ANGGARAN RUMAH TANGGA
BADAN PENGEMBANGAN USAHA
BMT Amanah
BAB I
NAMA, WILAYAH KERJA, ALAMAT, IDENTITAS, DAN HARI KERJA
Pasal 1
Badan pengembangan usaha yang dimaksud dalam Anggaran Rumah Tangga ini bernama BAITUL MAAL WAT TAMWIL Amanah disingkat dengan BMT Amanah
(a) Secara umum wilayah kerja BMT Amanah di daerah Kotamadya Pekanbaru
Tidak tertutup kemungkinan BMT Amanah juga membuka cabang, perwakilan, pusat pelayanan di luar teritorial Kotamadya Pekanbaru
3. BMT Amanah beralamat di:
Kompleks Mesjid Amanah,
Rumbai-Pekanbaru – Riau Telp.(0761)593025
BMT Amanah memakai logo sebagai berikut:
Qubah (warna coklat) adalah: qubah mesjid Amanah (bentuk globe) sebagai latar dakwah
dan syiar Islami yang Universal
Buku (warna hijau) & Pena adalah: lambang Pendidikan yang berazazkan Islam
Tulisan Amanah (warna kuning/bintang) adalah: persatuan (ukhuwah) menuju kejayaan
yang diridhoi Allah
Warna hitam (pada bingkai buku dan pena) berarti: aspiratif untuk menunjang kesejahteraan
karyawan dan jama’ah
Jam kerja di kantor BMT Amanah adalah:
Senin s/d Sabtu kecuali Jum’at: 07:30 – 15:30 (istirahat sholat Dhuhur)
Jum’at : 07:30 – 11:30
6. Penetapan hari libur nasional mengikuti ketetapan pemerintah
BAB II
LANDASAN,AZAS, DAN TUJUAN
Pasal 2
BMT Amanah mempunyai landasan syari’ah Islam, falsafah dan Undang-Undang Dasar negara Indonesia yang berlaku, landasan operasionil Undang-undang No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Azas dan tujuan sesuai dengan pasal 2 ayat 2,3, dan 4 AD BMT Amanah
BAB III
PERAN, PRINSIP, DAN SISTIM
Pasal 3
BMT Amanah berperan serta secara aktif untuk memperkokoh perekonomian anggota khususnya dan masyarakat pada umumnya
BMT Amanah melaksanakan prinsip koperasi sesuai dengan Undang-undang koperasi nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:
Keanggotaan bersifat sukarela
Pengelolaan dilakukan secara demokratis
Pembagian keuntungan dilakukan secara adil sesuai dengan besarnya jasa tiap anggota
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
Kemandirian
Dalam operasi sehari-hari, BMT Amanah memakai sistim syari’ah Islam, yaitu:
Menghindarkan pemakaian sistem bunga
Menerapkan sistem bagi hasil untuk semua simpan pinjam
Mengeluarkan zakat dari hasil usaha
BAB IV
USAHA
Pasal 4
Untuk mencapai tujuan tersebut, maka BMT Amanah melakukan usaha-usaha sebagai berikut:
Pemupukan modal yang berasal dari anggota
Memberikan pelayanan pembiayaan kepada anggota untuk tujuan peningkatan kesejahteraan anggota
Pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan tentang perkoperasian, BMT, manajemen, kewiraswastaan, dan lainnya untuk anggota. Kegiatan ini dapat berupa kursus, seminar, lokakarya, studi banding, dan media lainnya. Kegiatan ini dapat dilaksanakan langsung oleh BMT Amanah atau melalui kerjasama dengan pihak ketiga
Kerjasama dengan BMT, koperasi, atau lembaga lainnya dalam peningkatan pengembangan BMT
Kemungkinan usaha lain yang sesuai dengan azas dan tujuan BMT Amanah, misalnya:
Perdagangan umum
Keuangan
Pertanian, peternakan, perikanan
Perumahan
Pertanahan
Jasa
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 5
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
1. Yang dapat diterima menjadi anggota adalah:
Perseorangan yang mempunyai kemampuan penuh untuk melakukan tindakan
hukum
(b) Mereka yang komit dengan nilai-nilai yang berlaku di BMT
Menyetujui isi AD dan ART serta ketentuan BMT Amanah lainnya
Membayar simpanan tertentu di BMT Amanah
2. Anggota BMT Amanah terdiri dari:
Anggota penuh
Anggota biasa
Selain anggota yang tersebut di atas, disebut sebagai nasabah
Anggota penuh adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok khusus (saham), simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah.
Anggota biasa adalah anggota yang mempunyai simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan mudharabah
Nasabah adalah yang mempunyai simpanan mudharabah
Pasal 6
Tata cara permohonan dan persetujuan keanggotaan BMT Amanah adalah sebagai berikut:
Seorang calon anggota harus mengajukan permohonan dengan mengisi formulir anggota serta membuka rekening simpanan mudharabah sukarela
Keputusan terhadap permohonan menjadi anggota BMT Amanah, diberitahukan langsung pada saat permohonan
Keanggotaan dinyatakan sah sebagai jika anggota yang bersangkutan sudah membayar jenis simpanan sesuai dengan jenis anggota yang diinginkan dan terdaftar di dalam buku induk anggota
Calon anggota yang telah sah diterima menjadi anggota diberi kartu tabungan yang telah ditanda tangani oleh pengelola BMT Amanah
Khusus tambahan Anggota Penuh (Penyaham) baru harus mendapat persetujuan dari anggota yang lain dengan cara memperbarui akad anggota.
Pasal 7
Keanggotaan tidak dapat dipindah-tangankan kepada siapapun
Nasabah atau anggota yang sudah diberhentikan dari keanggotaan tidak dapat lagi diterima menjadi anggota untuk kedua kalinya kecuali ada keputusan Rapat Pengurus
Nasabah atau anggota yang sudah mengundurkan diri dari keanggotaan dapat diterima kembali berdasarkan keputusan Ketua pengurus ,dengan batasan tidak lebih dari tiga kali keanggotaan.
Pasal 8
1. Keanggotaan berakhir, bilamana anggota:
Meninggal dunia
Berhenti atas kehendak sendiri
Diberhentikan oleh pengurus atau pengelola, sesuai dengan pasal 7 ayat 1 butir c AD BMT Amanah
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Pasal 9
1. Setiap anggota berhak:
(a) Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 9 ayat 1 AD BMT Amanah
Memberikan saran dan pendapat untuk kemajauan BMT
Mendapat sisa hasil usaha dari simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib
Pasal 10
1. Setiap anggota wajib :
Sebagaimana yang tercantum di Bab VI Pasal 10 ayat 1 AD BMT Amanah
Menjaga persatuan dan ukhuwah Islamiyah dalam pelaksanaan operasi BMT Amanah
BAB VII
RAPAT ANGGOTA
Pasal 11
Pengurus BMT Amanah wajib mengadakan rapat anggota sebagaimana yang tercantum di Bab VII Pasal 11 AD BMT Amanah.
Undangan rapat disampaikan selambat-lambatnya tiga hari sebelum rapat dimulai.
Dalam keadaan istimewa, rapat anggota dapat pula diselenggarakan oleh pengurus. Rapat ini dianggap sah walau tidak memenuhi kuorum sebagaimana disebutkan dalam Bab VII Pasal 12 ayat 1 AD BMT Amanah. Rapat dapat diteruskan dengan jumlah anggota yang hadir, sepanjang keputusan yang diambil berdasarkan kepentingan anggota atau untuk menyelamatkan BMT Amanah.
4. Yang dimaksud keadaan istimewa adalah salah satu dari kondisi di bawah ini:
Keadaan negara atau peraturan tidak memungkinkan untuk memenuhi syarat kuorum.
Biaya untuk mengadakan rapat tersebut tidak mungkin ditanggung BMT Amanah
Keadaan kritis dimana diperlukan tindakan untuk menyelamatkan BMT Amanah
Pasal 12
1. Rapat anggota sekaligus membahas:
Laporan pertanggung jawaban pengurus
Rencana kerja tahun berikutnya
Pemilihan pengurus dan pengawas syari’ah bila diperlukan
Laporan pembagian sisa hasil usaha buat anggota penuh
Usulan-usulan lain
Rapat anggota juga mempunyai wewenang untuk:
Mensahkan atau menolak laporan pertanggung jawaban pengurus
Mensahkan atau menolak rencana kerja tahun berikutnya
Memberhentikan atau mengganti pengurus dan pengawas
3. Setiap keputusan yang diambil dalam rapat anggota harus dituangkan dalam bentuk surat keputusan yang ditanda tangani oleh ketua dan sekretaris pengurus.
BAB VIII
PENGURUS
Pasal 13
Pengurus adalah anggota penuh yang ditunjuk berdasarkan musyawarah rapat anggota yang berfungsi mengawasi aktifitas pengelolaan
Pemilihan anggota pengurus BMT Amanah dilaksanakan dalam rapat anggota
3. Yang dapat dipilih menjadi pengurus adalah:
Sudah terdaftar sebagai anggota penuh
Mempunyai hak memilih dan dipilih
Jujur, loyal, dan memegang amanah
Mempunyai pengetahuan yang cukup tentang perkoperasian, BMT, syari’ah
Mempunyai tanggung jawab, dan semangat yang tinggi untuk memajukan BMT
Mempunyai pengetahuan tentang kewirausahaan, dan keuangan
Mampu berkomunikasi dengan baik
4. Pengurus yang sudah terpilih segera melaksanakan serah terima tugas dan tanggung jawab dengan pengurus lama selambat-lambatnya 15 hari setelah terpilih.
Pasal 14
Jika permintaan pergantian pengurus sesuai Bab VIII pasal 14 ayat 4 AD terjadi maka :
Pengurus membentuk panitia pencalonan sekurang-kurangnya 30 hari sebelum rapat anggota diadakan.
Panitia pencalonan terdiri dari 3 orang yang salah satunya anggota pengurus.
Tugas panitia pencalonan adalah mengajukan calon-calon untuk setiap lowongan pengurus , yang perlu diisi dengan jalan pemilihan dalam rapat anggota.
Sesudah nama-nama calon diumumkan oleh panitia pencalonan,pimpinan rapat anggota meminta tambahan calon dari anggota yang hadir dan mempunyai hak suara, kemudian pimpinan rapat mensyahkan calon.
Rapat anggota melakukan pemilihan pengurus dari calon-calon yang telah disyahkan tanpa menentukan jabatan masing-masing calon. Pemilihan dilakukan dengan pemungutan suara yang menggunakan surat suara. Hanya anggota yang mempunyai hak suara yang dapat memilih secara bebas dan rahasia.
Pencalonan terdiri dari jumlah ganjil 3-15 orang
BAB IX
JABATAN DAN TUGAS/TANGGUNG JAWAB KEPENGURUSAN
Pasal 15
Jabatan para anggota Pengurus adalah sebagai berikut :
KETUA : (a) Menjalankan tugas-tugas memimpin rapat anggota
dan rapat pengurus
Ikut menanda tangani surat-surat berharga serta surat-surat lain yang bertalian dengan penyelenggaraan keuangan BMT
Memimpin dan mengkoordinasikan kegiatan BMT
Memberikan laporan berkala (tahunan) pada rapat anggota
Mengangkat dan memberhentikan pengelola
Mewakili BMT terhadap pihak ketiga
Mendelegasikan hak pengelolaan keuangan
(d) Dan / atau tugas-tugas lain menurut AD / ART BMT.
WAKIL KETUA : (a) Membantu ketua dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas ketua bila ketua tidak hadir atau berhalangan.
SEKRETARIS : (a) Membuat serta memelihara berita acara yang asli dan lengkap dari rapat-rapat
anggota dan pengurus
Bertanggungjawab atas pemberitahuan kepada anggota sebelum rapat diadakan sesuai dengan ketentuan AD / ART
Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
ANGGOTA : (a) Membantu Ketua, Wakil ketua, dan sekretaris dalam menjalankan tugasnya
(b) Menjalankan tugas-tugas yang sesuai dengan AD / ART.
BAB X
HAK DAN KEWAJIBAN PENGURUS
Pasal 16
Selain yang telah disebutkan Bab IX Pasal 15 ayat 1 AD, Pengurus berhak untuk:
Mengawasi akuntansi, inventarisasi, dan administrasi organisasi meliputi tetapi tidak
terbatas pada hal-hal sebagai berikut:
Buku daftar simpanan anggota
Data pengurus, pengawas syari’ah, pengelola
Pembukuan dan administrasi lainnya
Neraca keuangan, laba-rugi, pembiayaan
Membuat pedoman pelaksanaan administrasi, akuntansi, peraturan BMT, ketentuan pelaksanaan lainnya
Menyelesaikan perselisihan yang timbul diantara anggota yang berhubungan dengan kegiatan BMT Amanah
Melakukan kerjasama dengan pihak lain, baik di lingkungan BMT, koperasi, atau pihak ketiga lainnya atas dasar saling menguntungkan
Mengesahkan laporan keuangan BMT dan selalu mendapatkan tembusan laporan keuangan BMT yang terakhir dari Pengelola.
Pengurus dalam melaksanakan tugas selain yang disebut dalam Bab IX Pasal 15 ayat 2, berkewajiban:
Melaksanakan kebijaksanaan Bagi Hasil pada BMT dan mengawasi pelaksanaannya
Memberikan penjelasan kepada anggota supaya mengetahui tentang ketentuan dalam AD dan ART, keputusan rapat anggota, serta peraturan lainnya
3. Selain itu Pengurus berhak dan berkewajiban menyusun dan menggariskan pola kebijakan umum BMT, bertindak atas nama BMT dan bertanggung jawab kepada Rapat Anggota BMT atas pelaksanaan kebijakan yang telah digariskan, meliputi:
Kebijakan mengenai penerimaan dan pemberhentian anggota
Kebijakan mengenai penerimaan karyawan (Pengelola) dan berhak memberhentikan jika dianggap perlu
Kebijakan mengenai pembagian SHU dan saran-saran yang mendasar terhadap perubahan AD / ART kepada rapat anggota tahunan/ khusus.
Kebijakan mengenai prosedur pembiayaan , jumlah maksimal pembiayaan dan jangka waktu pengembalian serta bagi hasil simpanan.
Kebijakan tentang penghapusan pembiayaan atau sisa pembiayan anggota yang tidak mungkin lagi dikembalikan.
Kebijakan mengenai anggaran belanja BMT termasuk didalamnya honor / gaji yang akan diberikan kepada para pengelola
Kebijakan tentang program pendidikan dan hubungan masyarakat BMT
Kebijakan-kebijakan lain yang sewaktu-waktu dikuasakan oleh rapat anggota
BAB XI
PENGAWAS SYARI’AH
Pasal 17
Pemilihan anggota pengawas syari’ah BMT Amanah dilaksanakan dalam rapat anggota
Yang dapat dipilih menjadi pengawas syari’ah adalah:
Mempunyai hak memilih dan dipilih
Sidiq dan amanah (jujur dan dapat dipercaya)
Mempunyai pengetahuan tentang bagi hasil secara syari’ah
Mempunyai pengetahuan tentang hukum Islam
Dalam melakukan tugasnya, pengawas syari’ah berwenang untuk:
Mengoreksi kebijakan yang dibuat oleh pengurus
Mendapat keterangan dari pengelola tentang operasi sehari-hari
Menegur/meluruskan pengelola dalam pelaksanaan operasi sehari-hari bila pelaksanaan itu dianggap telah melanggar hukum syari’ah Islam
Ikut serta dalam rapat antara pengurus dengan pengelola
4. Pengawas syari’ah dapat diberhentikan atau diganti oleh rapat anggota setiap waktu bila terbukti:
Melakukan tindakan yang menyimpang dari syari’ah
Melakukan tindakan yang mencemarkan nama baik BMT Amanah
Tidak melakukan tindakan pengawasan syari’ah terhadap BMT
BAB XII
PENGELOLA
Pasal 18
Pengangkatan pengelola dilakukan dengan melalui seleksi kualifikasi dan kompetensi serta
berahlak baik, jujur, dan amanah
Pengelola adalah pelaksana harian BMT yang ditunjuk oleh Pengurus untuk mengelola dan mengembangkan aset-aset BMT.
Pengelola terdiri dari : Manager, Bagian Keuangan, Bagian Administrasi merangkap Teller dan Bagian Pembiayaan
Penunjukan untuk penambahan bagian dan personil disesuaikan dengan kebutuhan
Pengelola melaksanakan semua kebijakan Pengurus dan bertanggung jawab kepada Pengurus.
Pengelola melaksanakan dan mengembangkan usaha BMT
Pengelola mendapat imbalan jasa dalam bentuk gaji dan bonus yang ditentukan oleh Pengurus
Pengelola berkewajiban membuat laporan perbulan dan tahunan tentang neraca keuangan, neraca laba-rugi, simpanan anggota, perkembangan pembiayaan, kegiatan usaha.
Pengelola berkewajiban membuat dan menyimpan arsip BMT tentang semua surat menyurat, keputusan rapat, keputusan pengurus, simpanan, pembiayaan, dan lainnya yang dianggap perlu
Pengelola mempunyai wewenang keuangan dan kebijakan lainnya yang ditentukan oleh Pengurus
BAB XIII
SUMBER DANA DAN PEMBIAYAAN
Pasal 19
Sebagai penjelasan dari Bab XII Pasal 18 AD BMT Amanah:
Dana sendiri:
Simpanan pokok khusus atau saham minimal Rp 500.000 atau kebulatannya dengan
jumlah maksimal Rp 10.000.000 peranggota. Simpanan pokok khusus ini adalah syarat untuk menjadi anggota penuh BMT Amanah. Berlaku efektif pada saat pembayaran simpanan pokok khusus
Simpanan pokok sebesar Rp 50.000 yang dibayar satu kali saja. Simpanan pokok ini bersama dengan simpanan wajib adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Amanah
Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 yang dibayar periodik setiap bulannya. Simpanan wajib ini bersama dengan simpanan pokok adalah syarat untuk menjadi anggota biasa BMT Amanah
Hibah adalah pemberian seseorang pada BMT tanpa ikatan yang besarnya tidak terbatas. Hibah bisa dipergunakan sebagai modal
Zakat perorangan anggota atas hasil usaha BMT akan diberikan pada yang berhak menerimanya sesuai dengan syari’ah (mustahiq)
Infaq, sedekah adalah titipan seseorang pada BMT untuk dipakai sesuai keperluan
Sisa hasil usaha yang dicadangkan adalah sisa hasil usaha yang tidak dibagikan kepada anggota dan selanjutnya masuk sebagai modal BMT Amanah
Dana pinjaman:
(a) Simpanan Mudharabah adalah simpanan sukarela anggota pada BMT Amanah
dengan mendapatkan bagi hasil. Simpanan ini dapat diambil setiap saat. Ketentuan jumlahnya
ditentukan dalam peraturan khusus tabungan.
Simpanan Mudharabah terdiri dari:
Simpanan Mudharabah Biasa
Simpanan Mudharabah Pendidikan
Simpanan Mudharabah Haji
Simpanan Mudharabah Umrah
Simpanan Mudharabah Qurban
Simpanan Mudharabah Idul Fitri
Simpanan Mudharabah Walimah
Simpanan Mudharabah Aqikah
Simpanan Medharabah Wisata
Simpanan Mudharabah Perumahan
Investasi adalah simpanan Mudharabah berjangka yang hanya dapat diambil dalam jangka waktu tertentu dengan jasa bagi hasil ditetapkan oleh BMT.
Investasi khusus (Mudharabah Muqayadah) adalah simpanan Mudharabah khusus yang diikutkan pada suatu proyek tertentu. Setelah proyek itu selesai, simpanan dikembalikan disertai bagi hasil yang telah ditetapkan semula.
Wadiah adahlah simpanan berupa titipan dana nasabah pada BMT tanpa diberikan bagi hasil, tapi bisa diberikan bonus oleh BMT yang tidak ditetapkan besarnya.
Sumber lainnya yang sah dan sesuai dengan syari’ah seperti:
Pinjaman pihak ke tiga
Pinjaman koperasi syari’ah
Pinjaman bank syari’ah
Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari simpanan-simpanan pada ayat 1 dan 2 di atas diatur selengkapnya dalam peraturan khusus.
Pasal 20
Pembiayaan terdiri dari
Pembiayaan Mudharabah, pembiayaan ini dimaksudkan adanya perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana seluruh dana berasal dari BMT sedangkan anggota melakukan pengelolaan atas usaha. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepakatan pada waktu aqad pembiayaan. Jika terjadi kerugian, maka BMT akan menanggung kerugian dana.
Pembiayaan Musyarakah, pembiayaan ini dimaksudkan perjanjian usaha antara BMT dengan anggota dimana BMT mengikutsertakan dananya dalam usaha tersebut. Hasil usaha ini dibagi sesuai dengan kesepatan bersama dengan mempertimbangkan proporsi modal. Jika terjadi kerugian, maka kerugian ditanggung bersama sesuai dengan proporsi modal.
Pembiayaan Murabahah, pembiayaan ini dimaksudkan pemberian kredit modal kerja pada usaha produktif. BMT melakukan pembelian barang sedangkan anggota /pengusaha melakukan pembayaran ditangguhkan.
Pembiayaan Ba’i Bitsaman Ajil, pembiayaan ini berarti pembelian barang dengan pembayaran cicilan, bisa dikatakan kredit modal/investasi.
Pembiayaan Al-Qardul Hasan, dimaksudkan pembiayaan dengan syarat ringan pada anggota dengan tidak ditentukan/dikenakan bagi hasilnya.
Pembiayaan lain yang bisa dilakukan tapi tidak terbatas dengan itu, seperti:
Al Ijarah atau sewa menyewa barang
Al Ju’alah atau pemberian jasa
Jumlah, jangka waktu, dan ketentuan lainnya dari pembiayaan di atas diatur selengkapnya dalam
peraturan khusus.
Pasal 21
Pembiayaan akan diprioritaskan bagi anggota yang sudah menyempurnakan status keanggotaanya.
Pembiayaan diarahkan dengan cara bagi hasil dan diutamakan untuk tambahan modal bagi yang sudah berusaha.
Pembiayaan terhadap nasabah yang sifatnya non produktif tidak menjadi sasaran utama BMT
Besarnya bagi hasil pembiayaan mengikuti syari’ah dan perhitungannya terbuka antara pengelola dan anggota.
BAB XIV
SIMPANAN ANGGOTA
Pasal 22
Simpanan pokok khusus, simpanan pokok dan simpanan wajib dicatat dalam kartu simpanan anggota, sedangkan simpanan Mudharabah sukarela dicatat dalam buku simpanan anggota
Simpanan pokok khusus minimal Rp 500.000,- harus disetor oleh setiap anggota penuh
Simpanan pokok sebesar Rp 50.000,- yang berupa uang pangkal dibayar sekali saja oleh anggota biasa dan anggota penuh
Simpanan wajib sebesar Rp 5.000 harus disetor setiap bulannya oleh setiap anggota biasa dan penuh
Simpanan selain dari yang tersebut diatas adalah simpanan mudharabah sukarela
Besarnya simpanan yang tersebut di atas bisa diubah sesuai kebutuhan dan dituangkan dalam suatu peraturan khusus dan disetujui anggota.
Pasal 23
BMT Amanah menerima simpanan mudharabah sukarela dari anggota dengan sistim syari’ah
BMT Amanah boleh meminjam dana dari pihak lain dengan sistim syari’ah
BMT Amanah memberikan pembiayaan usaha kepada para anggota dengan sistim syari’ah
Simpanan dan pembiayaan anggota dibukukan dengan baik.
BAB XV
JANGKA WAKTU
Pasal 24
BMT Amanah didirikan untuk jangka waktu tidak terbatas dan hanya dapat dibubarkan oleh rapat anggota atau keputusan Pengadilan/Pemerintah.
BAB XVI
KEUNTUNGAN DAN SISA HASIL USAHA
Pasal 25
Besarnya persentase pembagian keuntungan untuk bonus, gaji, bagi hasil, sisa hasil usaha ditetapkan oleh rapat anggota melalui pengurus dengan tetap mempertimbangkan kepentingan anggota dan kelangsungan hidup BMT Amanah
Bagi hasil ditetapkan 25% dari keuntungan setelah dikurangi zakat
Bonus 10% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
Sisa hasil usaha dicadangkan ditetapkan 25% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
Sisa hasil usaha untuk simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib ditetapkan 40% dari sisa hasil usaha setelah dikurangi zakat
Sisa hasil usaha untuk YKPI 25% dari sisa hasil usaha
Persentase pembagian sisa hasil usaha dan bagi hasil ditetapkan setiap tahun oleh Rapat Anggota
Pasal 26
Pembagian sisa hasil usaha (SHU) kepada para anggota disebut deviden
SHU adalah keuntungan bersih yang diperoleh BMT setiap tahunnya
SHU diberikan pada setiap anggota yang membayar simpanan pokok khusus, simpanan pokok, simpanan wajib secara proporsional., YKPI, bonus pengelola dan pengurus.
Dalam waktu satu bulan setelah pembagian SHU diumumkan pengelola akan menambah perkiraan simpanan masing-masing anggota sesuai dengan jumlah SHU yang diperolehnya.
BMT dapat menyisihkan sebagian dari dana pengembangan usaha untuk biaya pendidikan pengelola
SHU akan diberikan setiap tahun anggaran.
BAB XVII
TANGGUNGAN ANGGOTA
Pasal 27
Dalam hal pembubaran BMT Amanah, ternyata kekayaannya tidak mencukupi untuk membayar hutangnya maka anggota BMT Amanah yang masih aktif pada waktu pembubaran menanggung beban BMT sebatas simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela yang dimiliki secara proporsional.
Inventaris yang dimiliki BMT Amanah bisa dipakai untuk menutupi kerugian anggota sesuai dengan proporsi simpanannya
Nasabah tidak menanggung kerugian apapun terhadap kerugian yang dialami BMT Amanah.
Anggota menanggung segala kerugian BMT Amanah yang disebabkan oleh sikap, tindakan, atau tingkah laku anggota sesuai dengan hukum dan peraturan BMT Amanah
BAB XVIII
SANKSI
Pasal 28
Setiap pelanggaran terhadap AD/ART dan ketentuan BMT Amanah lainnya akan menyebabkan diterapkannya sanksi atau hukuman terhadap sipelanggar.
Sanksi atau hukuman yang diberikah haruslah seimbang dengan tingkat pelanggaran yang terjadi
Sanksi dapat dikenakan pada anggota, pengelola, pengurus, pengawas syari’ah
Sanksi yang diberikan bisa berupa:
Peringatan tertulis pertama
Perberhentian sementara 6 bulan
Pemberhentian
Perberhentian dengan tuntutan
Pelanggaran yang dilakukan harus dapat dibuktikan
Yang dapat memberikan hukuman adalah pengurus bersama dengan pengelola dan pengawas
BAB XIX
PERUBAHAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
Pasal 29
Perubahan anggaran rumah tangga ini hanya dapat dilakukan oleh rapat anggota berdasarkan setidak-tidaknya 2/3 dari jumlah anggota yang hadir dan mempunyai hak suara dalam rapat anggota tahunan / khusus yang diadakan untuk itu.
Perubahan terhadap anggaran rumah tangga dapat dibicarrakan dalam rapat anggota atas usulan pengurus atau sekurang-kurangnya 10 orang anggota penuh.
Jika terjadi perubahan terhadap anggaran rumah tangga ini, maka perlu dibuatkan catatan perubahan anggaran ruamah tangga dan disampaikan kepada seluruh anggota selambat-lambatnya satu bulan setelah terjadi perubahan.
BAB XX
PENUTUP
Pasal 31
Anggaran rumah tangga ini berlaku sejak ditetapkan oleh rapat anggota.
Anggaran rumah tangga ini dibuat dengan mempertimbangkan saran-saran dari anggota
Ditetapkan di: Rumbai-Pekanbaru
Pada tanggal : 10 Mei 2000
Kecamatan : Rumbai
Kotamadya : Pekanbaru
Propinsi : Riau
Atas nama seluruh anggota BMT Amanah
Pengurus
Ketua Sekretaris
Ellyazar Nurbaiti
Sumber : http://bs-ba.facebook.com/topic.php?uid=61517350758&topic=7804