Jakarta (7/1) Meski Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) dan Unit Jasa Keuangan Syariah (UJKS) berjalan belum terlalu lama, tapi dukungan pemerintah terhadap operasional koperasi berbasis syariah ditahun 2009 tetap dioptimalkan. Diantaranya dalam penyempurnaan Standard Operasional Prosedur (SOP) dan pendampingan koperasi syariah.
Peryataan ini diungkapkan oleh Deputi Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, Agus Muharram dalam acara Pelaksanaan Program tahun 2008 dan Rencana Program tahun 2009 Kementerian Koperasi dan UKM di Jakarta.
Bukti keterpihakan pemerintah terhadap KJKS dan UJKS, kata Deputi Pembiayaan Kemenengkop, yaitu pada tahun 2007 telah ditandatangani Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 32 tahun 2007 tentang pedoman standar operasional manajemen KJKS dan KJKS kemudian Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 5 tentang pedoman kesehatan KJKS dan UJKS dan Peraturan Menteri Koperasi dan UKM no 39 tahun 2007 tentang pedoman pengawasan KJKS dan UJKS.
“Selama tahun 2008 ada perubahan atas usulan menteri dengan disempurnakan dikeluarkannya 5 peraturan menteri koperasi dan UKM tentang KJKS dan UJKS,” ucapnya.
Selain peraturan tersebut, pemerintah juga mengfasilitasi pembentukan KJKS dan UJKS bagi para pengusaha besar, gerakan koperasi, akademisi serta para stakeholder. Salah satunya dengan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI).
“Diharapkan dengan adanya KJKS dan UJKS mampui memberikan kesejahteraan bagi mereka,” terang Agus Muharram.