Akad Syariah Sewa Menyewa dalam Syariat Islam

Artikel BMT
Bila saudara menulusuri berbagai akad yang dibenarkan dalam syari’at Islam, lalu saudara berusaha mengklasifikasikann ya berdasarkan konsekuensi masing-masing, maka saudara dapat mengelompokkannya menjadi tiga kelompok besar: Pertama: Akad yang mengikat kedua belah pihak. Maksud kata “mengikat” disini ialah bila suatu akad telah selesai dijalin dengan segala persyaratannya, maka konsekuensi akad tersebut sepenuhnya harus dipatuhi. Siapapun tidak berhak untuk membatalkan akad tersebut tanpa kerelaan dari pihak kedua, kecuali bila terjadi cacat pada barang yang menjadi obyek akad tersebut. Diantara contoh  akad jenis ini ialah akad jual-beli, sewa-menyewa, pernikahan, dll. Kedua: Akad yang mengikat salah satu pihak saja, sehingga pihak pertama tidak berhak untuk membatalkan akad ini tanpa izin dan kerelaan pihak kedua. Akan tetapi pihak kedua berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, walau pihak pertama tidak menyetujuinya. Diantara contoh akad jenis ini ialah: Akad pergadaian (agunan). Pada akad ini pihak pemberi hutang (kreditor) berhak mengembalikan agunan yang ia terima kapanpun ia suka. Sedangkan pihak penerima piutang (debitor) sekaligus pemilik barang agunan/gadai tidak berhak untuk membatalkan pegadaian ini tanpa seizin dari kreditor. Ketiga: Akad yang tidak mengikat kedua belah pihak. Maksudnya masing-masing pihak berhak untuk membatalkan akad ini kapanpun ia suka, dan walaupun tanpa persetujuan dari pihak kedua, dan walaupun tanpa ada cacat pada obyek akad tersebut. Diantara contoh akad jenis ini ialah: akad syarikat dagang, mudharabah (bagi hasil), penitipan barang, peminjaman perabot rumah tangga. Manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari konsekuensinya Dengan mengetahui pembagian macam-macam akad ditinjau dari konsekwensinya ini, saudara dapat mengetahui hukum berbagai persengketaan yang sering terjadi di masyarakat. Persengketaan yang sering terjadi biasanya berhubungan dengan siapakah yang bertanggung jawab atas kerusakan yang terjadi pada barang yang menjadi obyek suatu akad. Diantara manfaat mengetahui pembagian akad ditinjau dari sisi ini ialah: saudara dapat mengetahui hukum memutuskan akad yang telah dijalin, karena pada akad jenis pertama, tidak dibenarkan bagi siapapun dari pihak-pihak yang telah melangsungkan akad untuk membatalkannya kecuali dengan seizin pihak kedua. Sedangkan pada akad jenis kedua, maka bagi pihak yang terikat dengan akad tersebut tidak dibenarkan untuk memutuskan atau membatalkan akadnya kecuali atas seizin pihak kedua. Sedangkan pihak kedua berhak membatalkannya kapanpun ia suka, walau tanpa seizin pihak pertama. Dan pada akad jenis ketiga, kedua belah pihak berhak untuk membatalkan akadnya, kapanpun ia suka dan walaupun tanpa persetujuan pihak kedua.
“Ibnu Munzir” <banimunzir@gmail.com>

Share this

Leave a Reply to Anonymous Cancel reply

Your email address will not be published.