Efektifnya Koperasi Jasa Keuangan Syariah atau yang lebih dikenal dengan Baitul Maal Wa Tamwil (BMT) dalam menyalurkan pembiayaan kepada usaha mikro ditunjukkan dengan terus meningkatnya jummlah dana yang bisa disalurkan, menjadikan lembaga ini perlu dikembangkan lebih pesat lagi. Penghimpunan dana menjadikan faktor penentu dalam mengembangkan jumlah asset maupun jumlah pembiayaan yang disalurkan. Sehingga berapa pun dana yang masuk ke dalam BMT seolah tidak pernah cukup, berapa pun dana yang dimiliki oleh salalu habis disalurkan kepada usaha mikro. Sehingga sepertinya tidak ada BMT yang menolak jika diberikan dana bahkan jika diberikan dalam jumlah yang besar sekalipun. Disatu sisi kebutuhan BMT akan dana yang cukup besar, disisi lain lembaga ini kesulitan menghimpun dana masyarakat karena tidak dilengkapi dengan perangkat yang memadai seperti lembaga penjamin simpanan. Dimana BMT sering ‘disudutkan’ oleh lembaga keuangan lainnya karena bukan peserta LPS. BMT harus bisa menyakinkan sendiri masyarakat, BMT juga harus bisa mengelola kepercayaan yang dimiliki. Akan tetapi BMT merupakan lembaga yang strategis. Karena : 1. BMT membiayai usaha mikro dimana sektor ini merupakan sektor ekonomi yang sangat produktif karena banyak menyerap tenaga kerja dan memiliki kontribusi yang besar terhadap Pendapatan Domestik Bruto (PDB) 2. BMT memiliki peluang memiliki prospek keuntungan yang tinggi yang disebabkan usaha mikro yang dilayani memiliki efisiensi tinggi dikarenakan biaya tenaga kerja yang murah. Dengan prospek tersebut BMT jika dikelola dengan lebih baik akan menguntungkan dan bermanfaat bagi lebih banyak masyarakat usaha mikro. Manajemen resiko yang baik merupakan langkah yang baik untuk Meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap BMT. Masyarakat perlu diyakinkan bahwa dana yang mereka percayakan ke BMT adalah aman dan bisa diambil saat dibutuhkan. Dalam manajemen resiko kita mengenal setidak 3 resiko yaitu resiko kredit, resiko pasar dan resiko operasional. Dalam penerapan manajemen resiko pembiayaan perlu dikembangkan lebih lanjut untuk memanage resiko lebih baik dengan perhitungan yang tepat. Sebagaian besar pembiayaan BMT berasal dari ketidakmampuan nasabah untuk memenuhi kewajibannya, maka cara termudah untuk mengelola resiko pembiayaan dengan sikap kehati-hatian, Antipasi ini dapat dilakukan dengan memprediksi besarnya potensi kerugian yang akan dihadapi sebagai langkah awal, apalagi jaminan hanya berfungsi sebagai pencegah moral hazard. BMT harus melakukan identifikasi mendalam tentang kemampuan dan karakter calon debitur sebelum memberikan pembiayaan. Perlu komite Pembiayaan dan auditor internal sehingga resiko pembiayaan bisa diperhitungkan dengan lebih baik, serta meminumkan kesalahan prosedur dalam penyaluran pembiayaan. Sangat perlu dilakukan pendampingan, khususnya pelatihan teknis menjalankan usaha kepada calon anggota yang akan mendapatkan pinjaman. Dengan begitu jumlah pinjaman yang diberikan bisa meningkat, dengan pendampingan BMT bisa mengenal nasabah lebih baik sehingga BMT juga bisa memberikan modal untuk usaha yang baru mulai. Minimnya jaminan seperti Kendaraan bermotor yang dimiliki oleh usaha mikro. Pengelolaan resiko bisa dilakukan dengan mengembangkan jaminan tidak hanya kendaraan bermotor tetapi bisa aset yang ada dirumahnya atau tabungan dengan mengajurkan anggota menabung lebih dahulu. Untuk pembiayaan yang sudah macet bisa diminimalisir dengan pendampingan dengan memberdayakan penggunaan dana sosial BMT sampai usaha anggota menjadi sehat dan dialokasi dana penghapusan pembiayaan dari biaya. Resiko pasar berpengaruh kurang signifikan karena pembiayaan yang diterima berasal dari bank syariah atau pendanaan-pendanaan lain yang tidak terpengaruh oleh naik turunnya tingkat suku bunga. Resiko pasar bisa cukup bermasalah jika usaha nasabah bermasalah dengan kondisi pasar yang kurang menguntungkan sehingga angsuran ke BMTnya menunggak. Dikarenakan prinsip usaha dengan syariah BMT tidak mengeksekusi jaminan atas keterlambatan angsuran. Resiko operasional dengan software aplikasi komputer yang sering bermasalah dan bahkan sering terjadi kesalahan. Sehingga dengan penanganan manajemen resiko yang baik BMT bisa menghimpunan dana masyarakat yang menjadi anggota dan memberikan manfaat yang maksimal antara lain : 1. Menyediakan dana yang murah sehingga Usaha mikro bisa lebih menikmati nilai tambah atau keuntungan usahanya, 2. Menyediakan produk pembiayaan yang sesuai dengan kebutuhan UKM khususnya yang lebih bersifat ekuitas dan bagi hasil. Referensi : Yuda Septia Fitri, ”Analisis Perhitungan Resiko Kredit dengan pendekatan Credit Risk + Portofolio (Studi Kasus Pembiayaan Murabahah Bai Bithaman Ajil pada BMT At Taqwa), Eksis Jurnal Ekonomi Keuangan dan Bisnis Islami, Vol. 1 No. 1, Universitas Indonesia, Januari 2005 Masyhud Ali, Manajemen Resiko Perbankan, Penerbit Raja Grafindo, Jakarta.
http://mohkhoirulanam.blogspot.com/2009/02/menerapkan-risk-manajemen-yang-tepat.html