JAKARTA: Pengusaha dan gerakan koperasi siap mewujudkan pendirian koperasi simpan pinjam dan koperasi jasa keuangan syariah (KSP/KJKS) yang digagas Kementerian Negara Koperasi dan UKM.
Gagasan itu, a.l.untuk memperluas akses pembiayaan usaha mikro dan kecil, meningkatkan kesejahteraan anggota koperasi dan masyarakat sekitar melalui pelayanan kepada nonanggota serta memperluas lapangan kerja dan pengentasan kemiskinan. “Meski baru rencana tapi kami pengusaha siap memperkuat rencana tersebut,” ujar Bos Group Gemala Sofjan Wanandi seusai mengikuti rapat tentang rencana itu di Kementerian Negara Koperasi dan UKM, kemarin. Selain Sofjan Wanandi pertemuan tersebut dihadiri beberapa perwakilan grup usaha nasional, di antaranya dari Sinar Mas, Ciputra group, Lippo Group, National Gobel, Medco Group dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi). Menurut Sofjan, karena konsep yang ditawarkan dari beberapa nara sumber pada pertemuan masih berbeda, harus ada persamaan persepsi yang disesuaikan dengan kepentingan setiap pengusaha sebagai donatur. Hal yang terpenting dalam recnana itu, katanya, bagaimana para pengusaha yang dilibatkan bisa bekerja sama untuk memberi solusi atas akses pembiayaan terhadap pelaku usaha mikro dan kecil. “Yang sudah kuat permodalannya akan kita perkuat lagi, dan yang belum kuat akan kita jadikan lebih kuat Tapi kami juga ingin ada kendaraan yang ditetapkan Kementerian Koperasi dan UKM dalam rencana itu.” Tentang pendanaan. Sofjan Wanandi mengemukakan mudah dicari jika rencana tersebut feasible. Dalam konteks ini diajuga minta kerja sama didasari oleh asas business co business, dan tidak bisa lagi atas dasar belas ka- sihan atau charity. Dalam rencana awal Sofjan dalam pendirian KSP/KJKS, pelayanan akan dimulai dari satu proyek percontohan di salah satu koperasi milik para pengusaha. Artinya, tidak akan secara langsung menyuntik dana dan mendirikan satu KSP/KJKS. Selama ini, pengusaha hanya membesarkan koperasi internalnya. Atas rencana pemerintah maka mereka ikut mengembangkannya supaya yang berkembang tidak hanya koperasi karyawan. “Sama-sama majulah.” Perlu waktu Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Negara Koperasi dan UKM, mengemukakan meski sudah ada dukungan dari beberapa kalangan, tapi proses realisasi masih memerlukan waktu. Dukungan positif misalnya disampaikan oleh perwakilan Hipmi, Dewan.Koperasi Indonesia (Dekopin) sena Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (Iwapi). Hipmi bahkan bersedia mendirikan KSP/KJKS di setiap provinsi dan kabupaten. ‘Tawaran Hipmi adalah altematif pertama dari rencana pendirian unit layanan bagi pembiayaan usaha mikro dan kecil. Alternatif kedua berasal dari gerakan perkoperasian Indonesia (Dekopin) dan ketiga baru dari pengusaha,” kata Agus Muharram. Menurut Agus, pendirian KSP/KJKS tidak bertentangan dengan undang-undang koperasi jika didirikan pengusaha. Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1995, memang tidak memberi peluang bagi KSP/KJKS menyalurkan pinjaman kepada nonanggota. “Kalau peraturan perundangan memungkin diubah, ya akan diubah.Yang tidak diizinkan sesuai undang-undang adalah menghimpun dana dari nonanggota. Menyalurkan kepada non anggota bisa seusai konsep yang kita usung dalam pendirian koperasi oleh pengusaha,” tukas Agus Muharram. Sumber : Bisnis Indonesiahttp://www.depkop.go.id/component/content/article/209-pengusaha-besar-dukung-pendirian-koperasi-syariah.html