Microsoft Bajak Software Lain, Bayar 500 Juta Dollar

Berita Teknologi Informasi

Perusahaan besar pencipta software, Microsoft sedang diterpa masalah. Microsoft harus membayar US$388 atau $547.9 juta atas pelanggaran hak paten software anti-pembajakan. Setelah melalui peperangan hukum, hakim pengadilan Amerika mengatakan bahwa Microsoft yang terkenal dengan ‘anti-pembajakn’, namun kini justru melanggar hak paten software lainnya. Product Microsoft, baik Windows ataupun Office telah menggunakan system produk aktivasi yang diketahui berasal dari Uniloc, sebuah perusahaan yang khusus membuat tool anti-pembajakan untuk video game dan software lainnya. System tersebut meminta user untuk registrasi guna mencegah copy-an software yang sama, yang terinstal di beberapa komputer yang berbeda. Hal itulah yang membuat Uniloc kemudian mulai mempermasalahkan hak paten system aktivitas produk software tersebut dan melawan Microsoft melalui jalur hukum, tepatnya di tahun 2003, 11 tahun setelah pihak Uniloc mematenkan teknologi tersebut. Namun, menurut juru bicara Microsoft, David Bowermaster, pihaknya merasa kecewa dengan keputusan pengadilan, dan menyatakan bahwa Microsoft tidak membajak, karena paten teknologi tersebut tidak sah. Sedangkan masalah lainnya, datang dari Alcatel-Lucent, yang mengklaim hak paten yang digunakan untuk fitur “Date” di Microsoft Outlook. Namun, sayangnya pihak Kantor Patent dan Trademark Amerika telah menetapkan bahwa klaim patent Alcatel-Lucent tidak sah, sehingga pihak Alcatel-Lucent kemudian akan berusaha membujuk pihak Kantor Patent dan Trademark Amerika untuk mempertimbangkan kembali validitas paten miliknya.

http://www.beritanet.com/Business/Microsoft-Software-Piracy.html

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.