah adalah proporsi pembagian keuntungan (bagi hasil) antara pemilik dana (Shahibul Maal) dan Pengelola Dana (Mudharib) atas hasil usaha yang dikerjasamakan.

Pembagian Keuntungan Dana Bergulir Syariah adalah pembagian proporsi bagi hasil antara Bank Pelaksana dan KJKS/UJKS Peserta Program.

Pengalihan Dana Bergulir Syariah adalah pemindahan dana bergulir dari KJKS/UJKS peserta program kepada KJKS/UJKS lainnya yang memenuhi syarat.

Peran Strategis KJKS/UJKS adalah peranan KJKS/UJKS dalam pemberdayaan penguasaan mikro anggotanya yang berdampak pada penyerapan tenaga kerja, penyediaan produksi barang/jasa dan penumbuhan sektor rill.

Rekening Pengembalian Dana Bergulir adalah rekening atas nama KJKS/UJKS Peserta Program pada bank pelaksana yang digunakan untuk menampung pengembalian angsuran pokok dan sebagainya yang akan dialihkan dan dikelola oleh LPDB-KUMKM untuk perguliran baru.

Sisa Hasil Usaha KJKS/UJKS adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku, dikurangi dengan biaya penyusutan dan kewajiban lainnya, termasuk pajak dalam satu tahun buku yang bersangkutan.

Tenaga Pendamping adalah petugas yang ditetapkan oleh Bank Pelaksana untuk melakukan pembinaan dan memfasilitasi usaha.

Tujuan Koperasi Syariah adalah Meningkatkan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta turut membangun tatanan perekonomian yang berkeadilan sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam.

http://esharianomics.com/esharianomics/koperasi/koperasi-syariah/berbagai-definisi-pada-koperasi-syariah-ujkskjks/

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.