UU baru koperasi diharapkan rampung 2010

Artikel BMT

JAKARTA Kementerian Negara Koperasi dan UKM mengharapkan undang-undang koperasi bisa disahkan DPR pada 2010, mengingat drafnya telah dihar-monisasikan bersama dengan instansi terkait. Untung Tri Basuki, Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengatakan penerbitan undang-undang koperasi terkesan lamban karena prosesnya telah dibahas sejak 2000. “Kondisinya berbeda dengan penerbitan undang-undang usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), karena prosesnya hanya setahun. Dimulai pada 2007 dan selesai pada 2008,” ujar Untung TH Basuki, pekan lalu. Harmonisasi antardepartemen bahkan sudah dua kali dilakukan, setelah sebelumnya pada 2006. Ketika itu drafnya bahkan sudah diserahkan kepada Presiden Indonesia melalui Kantor Sekretariat Negara. Presiden batal menyerahkan draf itu ke DPR, akibat perkembangan perundang-undangan baru. Karena itu Setneg minta dilakukan kembali harmonisasi dengan melakukan penyesuaian terhadap perundang-undangan yang muncul kemudian. Perundang-undangan baru tersebut, a J. menyangkut perseroan terbatas (PT), Undang-Undang BUMN, UU tentang penanaman modal. Semuanya terkait dengan keberadaan koperasi, sehingga harus ada harmonisasi. Menurut Untung, untuk dibahas dalam Prolegnas, seharusnya draf sudah diserahkan pada November. Dia mengharapkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono segera menyerahkan draf tersebut ke DPR, agar pada 2010 sudah diter-bitkan/disahkan. Urgensi UU Urgensi kelahiran undang-undang perkoperasian, a.l. menciptakan kebijakan operasional koperasi yang sebagian keluar jalur. Lembaga yang bisa mengumpulkan dana dari masyarakat hanya bank dan koperasi simpan pinjam (KSP). “Saat ini banyak sekali lembaga yang tidak memiliki badan hukum koperasi, tetapi melakukan penggalangan dana masyarakat. Operasionalnya memang persis seperti koperasi, tetapi tindakannya ilegal,” tukas Untung. Koperasi simpan pinjam juga telah banyak menyalahgunakan wewenang dengan menggalang dana dari calon anggota. Penggalangan dana hanya diizinkan maksimal 3 bulan dari calon anggota. Setelah itu langsung diangkat menjadi anggota. “Predikat sebagai calon anggota jadi abadi. Masyarakat hanya diiming-imingi hadiah setiap tahun tanpa mendapat status. Mereka tidak menerima sisa hasil usaha (SHU), selain tidak memiliki hak suara menentukan arah kebijakan koperasi.” tegas Untung “fri Basuki. Sumber : Bisnis Indonesia

http://www.depkop.go.id/Media%20Massa/730-uu-baru-koperasi-diharapkan-rampung-2010.html

Software BMT Free Download…!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.