SECUIL CATATAN Atas RANCANGAN UNDANG-UNDANG TENTANG KOPERASI Pengganti UU NO 25 TAHUN 1992

Artikel BMT

Semoga dengan adanya revisi UU Koperasi no. 25 tahun 1992, lembaga-lembaga keuangan seperti BMT, BTM, BQ dan sejenisnya yang bernaung di bawah payung hukum koperasi menjadi lembaga yang semakin mandiri dan profesional serta dapat bersaing dengan badan hukum usaha lainnya. Karena BMT, BTM, BQ dan sejenisnya telah terbukti mampu mandiri dan profesional untuk membuktikan manfaat nya di masyarakat, sehingga UU Koperasi perlu REVISI.

Oleh : Rahmadi SE S.Kom, sebagai komentar untuk tulisan di bawah ini:

Rancangan UU koperasi pengganti UU No. 25 tahun 1992 merupakan fenomena yang wajib selalu kita ikuti sebagai insan Koperasi, kanapa demikian ?. Dalam pertimbangan Rencana perubahan UU Koperasi disebutkan bahwa penyelenggaraan Koperasi disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat serta prinsip dan nilai Koperasi yang berlaku secara internasional sehingga Undang-undang Nomor 25 1992 tentang Perkoperasian perlu diganti.

Apakah perubahan ini sekedar ingin dikatakan reformis atau memang ingin memperbaiki kondisi Koperasi yang selama ini dipandang sebelah mata dibanding dengan Badan Usaha yang lain. Kita sebagai insan yang bekecimpung dengan koperasi tentunya harus lebih meamahami inti dari apa yang akan berubah dari UU tersebut. Ternyata dari Draf Rancangan Perubahan UU ada beberapa yang harus kita sikapi dan kita ikuti antara lain pasal mengenai keanggotaan, kepengurusan, kepengawasan dan tidak kalah pentingnya masalah permodalan.

Draf dari sisi keanggotaan, dimana draf baru menyebutkan bahwa anggota koperasi adalah sebagai pengguna, dan ini tentunya sangat berbeda dengan UU No. 25 dimana anggota koperasi adalah sebagai pemilik dan sekaligus sebagai pengguna. Perubahan ini tentunya sangat mempengaruhi rasa memiliki anggota terhadap aktivitas usaha koperasi yang ada oleh anggota. Dan jangan heran pada suatu saat nantinya anggota gak mau tau dengan kesulitan yang dihadapi oleh pengurus/ pengelolah koperasi dalam menghadapi kompetisi usaha yang sangat keras dimana untuk menang dalam kompetisi rasa kebersamaan dalam anggota harus kita ciptakan dan ditumbuh kembangkan dan tidak sebaliknya. Dan tentunya apabila UU yang baru kondisinya demikian, maka hal ini akan dapat diatasi dengan mempersiapkan SDM Pengelolah Koperasi yang betul-betul Kompeten, tidak hanya kata mau menjadi pengurus, tetapi betul-betul harus dipersiapkan dari aspek : 1) Skill/ Ketrampilan dalam mengelolah koperasi, 2) Knowledge/ Pengetahuan yang cukup terhadap pemahaman koperasi, peraturan-peraturan dan pengetahuan umum lainnya, dan 3) Etitude/ Prilaku yang betul-betul handal yaitu disiplin, tanggungjawab dan menjadi teladan dari semua aspek keprilakuannya. Dari Kondisi SDM saat ini tentunya koperasi masih harus bekerja keras agar apa yang menjadi harapan ”pencetus” perubahan UU bisa menjadi sesuatu yang bisa menyelamatkan kondisi dan tidak sebaliknya justru menjauhkan anggota dengan pengelolah atau lembaganya.

Dari Draf kepengurusan tentunya ada pasal yang menyatakan: ”yang dapat diangkat menjadi Pengurus adalah perseorangan, baik Anggota maupun bukan Anggota”. Seandainya pengurus dalam hal ini berasal dari bukan anggota apalagi orang yang gak tahu tentang koperasi dan hanya sekedar ”mau” menjadi pengurus, apa jadinya. Dari draf ini tentunya kita sebagai insan koperasi jangan sampai nantinya koperasi hanya ingin dimiliki orang-orang tertentu yang notabene hanya untuk kepentingan individu semata tanpa melihat unsur-unsur kebersamaan dalam koperasi. Bukan kita gak sepaham dengan draf ini, tetapi mari kita lihat bahwa draf ini berangkat dari Jati Diri Koperasi atau justru serbaliknya menjauh dari Jati Diri Koperasi.

Hal Kepengawasan merupakan draf yang juga sangat penting kita ikuti, karena banyak hal-hal mengenai tugas dan wewenang pengawas yang mengalami perubahan. Dalam draf kepengawasan berbunyi : Pengawas bertugas 1) Mengusulkan calon Anggota Pengawas; 2) Memberi nasihat dan Pengawasan kepada Pengurus; 3) melakukan Pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan dan pengelolaan Koperasi yang dilakukan oleh Pengurus; dan 4) Melaporkan hasil Pengawasan kepada Rapat Anggota; Sedangkan dari sisi wewenang pengawas : 1) Menetapkan penerimaan dan penolakan Anggota baru serta pemberhentian Anggota sesuai dengan ketentuan dalam Anggaran Dasar; 2) Meminta dan mendapatkan segala keterangan yang diperlukan dari Pengurus dan pihak lain yang terkait; 3) Mendapatkan laporan berkala tentang perkembangan usaha dan kinerja Koperasi dari Pengurus; 4) Memberikan persetujuan atau bantuan kepada Pengurus dalam melakukan perbuatan hukum tertentu yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar. 5) Dapat memberhentikan Pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya; 6) Melakukan tindakan pengelolaan Koperasi dalam keadaan tertentu untuk jangka waktu tertentu berdasarkan Anggaran Dasar atau Keputusan Rapat Anggota.

Rancangan draf ini yang perlu ada penjelasan dan pemahaman lebih detail, bahwa ”pengawas dapat memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya”. Draf ini hendaknya dalam pelaksaanaannya sangat berbeda dengan sekarang, yang mana apabila terjadi kondisi penggantian pengurus harus melalui mekanisme rapat anggota atau penunjukan dari pengurus yang tinggal dengan mempertimbangkan masukan (pergantian antar waktu) dan akan disahkan melalui Rapat Anggota.

Dalam hal ini yang sangat menarik adalah pada rancangan UU Koperasi tentang permodalan dimana apapun bentuknya simpanan anggota adalah tidak lagi menjadi Modal Sendiri Koperasi. Dan masalah permodalan tidak berhenti sampai disini, tentunya PSAK No. 27 tentang akuntansi koperasi khususnya komposisi Modal Sendiri Koperasi juga harus mengalami perubahan dan IAI (Ikatan Akuntan Indonesia) sendiri harus segera melakukan revisi atas PSAK No, 27 sesuai dengan nuansa Rancangan UU Koperasi yang baru. Draf rancangan Pasal permodalan: Modal Koperasi terdiri dari Iuran Masuk dan Saham Anggota sebagai modal awal. Posisi Iuran masuk dan Saham Anggota yang dimaksud akan menempati posisi dari Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, dimana SP dan SW dalam draf ini tidak lagi dikenal. Dan ini secara performa Laporan Keuangan Koperasi akan mengalami perubahan. Dimana Modal Sendiri Koperasi dari SP dan SW, akan berubah menjadi : IM (Iuran Masuk) dan SA (Saham Anggota). Dari sisi prilakunyapun berbeda dengan Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib ( UU No. 25 tahun 1992), Dimana Iuran Masuk tidak dapat dikembalikan biarpun sudah tidak lagi menjadi anggota koperasi, namun demikian yang namanya Saham Anggota yang bersangkutan (anggota yang tidak lagi menjadi anggota koperasi/ sudah keluar), harus menjual Saham Koperasi yang dimilikinya kepada Anggota lain dari Koperasi yang bersangkutan berdasarkan harga saham yang ditentukan Rapat Anggota. Dasi sisi lain apabila Saham Koperasi dari seseorang Anggota yang meninggal atau karena sebab lain dapat dipindahkan kepada ahli waris yang memenuhi syarat dan bersedia menjadi Anggota.

Dalam hal Iuran masuk dibayarkan oleh Anggota pada saat yang bersangkutan mengajukan permohonan sebagai Anggota dan tidak dapat dikembalikan. Setiap pendiri dan/atau Anggota Koperasi wajib membeli saham Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar, sedangkan Penyetoran atas saham Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang.

Selain modal sebagaimana dimaksud di atas (Iuran Masuk dan Saham Anggota), modal dapat juga berasal dari : Hibah; Modal penyertaan; dan Sumber lain yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan/atau Peraturan perundang-undangan.

Dari perubahan UU Koperasi tentang Permodalan ini tentunya akan menjadi sesuatu yang baru khusus pemahaman Iuran Masuk dan Saham Koperasi dan bagaimana mekanisme masalah jual beli saham koperasi, pembagian SHU, Perubahan Nilai Saham Koperasi dan Plapon pinjaman anggota sebagai pengguna bukan lagi sebagai pemilik koperasi. Fenomena inilah yang harus selalu kita ikuti sebagai insan koperasi yang tentunya harapannya dengan lahirnya UU Koperasi yang baru akan mampu bersaing dan sejajar dengan Badan Usaha yang lain, tetapi yang perlu diwaspadai adalah bagaimana apapun bentuk perubahan yang kita lakukan jangan keluar dari Jati diri koperasi sebagai roh-nya Koperasi di Indonesia.

Ini hanya secuil yang bisa kita lihat dan komentari mengenai Rancangan UU Koperasi yang baru, yang diharapkan sebagai pengganti UU No.25 tahun 1992, tentunya masih banyak hal-hal yang perlu kita kritisi lebih lanjut, namun tujuan penulisan ini tidak bermaksud menentang adanya Rancangan Perubahan UU Koperasi, tetapi mari kita sikapi dengan arif dan bijaksana sebagai bentuk pandangan dari orang yang ”awam”

Bambang Hadi Prabowo Staf Pengajar STIKEN Malang

Software BMT Free Download…!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.