2007-03-22 14:50:39
Pemberian jaminan pembiayaan syariah ini diharapkan mendorong perkembangan BMI dan UKM.”
JAKARTA — Induk Koperasi Syariah (Inkopsyah) meminta industri perbankan syariah agar mendukung perkembangan baitulmal wattamwil (BMT). Bila lembaga keuangan mikro syariah (LKMS) berkembang pesat, maka sektor usaha kecil dan mikro dapat terbantu. Hingga kini, penyaluran pembiayaan perbankan syariah bagi usaha kecil dan mikro melalui LKMS dinilai masih sangat terbatas. ”Kami harapkan perbankan syariah mau segera menyalurkan pembiayaannya ke sektor usaha kecil dan mikro melalui BMT. Penting adanya linkage program. ” kata Ketua Umum Inkopsyah, Muhammad Amin Aziz kepada Republika usai menghadiri rapat tahunan anggota (RAT) VI Inkopsyah BMT di Jakarta, Kamis, (15/3). Menurut Amin, pengembangan BMT sangat penting dilakukan. Sebabnya, lembaga tersebut memiliki peran penting dalam mendorong perkembangan sektor usaha kecil dan mikro. Selain itu, LKMS juga menjadi mediator dari sektor keuangan ke sektor riil. ”Saya kira perbankan syariah cukup menyalurkan Rp 5 triliun melalui BMT maka sektor riil yang paling bawah akan bergerak,” katanya. Amin memahami ketidaksiapan perbankan syariah menyalurkan pembiayaan melalui BMT tahun lalu karena penyaluran pembiayaan melalui BMT belum memiliki fasilitas penjaminan. Namun, saat ini masalah tersebut telah terselesaikan dengan adanya kesepakatan kerja sama antara Inkopsyah dan Perum Sarana Penjaminan Usaha (SPU). Karena itu, perbankan syariah tidak perlu lagi mengkhawatirkan tidak dijaminnya pembiayaan yang mereka salurkan. ”Perum Sarana Penjaminan Usaha (SPU) telah memberikan penjaminan kepada Inkopsyah dalam hal pembiayaan yang disalurkan melalui BMT-BMT,” katanya. Amin menjelaskan, bila pembiayaan usaha mikro yang disalurkan BMT mengalami kemacetan, maka Perum SPU akan memberikan jaminan sebanyak 75 persen dari total pembiayaan. Sedangkan, sisanya ditanggung bank syariah. Direktur Penjaminan Kredit Perum SPU, Nasroen Yasabari membenarkan adanya kesepakatan kerja sama antara Perum SPU dengan Inkopsyah. Sehingga Perum SPU akan menjamin penyaluran pembiayaan melaluui BMT yang bernaung di bawah Inkopsyah. Nasroen menyebutkan, fasilitas penjaminan pembiayaan syariah yang diberikan Perum SPU kepada BMT anggota Inkopsyah meliputi sebagian besar akad pembiayaan yang umum digunakan. Seperti akad murabahah (jual beli), musyarakah (berkongsi), dan mudarabah (bagi hasil). Nasroen berharap, pemberian fasilitas penjaminan pembiayaan syariah tersebut dapat mendorong perkembangan BMT di Indonesia sehingga dapat memacu perkembangan sektor usaha kecil dan mikro (UKM). ”Dengan demikian, upaya ini diharapkan dapat mengentaskan kemiskinan karena memang BMT langsung berhubungan dengan kantong-kantong kemiskinan,” katanya yang menyebutkan Perum SPU memberikan modal kerja Rp 10 miliar bagi divisi syariahnya. Kerja sama perlu dikaji Menurut Kepala Divisi Syariah BRI, Eko B Suharno, dengan adanya penjaminan Perum SPU tersebut, maka BRI Syariah dapat menyalurkan pembiayaan mikro syariah melalui BMT. Meski demikian, terdapat beberapa faktor lain yang mempengaruhi bank syariah untuk menyalurkan pembiayaan. ”Saya kira mungkin bagi kami untuk menyalurkan pembiayaan melalui BMT,” katanya. Eko menyebutkan, faktor lain tersebut adalah pembahasan bentuk dan pola kerja sama antara bank syariah dengan Inkopsyah bila memiliki penyalur dana pembiayaan lain (investor). Sebabnya, program penyaluran pembiayaan bank syariah melalui BMT sebetulnya telah dimulai tahun lalu meski belum terlaksana. Dalam program tersebut, Inkopsyah juga memiliki investor lain yakni PT Penanaman Nasional Madani. ”Jadi, perlu dikaji mengenai pole kerja samanya. Bahkan, bagaimana bila ada dana yang disalurkan melalui BMT yang bersumber dana CSR (corporate social responsibility) korporasi,” katanya. Selain itu, menurut Eko, faktor kesiapan Inkopsyah untuk melakukan pendampingan dan pengawaan atas BMT yang menerima pembiayaan juga sangat penting. Hal tersebut dimulai dari tahapan seleksi BMT hingga pengembalian kembali dana yang disaluirkan kepada bank syariah. ”Jadi, pendampingan dan monitoring itu perlu sekali karena kalau tanpa itu seperti bagi-bagi uang saja,” katanya. Berdasarkan data publikasi Bank Indonesia (BI), aset perbankan syariah per Januari lalu tercatat meningkat menjadi Rp 26,949 triliun dibandingkan periode serupa tahun lalu, Rp 20,585 triliun. Sedangkan, penyaluran pembiayaan tercatat meningkat menjadi sebesar Rp 20,219 triliun dari pembiayaan periode sama tahun lalu, Rp 15,042 triliun. Penghimpuna dana pihak ketiga tercatat meningkat menjadi sebesar Rp 20,524 triliun dibandingkan periode sama tahun lalu, Rp 15,135 triliun. Dari total pembiayaan per Februari lalu, pembiayaan murabahah masih mendominasi pada kisaran 61,76 persen atau Rp 12,487 triliun. Pembiayaan terbesar kedua adalah pembiayaan mudarabah pada kisaran 19,82 persen atau Rp 4,007 triliun. Sedangkan, pembiayaan musyarakah berkisar 11,24 persen atau Rp 2,272 triliun. Sementara, pembiayaan istishna dan lain-lain masing-masing mengkomposisi sebesar 1,68 persen dan 5,50 persen.
Sumber : http://www.republika.co.id Penulis: Achmad Iqbal