Koperasi Syariah akan Diatur UU Koperasi

Artikel BMT
Senin, 18 Pebruari 2008 Marsudi, permen tidak memiliki kekuatan hukum sebagaimana UU. Karena itu, untuk mendukung perkembangan bisnis koperasi syariah di Indonesia, KKUM menginginkan agar koperasi syariah masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Saat ini, lanjut dia, DPR masih membahas RUU UMKM dan diharapkan selesai pertengahan tahun ini. Selanjut, sambung Marsudi, barulah dibahas amandemen UU Koperasi.Ia berharap, amandemen tersebut bisa selesai dan diundangkan akhir 2008. Dijelaskan Marsudi, koperasi syariah tidak akan masuk dalam RUU LKM yang diusung oleh DPD karena koperasi syariah memang telah direncanakan masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Tujuannya, kata dia, agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pengawasannya. Mengenai baitulmalwatamwil (BMT), Marsudi menuturkan bahwa pihaknya tidak menangani lembaga mikro syariah itu. ”Tapi, sepanjang BMT itu berbadan hukum koperasi, itu kewenangan kami untuk membina termasuk dalam UU,” kata dia. Menyinggung mengenai penghimpunan dana masyarakat, Marsudi berharap agar koperasi syariah melaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Pasalnya, hingga kini terdapat sejumlah koperasi konvensional yang melakukan penghimpunan dana masyarakat tanpa menjadikan mereka sebagai anggota terlebih dahulu. Hal itu, kata dia menegaskan, bertentangan dengan UU Perbankan dan dapat dituntut secara hukum. ”Kalau koperasi syariah saya belum pernah dengar. Karena itu, saya berharap hal ini tidak terjadi pada koperasi syariah,” cetus Marsudi. Ketua Umum Yayasan Pusat Inkubasi Bisnis Usaha Kecil (Pinbuk), Muhammad Amin Aziz, mengaku tidak mempermasalahkan tidak masuknya koperasi syariah atau BMT berbadan hukum koperasi dalam RUU LKM. Alasannya, sejak wal Pinbuk mengharapkan lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) tersebut masuk dalam amandemen RUU Koperasi. Mengenai penghimpunan dana masyarakat, Amin mengungkapkan, koperasi syariah umumnya mengajak masyarakat menjadi anggota sebelum melakukan penjaringan dana maupun dalam penyaluran pembiayaan. Saat ini, menurut Amin, jumlah BMT di Indonesia tercatat sekitar 3.200 buah. Aset mereka saat ini diestimasi mencapai Rp 3,2 triliun. Hingga akhir tahun ini ditargetkan aset mereka bisa tumbuh menjadi Rp 2,8 triliun. Target ini ditetapkan berdasarkan peluang semakin berkembangnya pembiayaan pertanian melalui BMT. Selain itu, sambung Amin, pembiayaan perumahan syariah oleh BMT tahun ini juga akan meningkat tajam. Pasalnya, BMT dilibatkan sebagai mitra Kementerian Perumahan Rakyat (Kemenpera) dalam menyalurkan pembiayaan perumahan bersubsidi bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Software BMT Free Download…!

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.