Pembiayaan Kepada UMK Melalui KJKS dan UJKS Koperasi Sekunder

Artikel BMT

TUJUAN

  1. Melakukan pengembangan UMK dengan pemberian pembiayaan melalui KJKS/UJKS–Koperasi;
  2. Memperkuat permodalan KJKS/UJKS–Koperasi dalam melayani pemberian pembiayaan kepada UMK.

SASARAN

  1. Terealisasinya pemberian pembiayaan dari LPDB – KUMKM kepada KJKS/UJKS–Koperasi, dan pemberian pembiayaan dari KJKS/UJKS–Koperasi kepada anggota/calon anggotanya;
  2. Meningkatnya volume usaha KJKS/UJKS–Koperasi dan UMK serta terciptanya lapangan kerja.

KRITERIA/PERSYARATAN CALON PENERIMA PEMBIAYAAN

PERSYARATAN KJKS/UJKS–KOPERASI SEKUNDER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  3. Memiliki kinerja baik selama 3 (tiga) tahun terakhir yang ditunjukkan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT;
    • Opini akuntan publik minimal wajar dengan pengecualian.
  4. Menyampaikan surat pernyataan:
    • Bersedia bertindak sebagai executing agen;
    • Bersedia menyerahkan laporan sesuai dengan format yang telah ditetapkan secara berkala;
    • Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi KJKS/UJKS–Koperasi Primer.
PERSYARATAN KJKS/UJKS–KOPERASI PRIMER
  1. Telah berbadan hukum;
  2. Telah dan Bersedia memenuhi persyaratan sebagai Anggota KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  3. Berpengalaman menjalankan jasa keuangan syariah sekurang-kurangnya 3 (tiga) tahun;
  4. Memiliki kinerja baik selama 2 (dua) tahun terakhir dan posisi bulan terakhir untuk tahun berjalan, yang ditunjukkan dengan:
    • Memperoleh SHU yang positif;
    • Melaksanakan RAT.
  5. Bersedia mengikuti program peningkatan kapasitas yang diselenggarakan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  6. Bersedia mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas bagi UMK penerima pembiayaan;
  7. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder.
PERSYARATAN USAHA MIKRO DAN KECIL
  1. Menjalankan usaha produktif;
  2. Memenuhi kriteria Usaha Mikro atau Kecil;
  3. Usahanya layak sesuai penilaian KJKS/UJKS–Koperasi Primer;
  4. Memiliki potensi untuk menciptakan lapangan kerja;
  5. Bersedia memenuhi persyaratan lainnya yang ditetapkan oleh KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

KETENTUAN PEMBIAYAAN

KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI LPDB – KUMKM KEPADA KJKS/UJKS – KOPERASI SEKUNDER
  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah;
  3. Plafond pembiayaan paling banyak 10 (sepuluh) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Porsi nisbah antara LPDB KUMKM dan KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran nisbah pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan ke rekening bagi hasil/marjin LPDB-KUMKM;
  7. Jadwal pembayaran angsuran pokok pembiayaan dilakukan paling lama setiap 6 (enam) bulanan ke rekening LPDB–KUMKM sampai dengan pelunasan pembiayaan ;
  8. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik;
  9. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada LPDB–KUMKM yang menyatakan KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada LPDB–KUMKM yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola;
  10. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder diwajibkan untuk menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari LPDB–KUMKM kepada anggota/ calon anggotanya dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari LPDB–KUMKM diterima pada rekening KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder. Apabila ada perubahan daftar nominatif anggota/calon anggota penerima nominatif pembiayaan, maka KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder mengajukan kembali daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan yang baru kepada LPDB – KUMKM;
  11. Setiap KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang telah menerima pembiayaan dari LPDB KUMKM wajib mengadakan kegiatan peningkatan kapasitas kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dan/atau UMK anggota/calon anggota KJKS/UJKS-Koperasi Primer.
KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI SEKUNDER KEPADA KJKS / UJKS – KOPERASI PRIMER
  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah;
  3. plafond pembiayaan paling banyak 5 (lima) kali dari modal sendiri;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 5 (lima) tahun;
  5. Porsi nisbah/marjin antara KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan KJKS – UJKS Koperasi Primer sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil / marjin pembiayaan dibayarkan secara bulanan sampai dengan pelunasan pembiayaan ;
  7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat dengan akta otentik ;
  8. Bersedia menyerahkan surat pernyataan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang menyatakan KJKS/UJKS-Koperasi Primer menjamin kelancaran pembayaran kewajiban pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder yang ditandatangani oleh pengurus dan pengelola;
  9. KJKS/UJKS-Koperasi Primer diwajibkan untuk menyerahkan daftar nominatif calon penerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder dan menyalurkan pembiayaan yang diperoleh dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder tersebut kepada UMK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kalender, sejak dana pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder diterima pada rekening KJKS/UJKS-Koperasi Primer, yang dibuktikan dengan laporan tertulis tentang realisasi penyaluran pembiayaan yang ditandatangani oleh Pengurus dan atau Pengelola, atas dasar kuasa pengurus KJKS/UJKS-Koperasi Primer;
  10. Setiap KJKS/UJKS-Koperasi Primer yang akan dan telah menerima pembiayaan dari KJKS/UJKS-Koperasi Sekunder wajib mengikuti kegiatan peningkatan kapasitas.
KETENTUAN PEMBIAYAAN DARI KJKS/UJKS-KOPERASI PRIMER KEPADA USAHA MIKRO DAN KECIL
  1. Pembiayaan diberikan atas dasar analisa kelayakan usaha;
  2. Jenis pembiayaan Mudharabah dan atau Murabahah untuk usaha produktif;
  3. Plafond pembiayaan maksimal Rp. 5.000.000,- per Usaha Mikro dan Rp. 50.000.000,- per Usaha Kecil;
  4. Jangka waktu pembiayaan paling lama 3 (tiga) tahun;
  5. Tingkat bagi hasil/marjin pembiayaan kepada Usaha Mikro dan Kecil (end user/penerima akhir), sesuai dengan tarif yang disetujui oleh Menteri Keuangan;
  6. Jadwal pembayaran angsuran pokok dan bagi hasil/marjin pembiayaan kepada KJKS/UJKS-Koperasi Primer dibayarkan sesuai kesepakatan sampai dengan pelunasan pembiayaan;
  7. Perjanjian pembiayaan dan jaminan dibuat sesuai dengan ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS-Koperasi Primer.

PERMOHONAN PEMBIAYAAN

  1. KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada LPDB KUMKM dengan melampirkan kelengkapan sebagai berikut :
    • Proposal pembiayaan yang berisikan antara lain rencana penarikan, penyaluran dan pengembalian pembiayaan;
    • Kelengkapan legalitas, antara lain Akta Pendirian, Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan Perijinan lainnya;
    • Daftar nominatif anggota/calon anggota penerima pembiayaan;
    • Laporan keuangan 2 (dua) tahun terakhir yang telah diaudit oleh Akuntan Publik ;
    • Laporan pertanggungjawaban pengurus dalam 2 (dua) tahun terakhir yang telah disyahkan Rapat Anggota Tahunan (RAT).
  2. KJKS/UJKS–Koperasi Primer yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS–Koperasi Sekunder;
  3. Usaha Mikro dan Kecil yang memenuhi persyaratan, dapat mengajukan surat permohonan pembiayaan kepada KJKS/UJKS–Koperasi Primer, sesuai ketentuan yang berlaku di KJKS/UJKS– Koperasi Primer;
  4. Surat permohonan sebagaimana dimaksud, ditembuskan kepada Dinas/Badan yang membidangi Koperasi dan UKM Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dimana KJKS/UJKS–Koperasi berdomisili.
http://www.danabergulir.com/layanan/skim-pinjaman-pembiayaan/pembiayaan-kepada-umk-melalui-kjks-dan-ujks-koperasi-sekunder

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.