Jakarta (7/1) Untuk menjembatani—belum disyahkannya Rancangan Undang-Undang Lembaga Keuangan Mikro (LKM) oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Bank Indonesia (BI), Kementerian Koperasi dan UKM, Departeen Keuangan dan Departemen Dalam Negeri. Dengan adannya SKB tersebut, menurut Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM Agus Muharram, permasalahan status kelembagaan yang dimiliki oleh lembaga keuangan mikro (LKM)/ Syariah bisa dijembatani.
“Beberapa waktu yang lalu kami dari masing masing pihak di Kementerian Koordinator Perekonomian telah membahasnya dan seharusnya tahun ini sudah selesai,” ujar Agus Muharram.
Tiadanya status hukum LKM/S sejauh ini berpengaruh pada operasional LKM/S sendiri—sehingga hal tersebut sering dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk meraup keuntungan.
Beberapa LKM/S enggan menjadi BPR/S atau Koperasi Simpan Pinjam (KSP) karena selama ini karakter dari LKM/S bebeda dengan BPR/S atau koperasi. Menurut data dilapangan hingga kini tercatat 600 ribu LKM/S masih menggantung nasib status badan hukumnya.
Dengan SKB tersebut, Agus Muharram menambahkan, BI akan memfasilitasi LKM/S untuk menjadi BPR/S sedangkan untuk Kemenengkop akan menfasilitasi LKM/S untuk menjadi Koperasi Simpan Pinjam (KSP). Sedangkan peran Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan dan Kemenengkop diberikan kewenangan hak inisiatif terhadap RUU LKM tersebut.
Sementara secara terpisah KH Mahmud Ali Zein, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) yang merupakan ketua panja RUU LKM sangat setuju dikeluarkannya SKB tersebut dan itu merupakan salah satu solusi.