Bidang Pembiayaan Syariah mempunyai tugas melaksanakan kelembagaan kelompok usaha petani dan mendorong pembiayaan perbankan syariah kepada sektor pertanian dan mempunyai 2 (dua) program tambahan. Fokus Kegiatan Bidang Pembiayaan Syariah :
- Pengembangan Skema Pembiayaan Berbasis Syariah;
- Pengembangan Kelembagaan Usaha petani yang berasal dari kelompok usaha tani;
Program Tambahan :
- Program fasilitasi Skim Pelayanan Pembiayaan Pertanian (SP-3);
- Kerjasama pemanfaatan Bantuan Luar Negeri.
Informasi Selengkap nya disini
http://www.deptan.go.id/pembiayaan/media.php?module=syariah
http://www.deptan.go.id/pembiayaan/media.php?module=syariah