Gaji Presiden Indonesia

Artikel BMT

Berapa sih gaji Presiden Republik Indonesia ? Berdasarkan informasi yang saya dapatkan di http://www.presidenri.go.id/index.php/pers/siaran-pers/2006/01/01/89.html pada point 7 disebutkan :

[caption id="" align="alignright" width="200" caption="Presiden SBY"][/caption] Dengan demikian, Presiden dan Wakil Presiden akan tetap menerima gaji dan tunjangan sebagaimana yang diterima sebelumnya yaitu sebesar Rp.62.497.800,- dan Wakil Presiden sebesar Rp.42.548.670,-. Besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden tersebut adalah sama dengan besaran gaji Presiden dan Wakil Presiden sejak tahun 2000, yaitu sejak periode Presiden KH. Abdurrahman Wahid dan Presiden Megawati Soekarnoputri, sebagaimana yang diatur dalam UU. No. 7 tahun 1978 dan PP. No. 75 tahun 2000 serta Keppres No. 68 tahun 2001.

Menurut saya pribadi wajar saja jika perlu ada kenaikan gaji presiden apalagi jika dibandingkan dengan gaji Gubernur BI sebesar Rp 265 juta per bulannya gaji presiden jauh dibawahnya [sumber nilai gaji dari http://id.ibtimes.com namun www.tempointeraktif.com menduga Rp 200 juta per bulan saja] .

Namun bagi saya pribadi merasa tidak layak seorang negarawan dan seorang pemimpin sampai curhat masalah gaji di depan publik. Para pahlawan kita tidak pernah mengharapkan gaji dari perjuangan mereka padahal mereka mempertaruhkan nyawanya di medan pertempuran. Para pahlawan kita dengan ikhlas mempertaruhkan jiwa raganya untuk kemerdekaan dan kemajuan bangsa bukan untuk memperkaya diri mereka. Saya pribadi curhat presiden tersebut menjadi aib tersendiri bagi catatan sejarah seorang presiden di negeri tercinta ini.

Dana Taktis Presiden

Mengenai dana taktis Presiden RI yang sebesar 2M dan Wakil Presiden 1M bisa di baca penjelasan dari Juru Bicara Kepresidenan pada point 8 dan 9 berikut ini :

8. Adapun mengenai dana khusus operasional/taktis Presiden dan Wakil Presiden sejumlah Rp.2milyar/bulan dan Wakil Presiden sejumlah Rp.1milyar/bulan, bukanlah merupakan bagian dari gaji dan tunjangan Presiden dan Wakil Presiden, dan tidak pula diterima dan dipegang secara pribadi oleh Presiden danWakil Presiden.

9. Dana khusus operasional/dana taktis Presiden dan Wakil Presiden adalah anggaran dalam APBN yang dipergunakan untuk kegiatan khusus, antara lain: memberikan bantuan Presiden kepada masyarakat melalui mekanisme/ketentuan yang telah diatur. Dana tersebut bukan untuk keperluan pribadi Presiden dan penggunaannya dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

Gaji Presiden Naik Tahun ini

Ternyata efek dari curhat gaji Presiden di respon oleh Menteri Keuangan dan Menteri Keuangan Agus Martowardojo memastikan besaran gaji presiden akan dinaikkan pada tahun ini. Respon Menteri keuangan tersebut tentu banyak pihak yang pro dan kontra. Ada yang bilang pemerintah tidak pekalah dan ada yang sampai menggerakan pengumpulan koin untuk gaji presiden.

http://arisnb.nulis.web.id/gaji-presiden-indonesia.html

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.