Pengertian Anggota Penuh, Calon Anggota, Anggota dilayani, Anggota Luas Biasa dan Anggota Pendiri

Artikel BMT
1. Anggota Penuh adalah;

Anggota yang mempunyai hak suara, artinya telah memenuhi syarat-syarat keanggotaan sesuai yang ditentukan dalam AD/ART serta peraturan-peraturan perundang-undangan yang berlaku, dan telah membubuhkan tanda tangannya dalam BUKU DAFTAR ANGGOTA.

2. Calon Anggota adalah;

Orang-orang yang belum melunasi pembayaran Simpanan Pokok, secara formal belum sepenuhnya melengkapi persyaratan administrasi sebagaimana ditentukan dalam AD/ART, sehingga belum bisa diterima sebagai anggota penuh.

Memiliki hak bicara tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus ataupun pengawas.

Memperoleh pelayanan yang sama.

Calon Anggota mempunyai kewajiban;

.1. Membayar simpanan wajib sesuai dengan ketentuan yang diputuskan rapat anggota;

.2. Berpartisipasi dalam kegiatan usaha koperasi;

.3. Mentaati ketentuan AD/ART, keputusan rapat anggota dan ketentuan lainnya yang berlaku;

.4. Memelihara nama baik dan kebersamaan Koperasi.

3. Anggota Dilayani adalah;

Warga masyarakat yang mendapat pelayanan secara teratur dari koperasi, namun belum mengajukan permohonan menjadi anggota koperasi. Anggota dilayani termaksud agar diarahkan menjadi anggota koperasi.

4. Anggota Luar Biasa

Seseorang dapat menjadi anggota luar biasa, bilamana yang bersangkutan adalah Warga Negara yang mampu melakukan tindakan hukum, tetapi belum sepenuhnya dapat memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam AD/ART koperasi. Selain itu warga Negara asing yang telah memiliki Kartu Ijin Menetap (KIM) yang ingin mendapat pelayanan dalam koperasi, namun tidak memiliki persyaratan untuk menjadi anggota koperasi;

Anggota Luar Biasa mempunyai hak bicara, tetapi tidak memiliki hak memilih dan dipilih untuk menjadi pengurus atau pengawas koperasi;

Anggota Luar Bisa berhak atas sisa hasil usaha (SHU) sesuai dengan keputusan rapat anggota.

5. Anggota Pendiri adalah;

Orang-orang yang mendirikan koperasi, yang hadir dalam rapat pembentukan/pendirian dan telah memenuhi persyaratan keanggotaan serta menyatakan diri menjadi anggota.

http://vmcdepok.files.wordpress.com/2009/04/kop-pedoman-keorganisasian.doc

Software BMT Free Download…!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.