20 Koperasi Muhammadiyah menjadi Koperasi Syariah

Artikel BMT
Thursday, April 26, 2007 01:29:0 Muhamadiyah Menurut Ikhwan, penerapan sistem syariah bagi 20 koperasi tersebut merupakan realisasi atas hasil putusan rapat kerja (Raker) Majelis Ekonomi PP Muhammadiyah di Pekalongan pada 5-7 April lalu. Dalam Raker tersebut, Majelis Ekonomi memutuskan untuk menerapkan sistem syariah pada seluruh amal usaha salah satu ormas Islam terbesar Indonesia tersebut. Selain itu, majelis ekonomi juga memutuskan untuk memindahkan seluruh rekening Muhammadiyah ke lembaga keuangan syariah tahun ini. Hal tersebut meliputi rekening simpanan di perbankan syariah dan rekening premi perlindungan risiko di asuransi syariah. `’Jadi, Majelis Ekonomi mendorong untuk mensyariahkan seluruh rekening Muhammadiyah tahun ini,” katanya. Penerapan sistem syariah bagi 20 koperasi, dilakukan secara bertahap. Tahapan pertama, PP Muhammadiyah membentuk Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) Muhammadiyah. Selanjutnya, Inkopsyah tersebut akan mendorong penerapan sistem syariah bagi seluruh koperasi Muhammadiyah di Indonesia. Termasuk ke 20 Koperasi Muhammadiyah di Jakarta tersebut. `’Saat ini, PP Muhammadiyah sudah membuat Inkopsyah tersebut. Sekarang tinggal tahapan selanjutnya,” katanya. Ikhwan juga menyebutkan, penerapan sistem syariah bagi ke-20 koperasi juga untuk mendorong perkembangan sektor keuangan mikro syariah di Jakarta. Hingga kini sekor tersebut belum berkembang optimal di Jakarta. Hal tersebut jauh berbeda dibandingkan perkembangan sektor keuangan mikro syariah di provinsi lain. `’Saat ini, perkembangan di Jakarta masih belum dibandingkan daerah-daeah lain,” katanya. Majlis Ekonomi DPW Muhammadiyah DKI Jakarta juga akan meningkatkan sumber daya manusia di ke-20 koperasi tersebut terkait dengan peningkatan kualitas pemahaman mengenai sistem keuangan mikro syariah. Ikhwan sebelumnya juga mendorong agar Bank Persyarikatan Indonesia (BPI) agar dikonversi menjadi bank syariah. Muhammadiyah memandang sistem ekonomi syariah merupakan solusi alternatif untuk mendorong pertumbuhan sektor riil. ”Kita mendorong dan merekomendasikan agar BPI disyariahkan. Jika tidak BPI akan ditinggalkan warga Muhammadiyah,” katanya. Direktur Utama BPI, Syafril menyebutkan BPI memang telah memiliki rencana untuk dikonversi menjadi Bank Umum Syariah (BUS) paling lambat pertengahan tahun depan. Konversi tersebut dilakukan karena didorong dukungan PP Muhammadiyah dan besarnya potensi pengembangan bisnis perbankan syariah. Selain itu, konversi juga dilakukan untuk mendukung program akselerasi peningkatan pangsa perbankan syariah menjadi lima persen dari total pangsa perbankan nasional pada tahun depan. BPI saat ini berkantor pusat di Salemba, Jakarta Pusat. BPI memiliki tiga kantor cabang di Surabaya, Jawa Timur; Samarinda, Kalimantan Timur; dan Tenggarong Kutai, Kalimantan Timur. Hingga akhir tahun lalu, aset BPI tercatat sebesar Rp 588 Miliar. Sedangkan, modal disetor (paid up capital) bank tersebut hingga akhir tahun lalu tercatat sebesar Rp 250 miliar. Mengenai komposisi saham BPI, Syafril menyebutkan, saham terbesar dikuasai Bank Bukopin sebanyak 24 persen. PT Asuransi Jamsostek dan Bakrie Capital masing-masing menguasai 20,6 persen saham BPI. PP Muhammadiyah menguasai sekitar 5,8 persen saham BPI. ”Sedangkan, sisanya dikuasai banyak investor publik lainnya.”, katanya. [Sumber: Republika/Jumat, 20 April 2007

Share this

Leave a Reply

Your email address will not be published.